KABARKAN.ID I Blitar – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Blitar berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Blitar sepanjang Januari hingga 10 Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 230,23 gram sabu dan 14.447 butir obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil Doble L.
Keberhasilan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengungkap enam kasus, yang terdiri dari dua Target Operasi (TO) dan empat kasus Non-TO.
Kasatresnarkoba Polres Blitar AKP Yussi Purwanto mengatakan, secara keseluruhan pihaknya telah mengungkap 25 kasus narkoba sejak awal tahun 2026.
“Total ada 25 kasus yang berhasil diungkap, terdiri dari 10 kasus narkotika jenis sabu dan 15 kasus okerbaya pil Doble L,” ujar AKP Yussi, Rabu (11/3/2026).
Dari seluruh kasus tersebut, polisi menetapkan 29 orang sebagai tersangka. Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita berbagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Yussi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba di wilayah Kabupaten Blitar. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka guna mengembangkan kasus dan mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama.
Polres Blitar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan. Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan jika mengetahui peredaran narkoba. Identitas pelapor akan kami lindungi sepenuhnya,” pungkasnya.*(Had)













