• Redaksi
  • Tentang Kami
17 April 2026
Kabarkan.id
No Result
View All Result
  • Kabar Jatim
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi & Kesehatan
  • Politik & Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Kabar Jatim
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi & Kesehatan
  • Politik & Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Kabarkan.id
No Result
View All Result
  • Kabar Jatim
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi & Kesehatan
  • Politik & Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Media
  • Index Berita
Home Kabar Jatim

Diduga Kelola Tambang Ilegal, Mantan Anggota DPRD Tuban Jadi Tersangka

Redaksi - Kabarkan.id by Redaksi - Kabarkan.id
12/02/2026
in Kabar Jatim
Diduga Kelola Tambang Ilegal, Mantan Anggota DPRD Tuban Jadi Tersangka

KABARKAN.ID I Tuban – Nama seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Tuban kembali mencuat ke publik. Bukan karena kiprahnya di panggung politik, melainkan karena status barunya sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kecamatan Grabagan.

Mantan wakil rakyat berinisial CK tersebut, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tuban. Ia diduga berperan sebagai pemodal, pemilik, sekaligus pengelola tambang tanpa izin (PETI) yang beroperasi di wilayah tersebut.

Namun, meski telah menyandang status tersangka, CK tidak langsung dijebloskan ke tahanan. Polisi memutuskan tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatannya.

CK disebut memiliki riwayat penyakit jantung dan sedang menjalani perawatan medis. Sebagai gantinya, penyidik menerapkan wajib lapor.

Baca Juga:  Keselamatan Jadi Prioritas, KAI Daop 7 Madiun Tutup 15 Perlintasan Liar

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam membenarkan penetapan status tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses hukum dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.

“Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pelaku tidak ditahan karena sakit jantung dan harus menjalani pengobatan,” ujar AKP Bobby, Kamis (12/2/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal. Di antaranya dua unit excavator, satu unit truk Mitsubishi, serta material pasir hasil tambang.

Atas perbuatannya, CK dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Baca Juga:  Sepekan Pelatihan Intensif, 150 Siswa SMK-SMA Asah Keterampilan Industri

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tambang ilegal di daerah, sekaligus menjadi sorotan publik—terlebih ketika sosok yang pernah duduk di kursi legislatif kini harus berhadapan dengan proses hukum.(Had)

 

 

Tags: AKP Bobby Wirawan Wicaksono ElsamKecamatan Grabaganmantan anggota DPRD Kabupaten Tubanpengelola tambang tanpa izinPETISatreskrim Polres TubanTambang ilegal
SendTweetShareShareScan

Kabar Lainnya

Dukung Efisiensi Energi, Pemkab Gresik Siap Terapkan WFH
Headline

Dukung Efisiensi Energi, Pemkab Gresik Siap Terapkan WFH

02/04/2026

KABARKAN.ID I Gresik - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan bahwa kebijakan penerapan Work From Home (WFH) kepada Aparatur Sipil...

Hari Peduli Autisme Sedunia, Bupati Gresik Tekankan Kesetaraan Tanpa Diskriminasi
Kabar Jatim

Hari Peduli Autisme Sedunia, Bupati Gresik Tekankan Kesetaraan Tanpa Diskriminasi

02/04/2026

KABARKAN.ID I Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan komitmennya dalam mendorong kesetaraan bagi penyandang autisme dan disabilitas, bertepatan dengan peringatan...

Beri Pembekalan Finalis Duta Genre, Bupati Gresik: Jadilah Teladan dan Inspirasi

Beri Pembekalan Finalis Duta Genre, Bupati Gresik: Jadilah Teladan dan Inspirasi

31/03/2026
Unair 2026: Dari Hampir 30 Ribu Pendaftar, Hanya 2.506 yang Berhasil Masuk

Unair 2026: Dari Hampir 30 Ribu Pendaftar, Hanya 2.506 yang Berhasil Masuk

31/03/2026
BLK Tulungagung Gelar Pelatihan Kerja Gratis, Puluhan Pencari Kerja Tingkatkan Skill

BLK Tulungagung Gelar Pelatihan Kerja Gratis, Puluhan Pencari Kerja Tingkatkan Skill

31/03/2026
Bimtek Purna Tugas, Wabup Alif Ajak ASN Gresik Berkarya Pasca Pensiun

Bimtek Purna Tugas, Wabup Alif Ajak ASN Gresik Berkarya Pasca Pensiun

31/03/2026
Next Post
Pompa Air Tenaga Surya hadir, Hidupkan Sawah dan Ketahanan Pangan di Bawean

Pompa Air Tenaga Surya hadir, Hidupkan Sawah dan Ketahanan Pangan di Bawean

  • Hampir Setengah Bansos Salah Sasaran, Mensos Gus Ipul Genjot Digitalisasi

    Hampir Setengah Bansos Salah Sasaran, Mensos Gus Ipul Genjot Digitalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FKTP Jadi Pintu Awal Pelayanan, Begini Rujukan BPJS Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Safari Ramadan Pupuk Indonesia di Gresik, Petrokimia Salurkan Santunan untuk Ribuan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penghargaan UHC Madya 2026, Gresik Komitmen Jamin Akses Kesehatan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karang Taruna Karya Mandiri Kolaborasi Lembaga Desa Cerme Lor, Bagi 500 Paket Takjil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
Dilibas Jakarta Livin, Gresik Phonska Gagal Meraih Kemenangan di Malang

Dilibas Jakarta Livin, Gresik Phonska Gagal Meraih Kemenangan di Malang

08/02/2026
Kutukan Terhapus, Persebaya Permalukan Bali United 3-1 di Gianyar

Kutukan Terhapus, Persebaya Permalukan Bali United 3-1 di Gianyar

08/02/2026
Payung Terakhir dari Sang Marinir: Firasat Perpisahan Praka Dicky Sebelum Gugur Bertugas

Payung Terakhir dari Sang Marinir: Firasat Perpisahan Praka Dicky Sebelum Gugur Bertugas

05/02/2026
Ratusan Driver Online Se-Jatim Kumpul di Gresik, Polisi Ajak Jadi Pelopor Keselamatan Jalan

Ratusan Driver Online Se-Jatim Kumpul di Gresik, Polisi Ajak Jadi Pelopor Keselamatan Jalan

01/03/2026
ADVERTISEMENT
Kabarkan.id

PT. Kabarkan Indonesia Mandiri

Follow us

© 2026 Kabarkan.id - Kabarkan Sebarkan.

No Result
View All Result
  • Kabar Jatim
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi & Kesehatan
  • Politik & Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Media
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Iklan & Kerjasama
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
  • Index Berita

© 2026 Kabarkan.id - Kabarkan Sebarkan.