KABARKAN.ID I Sidoarjo – Sebuah rumah kontrakan di kawasan Perumahan Pondok Mutiara, Sidoarjo, yang tampak seperti properti biasa bertuliskan “Rumah Dijual”, ternyata menyimpan aktivitas ilegal yang rapi terselubung. Di balik tampilan sederhana itu, polisi mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji subsidi yang telah berjalan bertahun-tahun.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo menggerebek lokasi tersebut dan menemukan fakta mengejutkan: rumah itu dijadikan pabrik siluman untuk memindahkan isi gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram nonsubsidi.
Dua orang pelaku berinisial MNH dan MR langsung diamankan di lokasi tanpa perlawanan. Sementara satu pelaku lain berinisial RD kini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan bahwa penyamaran lokasi menjadi kunci agar aktivitas ilegal itu tidak terendus warga sekitar.
“Pelaku menyuntikkan isi gas melon 3 kilogram ke tabung 12 kilogram nonsubsidi di rumah kosong yang dipasangi tulisan ‘Rumah Dijual’. Tujuannya agar tidak dicurigai,” ujar Christian, Senin (4/5/2026).
Lebih jauh, praktik ini bukan aksi baru. Berdasarkan penyelidikan, kegiatan pengoplosan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2022 dengan pola kerja yang terstruktur.
Skemanya sederhana namun berbahaya: empat tabung elpiji subsidi 3 kilogram dipindahkan ke satu tabung 12 kilogram. Dengan modal sekitar Rp80 ribu untuk empat tabung subsidi, hasil oplosan kemudian dijual kembali hingga Rp160 ribu per tabung.
Keuntungan pun mengalir deras. Dari satu kali proses, pelaku bisa meraup sekitar Rp80 ribu per tabung. Dalam satu pekan, aktivitas ini bisa dilakukan dua hingga tiga kali dengan distribusi sedikitnya 60 tabung ke wilayah Gresik dan Lamongan.
Jika dihitung, jaringan ini diperkirakan mengantongi keuntungan hingga Rp19,2 juta setiap bulan dari bisnis ilegal yang berjalan di balik tembok rumah “berlabel jual” tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, mulai dari satu unit mobil pikap, timbangan, alat suntik modifikasi, 213 tabung kosong, 90 tabung elpiji 3 kilogram berisi, hingga 109 tabung 12 kilogram hasil oplosan yang siap diedarkan.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
“Ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi,” tegas Christian.(Had)












