KABARKAN.ID I Tuban – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Tuban berhasil diungkap Satreskrim Polres Tuban. Empat pelaku berhasil diringkus yang selama ini beraksi di sejumlah wilayah. Dari keempat tersangka, satu di antaranya masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kapolres Tuban AKBP Alaiddin mengungkapkan, para pelaku masing-masing berinisial WW (21), HS (47), dan BBS (18). Salah satu dari mereka merupakan pelaku di bawah umur yang kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan delapan unit sepeda motor hasil kejahatan. Seluruh kendaraan curian itu telah dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing.
“Pengungkapan kasus curanmor ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akibat maraknya pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Tuban. Motor hasil curian sudah kami serahkan kembali kepada para pemilik,” ujarnya, Rabu (21/1/2026).
AKBP Alaiddin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari empat laporan polisi. Tiga kasus berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Tuban, sementara satu kasus lainnya ditangani oleh Polsek Jenu.
“Atas perbuatan para pelaku dijerat Pasal 447 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara itu, rasa lega dirasakan oleh salah satu korban, Anang Ma’ruf (46), warga Kecamatan Jenu. Ia mengaku senang sepeda motor Honda Beat miliknya yang sempat hilang akhirnya bisa kembali.
Anang menceritakan, motornya diketahui raib pada Kamis (15/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, kendaraan diparkir di halaman belakang rumah dengan kondisi kunci masih menempel.*(Had)













