KABARKAN.ID I Gresik – Polres Gresik bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Dukun, Rabu, 6 Mei 2026. Dalam operasi yang dilakukan Unit Turjawali Sat Samapta tersebut petugas menggerebek sebuah warung di Desa Lowayu dan mengamankan puluhan botol miras dari berbagai merek.
Penindakan tersebut dilakukan setelah warga melaporkan adanya aktivitas penjualan miras di warung remang-remang yang dinilai meresahkan lingkungan sekitar.
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono mengatakan, saat patroli dan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah minuman keras yang disimpan di dalam kamar serta area warung. Dalam operasi tersebut, mengamankan seorang pria berinisial MKU yang diduga sebagai penjual.
“Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa satu botol arak, 39 botol bir Guinness, sembilan botol Qro kuning, 11 botol bir Singaraja, tiga botol Kawa-Kawa, enam botol Aka, serta empat botol Aka Merah,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
AKP Satriyono, mengatakan penindakan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.
“Menindaklanjuti aduan warga, kami langsung melakukan patroli dan menemukan warung yang dimaksud. Dari hasil pengecekan, ditemukan puluhan botol minuman keras yang disimpan di dalam ruangan,” terangnya.
Polres Gresik menegaskan akan terus meningkatkan patroli guna menekan penyakit masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses tindak pidana ringan (tipiring) oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik,” ungkap AKP Satriyono.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan potensi gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres di nomor 0811-8800-2006. (Kum)


