KABARKAN.ID I Gresik – Polemik penonaktifan ribuan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Gresik akhirnya dibahas dalam audiensi bersama DPRD Gresik, Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, dan perwakilan masyarakat, Rabu (18/2/2026). Forum tersebut menghasilkan komitmen percepatan reaktivasi serta penguatan transparansi data penerima bantuan.
Audiensi yang juga dihadiri perwakilan Gerakan Rakyat Melawan (GERAM) itu menyoroti dasar penonaktifan kepesertaan PBI yang dinilai belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Ketua GERAM mendesak pemerintah memberikan penjelasan terbuka sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap data penerima bantuan.
“Kami meminta penjelasan yang transparan terkait penonaktifan BPJS PBI. Evaluasi harus dilakukan secara adil dan terbuka agar tidak merugikan masyarakat kecil. Selain itu, kami berharap proses di Dinas Sosial tidak berbelit ketika warga mengurus reaktivasi,” tegasnya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik, Ummi Khoiroh, menjelaskan penonaktifan dilakukan pemerintah pusat sejak 1 Februari 2026 berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
“Pemutakhiran data ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran. Peserta yang dinonaktifkan umumnya berada pada desil 6 sampai 10 atau datanya belum terbarui. Jika masih memenuhi kriteria, reaktivasi dapat diajukan melalui Dinas Sosial,” ujarnya.
Ia memastikan prosedur reaktivasi kini dipermudah. Warga dapat mengurus melalui operator desa, puskesmas, maupun langsung ke Dinas Sosial dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga. Prosesnya diperkirakan maksimal dua hari kerja. Selain itu, sekitar 26 ribu warga miskin tetap dijamin pembiayaannya melalui APBD Kabupaten Gresik.
Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin, menegaskan bahwa DTSEN bersumber dari pemerintah desa dan diverifikasi dari bawah guna meningkatkan akurasi data.
“Tujuannya memperbaiki kualitas data agar sesuai kondisi riil di lapangan. Kami juga memastikan skema Universal Health Coverage (UHC) di Gresik tetap menjadi jaring pengaman. Warga bisa berobat cukup dengan KTP atau KK,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menegaskan penonaktifan merupakan kebijakan pemerintah pusat demi menjaga ketepatan sasaran penerima bantuan.
“Bagi peserta yang masih memenuhi kriteria, reaktivasi dapat diajukan melalui Dinas Sosial setempat,” ujarnya.
BPJS Kesehatan juga memberikan tenggat maksimal 3×24 jam bagi peserta nonaktif yang tengah menjalani perawatan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
“Peserta yang sedang dirawat di rumah sakit tidak perlu khawatir. Kami memberi waktu tiga hari kerja untuk aktivasi ulang agar pelayanan kesehatan tidak terhambat,” terangnya.
Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, mengungkapkan dari total 38.905 peserta PBI JKN yang dinonaktifkan, sekitar 8.000 peserta telah direaktivasi hingga 17 Februari 2026.
“Kami bersama Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan berkomitmen mempermudah pelayanan jaminan kesehatan. Proses reaktivasi akan terus dilakukan hingga data tervalidasi maksimal. Sosialisasi juga akan kami perkuat agar masyarakat tidak bingung,” tegasnya.
Dengan sinergi lintas lembaga tersebut, Pemerintah Kabupaten Gresik memastikan tidak ada warga miskin yang kehilangan akses layanan kesehatan di tengah proses penyesuaian data PBI JKN. Skema UHC yang diterapkan daerah tetap menjadi bantalan perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.*(Kum)













