KABARKAN.ID I Gresik – Satreskrim Polres Gresik menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus pencabulan terhadap seorang pelajar perempuan di wilayah Kebomas, Kabupaten Gresik. Terduga pelaku, DW (21), diamankan rumahnya di Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Unit Resmob Polres Gresik, di bawah pimpinan Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, berhasil menangkap terduga pelaku DW hanya beberapa jam setelah laporan diterima.
“Kurang dari 24 jam, pelaku sudah berhasil kami amankan,” ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasatreskrim AKP Arya Widjaya, Sabtu, (24/1/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, tepatnya dekat Exit Tol Kebomas. Korban, berinisial BI (18), seorang pelajar asal Kecamatan Gresik, menjadi sasaran pelaku saat mengendarai sepeda motor menuju sekolah.
Pelaku mendekati korban dari samping dan secara tiba-tiba melakukan pencabulan sebelum melarikan diri. Meski korban sempat mengejar, kondisi lalu lintas yang padat membuat pelaku berhasil kabur.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/1/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jawa Timur, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan. Pada Jumat sore pukul 16.00 WIB, polisi memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku, DW (21), di rumahnya di Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Petugas langsung bergerak dan sekitar pukul 15.00 WIB, DW berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain jaket coklat kombinasi merah tua, baju biru muda, sepeda motor Honda PCX putih bernopol W 4150 FU, helm hitam, handphone, dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Saat ini, DW diamankan di Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 414 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
Polres Gresik menegaskan komitmennya memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya perlindungan perempuan dan anak dari kejahatan jalanan.
“Ini bentuk keseriusan dan respon cepat Polres Gresik dalam menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Jika mengetahui atau melihat tindak pidana, masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat, call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006,” pungkas AKP Arya Widjaya. (Kum)













