KABARKAN.ID I Tuban – Nama seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Tuban kembali mencuat ke publik. Bukan karena kiprahnya di panggung politik, melainkan karena status barunya sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kecamatan Grabagan.
Mantan wakil rakyat berinisial CK tersebut, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tuban. Ia diduga berperan sebagai pemodal, pemilik, sekaligus pengelola tambang tanpa izin (PETI) yang beroperasi di wilayah tersebut.
Namun, meski telah menyandang status tersangka, CK tidak langsung dijebloskan ke tahanan. Polisi memutuskan tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatannya.
CK disebut memiliki riwayat penyakit jantung dan sedang menjalani perawatan medis. Sebagai gantinya, penyidik menerapkan wajib lapor.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam membenarkan penetapan status tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses hukum dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.
“Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pelaku tidak ditahan karena sakit jantung dan harus menjalani pengobatan,” ujar AKP Bobby, Kamis (12/2/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal. Di antaranya dua unit excavator, satu unit truk Mitsubishi, serta material pasir hasil tambang.
Atas perbuatannya, CK dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tambang ilegal di daerah, sekaligus menjadi sorotan publik—terlebih ketika sosok yang pernah duduk di kursi legislatif kini harus berhadapan dengan proses hukum.(Had)













