• Redaksi
  • Tentang Kami
2 Mei 2026
Kabarkan.id
No Result
View All Result
  • Kabar Jatim
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi & Kesehatan
  • Politik & Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Kabar Jatim
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi & Kesehatan
  • Politik & Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Kabarkan.id
No Result
View All Result
  • Kabar Jatim
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi & Kesehatan
  • Politik & Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Media
  • Index Berita
Home Kabar Jatim

Diduga Kelola Tambang Ilegal, Mantan Anggota DPRD Tuban Jadi Tersangka

Redaksi - Kabarkan.id by Redaksi - Kabarkan.id
12/02/2026
in Kabar Jatim
Diduga Kelola Tambang Ilegal, Mantan Anggota DPRD Tuban Jadi Tersangka

KABARKAN.ID I Tuban – Nama seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Tuban kembali mencuat ke publik. Bukan karena kiprahnya di panggung politik, melainkan karena status barunya sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kecamatan Grabagan.

Mantan wakil rakyat berinisial CK tersebut, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tuban. Ia diduga berperan sebagai pemodal, pemilik, sekaligus pengelola tambang tanpa izin (PETI) yang beroperasi di wilayah tersebut.

Namun, meski telah menyandang status tersangka, CK tidak langsung dijebloskan ke tahanan. Polisi memutuskan tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatannya.

CK disebut memiliki riwayat penyakit jantung dan sedang menjalani perawatan medis. Sebagai gantinya, penyidik menerapkan wajib lapor.

Baca Juga:  Natal Bersama BAMAG Gresik, Tegaskan Harmoni Lintas Iman Kunci Pembangunan Daerah

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam membenarkan penetapan status tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses hukum dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.

“Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pelaku tidak ditahan karena sakit jantung dan harus menjalani pengobatan,” ujar AKP Bobby, Kamis (12/2/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal. Di antaranya dua unit excavator, satu unit truk Mitsubishi, serta material pasir hasil tambang.

Atas perbuatannya, CK dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Baca Juga:  Ditangkap di Kalimantan, Tersangka Jual Beli SK ASN Palsu di Gresik

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tambang ilegal di daerah, sekaligus menjadi sorotan publik—terlebih ketika sosok yang pernah duduk di kursi legislatif kini harus berhadapan dengan proses hukum.(Had)

 

 

Tags: AKP Bobby Wirawan Wicaksono ElsamKecamatan Grabaganmantan anggota DPRD Kabupaten Tubanpengelola tambang tanpa izinPETISatreskrim Polres TubanTambang ilegal
SendTweetShareShareScan

Kabar Lainnya

May Day 2026 di Gresik Berlangsung Kondusif, Pemkab dan Buruh Komitmen Bersama
Headline

May Day 2026 di Gresik Berlangsung Kondusif, Pemkab dan Buruh Komitmen Bersama

01/05/2026

KABARKAN.ID I Gresik – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kabupaten Gresik berlangsung berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tanpa...

Selama Dua Dekade, Warga GBA Gresik Tak Pernah Rasakan Pembangunan Pemerintah
Kabar Jatim

Selama Dua Dekade, Warga GBA Gresik Tak Pernah Rasakan Pembangunan Pemerintah

29/04/2026

KABARKAN.ID I Gresik - Lebih dari dua dekade tinggal di Perumahan Graha Bunder Asri (GBA), Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten...

Gugah Nalar Kritis Pemuda, Karang Taruna Surya Muda Gelar Kajian “Mengapa Harus Why?”

Gugah Nalar Kritis Pemuda, Karang Taruna Surya Muda Gelar Kajian “Mengapa Harus Why?”

28/04/2026
Ditangkap di Kalimantan, Tersangka Jual Beli SK ASN Palsu di Gresik

Ditangkap di Kalimantan, Tersangka Jual Beli SK ASN Palsu di Gresik

27/04/2026
Mahfud MD Soroti Lemahnya Perlindungan Pasukan TNI di Lebanon

Mahfud MD Soroti Lemahnya Perlindungan Pasukan TNI di Lebanon

27/04/2026
Dukung Efisiensi Energi, Pemkab Gresik Siap Terapkan WFH

Dukung Efisiensi Energi, Pemkab Gresik Siap Terapkan WFH

02/04/2026
Next Post
Pompa Air Tenaga Surya hadir, Hidupkan Sawah dan Ketahanan Pangan di Bawean

Pompa Air Tenaga Surya hadir, Hidupkan Sawah dan Ketahanan Pangan di Bawean

  • Dua Dekade Lebih Berkarya, Sanggar Daun Konsisten Cetak Talenta Muda

    Dua Dekade Lebih Berkarya, Sanggar Daun Konsisten Cetak Talenta Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selama Dua Dekade, Warga GBA Gresik Tak Pernah Rasakan Pembangunan Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gressmall Gresik Gelar Lomba Basket 3×3, Diikuti Ratusan Atlet Muda Berbakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petrokimia Gresik Bangun Tangki Asam Sulfat Perkuat Produksi NPK Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sampah Menumpuk, DPRD Gresik Pilih “Gas” Energi Listrik dari Limbah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
Usung SDGs, Ratusan Mahasiswa KKN-BBK Unair Diterjunkan di Gresik

Usung SDGs, Ratusan Mahasiswa KKN-BBK Unair Diterjunkan di Gresik

07/01/2026
Dua Dekade Lebih Berkarya, Sanggar Daun Konsisten Cetak Talenta Muda

Dua Dekade Lebih Berkarya, Sanggar Daun Konsisten Cetak Talenta Muda

26/04/2026
Tavares Waspada, Persebaya Diminta Tak Lengah Hadapi PSBS Biak

Tavares Waspada, Persebaya Diminta Tak Lengah Hadapi PSBS Biak

02/05/2026
DPRD Gresik–Dinsos dan BPJS Percepat Reaktivasi PBI JKN, Transparansi Data Jadi Sorotan

DPRD Gresik–Dinsos dan BPJS Percepat Reaktivasi PBI JKN, Transparansi Data Jadi Sorotan

19/02/2026
ADVERTISEMENT
Kabarkan.id

PT. Kabarkan Indonesia Mandiri

Follow us

© 2026 Kabarkan.id - Kabarkan Sebarkan.

No Result
View All Result
  • Kabar Jatim
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi & Kesehatan
  • Politik & Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Media
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Iklan & Kerjasama
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
  • Index Berita

© 2026 Kabarkan.id - Kabarkan Sebarkan.