Close Menu
Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    31 Mei 2026 02:46
    • Kabar Jatim
    • Hukum & Peristiwa
    • Ekonomi & Kesehatan
    • Politik & Nasional
    • Olahraga
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    Kabarkan.idKabarkan.id

    Diduga Kelola Tambang Ilegal, Mantan Anggota DPRD Tuban Jadi Tersangka

    RedaksiRedaksi12/02/2026 Kabar Jatim
    Facebook Twitter WhatsApp
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp

    KABARKAN.ID I Tuban – Nama seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Tuban kembali mencuat ke publik. Bukan karena kiprahnya di panggung politik, melainkan karena status barunya sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kecamatan Grabagan.

    Mantan wakil rakyat berinisial CK tersebut, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tuban. Ia diduga berperan sebagai pemodal, pemilik, sekaligus pengelola tambang tanpa izin (PETI) yang beroperasi di wilayah tersebut.

    Namun, meski telah menyandang status tersangka, CK tidak langsung dijebloskan ke tahanan. Polisi memutuskan tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatannya.

    CK disebut memiliki riwayat penyakit jantung dan sedang menjalani perawatan medis. Sebagai gantinya, penyidik menerapkan wajib lapor.

    Baca Juga:  Hardiknas 2026, Dindik Jatim: PR Pendidikan, Kualitas Guru hingga Kesenjangan Sekolah

    Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam membenarkan penetapan status tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses hukum dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.

    “Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pelaku tidak ditahan karena sakit jantung dan harus menjalani pengobatan,” ujar AKP Bobby, Kamis (12/2/2026).

    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal. Di antaranya dua unit excavator, satu unit truk Mitsubishi, serta material pasir hasil tambang.

    Atas perbuatannya, CK dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

    Baca Juga:  Modus Belanja Murah di Pasar, Tiga Pengedar Uang Palsu Diciduk Polisi Tuban

    Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tambang ilegal di daerah, sekaligus menjadi sorotan publik—terlebih ketika sosok yang pernah duduk di kursi legislatif kini harus berhadapan dengan proses hukum.(Had)

     

     

    AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam Kecamatan Grabagan mantan anggota DPRD Kabupaten Tuban pengelola tambang tanpa izin PETI Satreskrim Polres Tuban Tambang ilegal
    Share. Facebook Twitter WhatsApp

    Berita Terkait

    Gresik Pertahankan WTP 11 Kali Berturut-turut, Bukti Konsistensi Tata Kelola Keuangan

    29/05/2026

    Momentum Idul Adha 1447 H, Gressmall dan ASTON Gresik Perkuat Kepedulian Sosial

    28/05/2026

    Bupati Gresik: Pengadaan Barang dan Jasa Harus Bersih dari Korupsi

    27/05/2026
    KABAR TERKINI
    • Cetak 13 gol di Persebaya, Gelandang Meksiko ini Teken Kontrak 3 Tahun
    • Gresik Pertahankan WTP 11 Kali Berturut-turut, Bukti Konsistensi Tata Kelola Keuangan
    • Dua Pengedar Sabu Jaringan Suramadu Ditangkap Polres Gresik, Barang Bukti 209 Gram
    • Momentum Idul Adha 1447 H, Gressmall dan ASTON Gresik Perkuat Kepedulian Sosial
    • Suara dari Dasar Sumur! Kucing Hilang 4 Hari di Gresik Akhirnya Diselamatkan Damkar
    TERPOPULER
    1
    Match For Goodness, Komunitas Persebaya ABG dan Allegiant Bangkitkan UMKM
    2
    Razia Mendadak di Rutan Medaeng, Petugas Sita Handphone hingga Barang Terlarang
    3
    Rokok Ilegal di Gresik Kian Masif, Bupati: Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Terancam
    4
    Dua Pengedar Sabu Jaringan Suramadu Ditangkap Polres Gresik, Barang Bukti 209 Gram
    5
    Panggung Inklusif Penuh Inspirasi saat Anniversary El-Ghani di Gressmall Gresik
    • Facebook
    • Instagram
    • WhatsApp
    • TikTok
    © 2026 kabarkan.id. Designed by kabarkan.id.
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan & Kerjasama

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.