KABARKAN.ID I Gresik – Sejumlah warga mendapati status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mereka dinonaktifkan. Kondisi ini sempat menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada layanan kesehatan gratis dari pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menegaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JK bukanlah penghapusan hak secara sepihak, melainkan bagian dari proses pemutakhiran data yang dilakukan pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, penyesuaian data PBI JK mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026. Melalui kebijakan tersebut, sejumlah peserta dinonaktifkan dan digantikan dengan peserta baru, sehingga secara total jumlah peserta PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya.
“Pembaruan data ini dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan iuran JKN benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujar Janoe, Kamis (4/2/2026).
Meski demikian, peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya. Ada beberapa kriteria yang memungkinkan hal tersebut, antara lain peserta termasuk dalam daftar penonaktifan Januari 2026, hasil verifikasi lapangan menunjukkan peserta tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin, serta peserta yang menderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Bagi peserta yang memenuhi kriteria tersebut, Janoe menyarankan agar segera melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan data peserta ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika dinyatakan lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN peserta tersebut.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk rutin memeriksa status kepesertaan JKN secara mandiri. Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun dengan datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Khusus bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga menyediakan petugas BPJS SATU! yang siap memberikan informasi dan bantuan. Informasi kontak petugas tersebut dapat ditemukan di area publik rumah sakit, selain layanan Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan pihak rumah sakit.
“Selagi masih sehat, kami mengimbau masyarakat untuk meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN. Jika ternyata dinonaktifkan, segera lakukan proses pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” ucap Janoe.*(Kum)













