KABARKAN.ID I Gresik – Seorang pria berinisial SK (36) ditangkap Unit Reskrim Polsek Driyorejo Polres Gresik setelah melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan di sebuah toko sembako di kawasan Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Sabtu malam (17/1/2026).
Aksi tersebut terjadi di Toko Ishek Jaya, Jalan Merah Delima, Ruko Sentraland Blok F 83. Korban diketahui bernama Sahara Heksa (54), warga setempat.
Saat kejadian, korban hendak menutup toko. Pelaku datang dengan berpura-pura membeli beras dan meminta tetap dilayani. Tanpa diduga, pelaku tiba-tiba mengalungkan sebilah pisau ke leher korban dan mencoba melancarkan aksinya.
Korban berteriak meminta pertolongan hingga terdengar oleh Agusti Mahendra Aditya (22), pegawai toko di sebelah. Saksi segera mendatangi lokasi dan bersama warga berhasil mengamankan pelaku. Petugas kepolisian yang tengah berpatroli kemudian datang ke tempat kejadian perkara.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores di bagian leher. Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah pisau dan rekaman CCTV toko.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram mengatakan, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Pelaku kami jerat Pasal 479 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan. Kami akan melakukan penyelidikan lebib lanjut,” ujar Kompol Musihram, Minggu (18/1/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Laporan dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat, Call Center 110, atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” ujar Kompol Musihram.*(Kum)













