• Redaksi
  • Tentang Kami
18 Mei 2026
Kabarkan.id
No Result
View All Result
  • Kabar Jatim
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi & Kesehatan
  • Politik & Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Kabar Jatim
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi & Kesehatan
  • Politik & Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Kabarkan.id
No Result
View All Result
  • Kabar Jatim
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi & Kesehatan
  • Politik & Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Media
  • Index Berita
Home Hukum & Peristiwa

Kedok Rumah Kosong, Sindikat Oplosan Gas di Sidoarjo Omzet Belasan Juta

Redaksi - Kabarkan.id by Redaksi - Kabarkan.id
04/05/2026
in Hukum & Peristiwa
Kedok Rumah Kosong, Sindikat Oplosan Gas di Sidoarjo Omzet Belasan Juta

KABARKAN.ID I Sidoarjo – Sebuah rumah kontrakan di kawasan Perumahan Pondok Mutiara, Sidoarjo, yang tampak seperti properti biasa bertuliskan “Rumah Dijual”, ternyata menyimpan aktivitas ilegal yang rapi terselubung. Di balik tampilan sederhana itu, polisi mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji subsidi yang telah berjalan bertahun-tahun.

Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo menggerebek lokasi tersebut dan menemukan fakta mengejutkan: rumah itu dijadikan pabrik siluman untuk memindahkan isi gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram nonsubsidi.

Dua orang pelaku berinisial MNH dan MR langsung diamankan di lokasi tanpa perlawanan. Sementara satu pelaku lain berinisial RD kini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan bahwa penyamaran lokasi menjadi kunci agar aktivitas ilegal itu tidak terendus warga sekitar.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Identitas Mayat Mengambang di Bengawan Solo Gresik, Kakek Asal Bojonegoro

“Pelaku menyuntikkan isi gas melon 3 kilogram ke tabung 12 kilogram nonsubsidi di rumah kosong yang dipasangi tulisan ‘Rumah Dijual’. Tujuannya agar tidak dicurigai,” ujar Christian, Senin (4/5/2026).

Lebih jauh, praktik ini bukan aksi baru. Berdasarkan penyelidikan, kegiatan pengoplosan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2022 dengan pola kerja yang terstruktur.

Skemanya sederhana namun berbahaya: empat tabung elpiji subsidi 3 kilogram dipindahkan ke satu tabung 12 kilogram. Dengan modal sekitar Rp80 ribu untuk empat tabung subsidi, hasil oplosan kemudian dijual kembali hingga Rp160 ribu per tabung.

Keuntungan pun mengalir deras. Dari satu kali proses, pelaku bisa meraup sekitar Rp80 ribu per tabung. Dalam satu pekan, aktivitas ini bisa dilakukan dua hingga tiga kali dengan distribusi sedikitnya 60 tabung ke wilayah Gresik dan Lamongan.

Baca Juga:  Kakak Ipar Bacok Adik Ipar di Mojokerto, Korban Luka Parah

Jika dihitung, jaringan ini diperkirakan mengantongi keuntungan hingga Rp19,2 juta setiap bulan dari bisnis ilegal yang berjalan di balik tembok rumah “berlabel jual” tersebut.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, mulai dari satu unit mobil pikap, timbangan, alat suntik modifikasi, 213 tabung kosong, 90 tabung elpiji 3 kilogram berisi, hingga 109 tabung 12 kilogram hasil oplosan yang siap diedarkan.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

“Ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi,” tegas Christian.(Had)

Tags: gas elpiji 3 kilogramKapolresta SidoarjoKombes Pol Christian Tobingpengoplosan gas elpijiPolresta SidoarjoSatuan Reserse Kriminal
SendTweetShareShareScan

Kabar Lainnya

Residivis Pencurian Dibekuk Resmob Polres Gresik di Kediri, Sempat Melawan Saat Ditangkap
Hukum & Peristiwa

Residivis Pencurian Dibekuk Resmob Polres Gresik di Kediri, Sempat Melawan Saat Ditangkap

16/05/2026

KABARKAN.ID I Gresik - Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini...

Kapolres Gresik Sidak Pelayanan SKCK hingga Hotline 110, Pastikan Warga Terlayani Cepat
Hukum & Peristiwa

Kapolres Gresik Sidak Pelayanan SKCK hingga Hotline 110, Pastikan Warga Terlayani Cepat

12/05/2026

KABARKAN.ID I Gresik - Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah unit pelayanan publik di Polres...

Kejari Gresik Musnahkan 2,3 Kg Sabu, Bupati Yani Tekankan Sinergi Hukum

Kejari Gresik Musnahkan 2,3 Kg Sabu, Bupati Yani Tekankan Sinergi Hukum

12/05/2026
Gudang Rokok Ilegal Berkedok Ruko di Gresik Digerebek, Negara Rugi Diperkirakan Miliaran

Gudang Rokok Ilegal Berkedok Ruko di Gresik Digerebek, Negara Rugi Diperkirakan Miliaran

09/05/2026
Polres Gresik Evaluasi Urgensi Kepemilikan Izin Pinjam Pakai Senpi Anggota

Polres Gresik Evaluasi Urgensi Kepemilikan Izin Pinjam Pakai Senpi Anggota

08/05/2026
Razia Miras di Dukun, Puluhan Botol Berbagai Merek Disita Polres Gresik

Razia Miras di Dukun, Puluhan Botol Berbagai Merek Disita Polres Gresik

07/05/2026
Next Post
Polisi Gerebek Kios Penjual Ratusan Botol Miras Ilegal di Lamongan

Polisi Gerebek Kios Penjual Ratusan Botol Miras Ilegal di Lamongan

  • IIDI Gresik dan BNN Jatim Perkuat Ketahanan Keluarga untuk Cegah Narkoba

    IIDI Gresik dan BNN Jatim Perkuat Ketahanan Keluarga untuk Cegah Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMS Hadir di Gresik, Fasilitas Mini Soccer yang Langsung Diburu Komunitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panen Raya Jagung di Tuban, Ketahanan Pangan Kunci Keamanan Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Dekade Lebih Berkarya, Sanggar Daun Konsisten Cetak Talenta Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Gresik Musnahkan 2,3 Kg Sabu, Bupati Yani Tekankan Sinergi Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
Kelola Kekayaan, CIMB Private Wealth untuk Nasabah High Net-Worth Individuals

Kelola Kekayaan, CIMB Private Wealth untuk Nasabah High Net-Worth Individuals

13/01/2026
Terbukti Perkosa Anak Tiri, Hakim Vonis Pria Mojokerto 13 Tahun Penjara

Terbukti Perkosa Anak Tiri, Hakim Vonis Pria Mojokerto 13 Tahun Penjara

26/02/2026
Dinas Pendidikan Jatim Siapkan Surat Edaran, Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah

Dinas Pendidikan Jatim Siapkan Surat Edaran, Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah

10/03/2026
Diduga Kelola Tambang Ilegal, Mantan Anggota DPRD Tuban Jadi Tersangka

Diduga Kelola Tambang Ilegal, Mantan Anggota DPRD Tuban Jadi Tersangka

12/02/2026
ADVERTISEMENT
Kabarkan.id

PT. Kabarkan Indonesia Mandiri

Follow us

© 2026 Kabarkan.id - Kabarkan Sebarkan.

No Result
View All Result
  • Kabar Jatim
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi & Kesehatan
  • Politik & Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Media
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Iklan & Kerjasama
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
  • Index Berita

© 2026 Kabarkan.id - Kabarkan Sebarkan.