KABARKAN.ID I Lamongan – Kepolisian Sektor (Polsek) Babat, Polres Lamongan, menertibkan belasan sepeda motor berknalpot brong yang dinilai meresahkan masyarakat. Penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu malam (24/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah hukum Polsek Babat.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA Hamzaid, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari aduan warga yang merasa terganggu oleh suara bising kendaraan bermotor yang digunakan sekelompok pemuda.
“Penindakan dilakukan dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Cipta Kondisi Harkamtibmas. Ini adalah respons atas laporan masyarakat yang merasa terganggu,” ujar Hamzaid, Minggu (25/1/2026).
Selain menimbulkan kebisingan, aktivitas para pengendara tersebut juga dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk mengantisipasi aksi balap liar.
Dari hasil pemeriksaan, sejumlah kendaraan diketahui tidak sesuai spesifikasi teknis serta tidak dilengkapi kelengkapan kendaraan yang semestinya.
Hamzaid menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kenyamanan warga sekaligus mencegah potensi kecelakaan lalu lintas.
“Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga membahayakan pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Polsek Babat memastikan akan terus melaksanakan patroli dan penindakan secara berkelanjutan guna menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak menggunakan knalpot brong dan selalu mematuhi ketentuan kelengkapan kendaraan.*(Had)













