KABARKAN.ID I Gresik – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap peredaran bahan peledak ilegal berupa serbuk petasan di wilayah Kecamatan Menganti, Minggu (1/3/2026) dini hari.
Dalam operasi yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial HDP (19), warga Dusun Kayujaran, Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Sabtu (28/2) malam terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran serbuk petasan di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Selatan Unit Resmob Polres Gresik melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai. Hasilnya, petugas mendapati pelaku berada di sebuah warung kopi di Desa Pelemwatu.
Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka di lokasi.
“Tersangka kami amankan saat berada di warung kopi,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Kamis, 5 Maret 2026.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 2 kilogram serbuk petasan siap edar, satu unit ponsel Redmi Note 10S warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Megapro warna hitam dengan nomor polisi AG-2954-YZ.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran bahan peledak tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan peredaran bahan peledak ilegal.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 yang beroperasi 24 jam secara gratis, atau melalui layanan “Cak Rama” Polres Gresik di nomor 0811-8800-2006 melalui WhatsApp maupun telepon.*(Kum)













