KABARKAN.ID I Gresik- Diduga menjadi tempat peredaran minuman keras (miras), narkoba, hingga praktik prostitusi di wilayah Kecamatan Cerme, tiga ruko di Desa Banjarsari di gerebek Polres Gresik, Jumat, 27 Maret 2026 dinihari.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya menerangkan, respons cepat ditunjukkan jajaran Polres Gresik dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui platform aduan digital Cak Rama. Laporan tersebut mengungkap dugaan peredaran minuman keras, narkoba, hingga praktik prostitusi di wilayah Kecamatan Cerme.
“Pada Jumat malam (27/3/2026), petugas gabungan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke tiga ruko di Desa Banjarsari yang diduga disalahgunakan sebagai tempat hiburan karaoke. Operasi ini melibatkan personel Satsabhara, Satnarkoba, dan Siepropam,” ujarnya, Sabtu, 28 Maret 2026.
Sesampainya di lokasi, lanjut AKP Arya, petugas langsung melakukan penyisiran di seluruh ruangan. Hasilnya, sebanyak 93 botol minuman keras berbagai merek berhasil diamankan. Selain itu, 16 orang turut dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut, terdiri dari empat penjaga, sepuluh tamu, dan dua pemandu lagu (LC).
“Petugas juga melakukan tes urine di tempat terhadap seluruh orang yang diamankan. Hasilnya, 15 orang dinyatakan negatif narkoba. Sementara satu orang terdeteksi positif amphetamine (AMP). Yang bersangkutan mengaku tengah mengonsumsi obat antibakteri, dan saat ini masih dalam pendalaman lebih lanjut,” ucapnya.
Meski pengelola berdalih tidak menjual minuman keras secara terbuka, temuan puluhan botol miras di lokasi menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran.
Pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Sejumlah langkah hukum tengah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi terkait dugaan peredaran miras untuk proses tindak pidana ringan (tipiring).
Juga melakukan pendalaman terhadap dua LC guna mengantisipasi potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Polisi juga tengah menelusuri legalitas operasional tempat hiburan tersebut.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana lainnya. Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di wilayah Gresik tetap aman dan kondusif,” tegas AKP Arya Widjaya.
Sebagai bentuk keterbukaan layanan, masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui Call Center 110 atau layanan khusus “Lapor Cak Rama” via WhatsApp di nomor 0811-8800-2006.*(Kum)













