Close Menu
Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    8 Juni 2026 15:32
    • Kabar Jatim
    • Hukum & Peristiwa
    • Ekonomi & Kesehatan
    • Politik & Nasional
    • Olahraga
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    Kabarkan.idKabarkan.id

    Modus Belanja Murah di Pasar, Tiga Pengedar Uang Palsu Diciduk Polisi Tuban

    RedaksiRedaksi07/05/2026 Hukum & Peristiwa
    Facebook Twitter WhatsApp
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp

    KABARKAN.ID I Tuban – Satreskrim Polres Tuban membongkar jaringan pengedar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang beraksi di sejumlah pasar tradisional. Tiga pelaku berhasil diamankan, dua di antaranya perempuan.

    Ketiga tersangka masing-masing berinisial WTM (44) dan SLM (38), warga Kecamatan Semanding, serta WTO (50), warga Kecamatan Tuban. Mereka diduga mengedarkan uang palsu dengan modus membeli barang bernilai kecil untuk mendapatkan uang kembalian asli dari pedagang.

    Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu pelaku, WTM, bertransaksi menggunakan uang palsu di Pasar Wage, Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, pada 2 Mei 2026.

    Kecurigaan pedagang muncul saat uang hasil transaksi hendak disetorkan ke koperasi BMT. Petugas koperasi menduga uang pecahan Rp100 ribu tersebut palsu.

    Baca Juga:  Kejari Gresik Bongkar Dugaan Korupsi Hibah Ponpes, Negara Rugi Rp 400 Juta

    “Korban kemudian memberi tahu pedagang lain dan bersama-sama mencari pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan dan diserahkan ke polisi,” ujar Bobby, Kamis (7/5/2026).

    Dari hasil pemeriksaan, WTM mengaku mendapat perintah dari SLM untuk membelanjakan uang palsu tersebut. Sementara SLM memperoleh uang itu dari tersangka WTO.

    Polisi mengungkap, uang palsu senilai Rp7 juta dibeli para pelaku melalui media sosial dengan harga Rp2 juta. Setelah mendapatkan uang palsu, pelaku berkeliling pasar untuk membeli barang dengan nominal kecil antara Rp10 ribu hingga Rp20 ribu agar memperoleh kembalian uang asli.

    “Modusnya membeli barang murah untuk mendapatkan uang asli dari kembalian pedagang,” jelas Bobby.

    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 23 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu, uang tunai asli Rp273 ribu hasil transaksi, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang belanjaan dari pasar.

    Baca Juga:  Kecelakaan Maut di Gresik, Remaja Lamongan Meninggal di Depan Ayahnya

    Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) juncto Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Had)

    AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam Kasatreskrim Polres Tuban pasar tradisional pengedar uang palsu Satreskrim Polres Tuban
    Share. Facebook Twitter WhatsApp

    Berita Terkait

    Panik Usai Salat Ada Ular Kobra di Rumah, Warga Domas Gresik Minta Bantuan Damkar

    07/06/2026

    Kebakaran Serbuk Kayu di Kawasan Industri Menganti Gresik, Diduga Dipicu Cuaca Panas

    05/06/2026

    Jelang Suro Agung 2026, Polres Gresik Serukan “Ayo Jogo Gresik” Jaga Kondusivitas

    05/06/2026
    KABAR TERKINI
    • Setelah Ditinggal Bruno Moreira, Persebaya Surabaya Dikaitkan dengan 7 Pemain Baru
    • Hadiah Jutaan, Content Creator Festival 2026 USG Ajang bagi Kreator Muda
    • Panik Usai Salat Ada Ular Kobra di Rumah, Warga Domas Gresik Minta Bantuan Damkar
    • Empat SPPG Gresik Kembali Aktif Setelah Lengkapi IPAL Sesuai Standar BGN
    • Bruno Moreira Hengkang dari Persebaya: Tak Ada yang Lebih Besar dari Tim
    TERPOPULER
    1
    Menghadap BK DPRD Gresik, Syahrul Munir Jelaskan Kronologi Lengkap Kasus Pedagang Semambung
    2
    Strategi Baru Pemkab Gresik, Bunda Puspa Diperluas demi Percepat Penurunan Kemiskinan
    3
    Heboh Ular Piton Muncul di Kantor Pelayanan Publik Gresik, Ini Kronologinya
    4
    Match For Goodness, Komunitas Persebaya ABG dan Allegiant Bangkitkan UMKM
    5
    Dua Pengedar Sabu Jaringan Suramadu Ditangkap Polres Gresik, Barang Bukti 209 Gram
    • Facebook
    • Instagram
    • WhatsApp
    • TikTok
    © 2026 kabarkan.id. Designed by kabarkan.id.
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan & Kerjasama

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.