KABARKAN.ID I Lamongan – Berkenalan dengan gadis berkebutuhan khusus berinisial EDN (20) asal Sidoarjo di media sosial Instagram, seorang bocah laki-laki berinisial MS (18), asal Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan kemudian melakukan rudapaksa di rumahnya pada Kamis 19 Februari 2026 sekira pukul 18.00 Wib.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA Hamzaid mengatakan, kasus pemerkosaan itu, berawal dari antara korban dan pelaku di Instagram. Pelaku lalu mengajak korban untuk bertemu dengan alasan jalan-jalan.
Setelah bersepakat untuk bertemu, pelaku kemudian menjemput korban dan membawanya ke rumah lalu masuk ke dalam kamar pelaku. Di dalam kamar tersebut, pelaku melakukan tindakan asusila secara paksa.
“Pada saat kejadian korban sempat melakukan perlawanan, namun keterbatasan intelektual yang dimilikinya membuat korban tidak mampu memberikan perlawanan secara maksimal,” katanya, Kamis (26/2/2026).
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku lalu menelantarkan korban di SPBU Nguwok, Kecamatan Modo. Sementara orang tua korban yang merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Lamongan.
“Unit Opsnal Satreskrim bersama Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan segera melakukan pengecekan ke rumah terduga pelaku. Saat didatangi, pelaku berada di rumahnya dan langsung diamankan untuk dibawa ke Polres Lamongan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perkosaan terhadap korban sebanyak satu kali, tepat saat pertemuan pertama mereka. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis terhadap korban, diketahui bahwa EDN merupakan perempuan berkebutuhan khusus dengan disabilitas intelektual.
“Pelaku mengaku tidak mengetahui bahwa korban merupakan penyandang disabilitas intelektual karena keduanya baru pertama kali bertemu secara langsung,” terang Hamzaid.*(Had)













