KABARKAN.ID I Gresik – Ribuan pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di Kabupaten Gresik yang belum terakomodasi dalam skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dipastikan akan mengalami perubahan pola hubungan kerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pasca pengangkatan PPPK paruh waktu pada tahun 2025, tenaga honorer yang berstatus Non PNS dan Non PPPK berada dalam masa transisi yang menuntut kejelasan status kerja. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah menyiapkan sejumlah skema untuk memastikan mereka tetap bekerja.
Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Dwi Prasetyo Utomo, menyampaikan bahwa pegawai Non ASN akan dikelompokkan dalam tiga sistem hubungan kerja, yakni alih daya (outsourcing), tenaga ahli, dan pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Untuk skema alih daya, jabatan yang tersedia meliputi pramubakti, pramusaji, kebersihan, keamanan, serta pelayanan publik harian,” jelas Agung, Selasa (6/1/2026).
Sebagai bagian dari penataan Non ASN, BKPSDM Gresik pada Februari 2025 telah melakukan desk validasi data di seluruh OPD, kecamatan, UPT puskesmas, serta UPT Dinas Pendidikan tingkat SD dan SMP, termasuk wilayah kepulauan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keakuratan data Non ASN yang tercatat dalam sistem PRESTIGE.
Data BKPSDM mencatat, terdapat 44 pegawai BLUD, 501 tenaga ahli guru, 10 tenaga ahli, enam tenaga ahli dokter spesialis, serta 1.434 tenaga outsourcing.
Menanggapi perubahan tersebut, Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir mengingatkan seluruh OPD agar tidak melakukan pergantian pegawai Non ASN yang selama ini telah bekerja dengan baik.
“Kami menegaskan agar OPD tidak mengganti tenaga yang sudah ada, selama kinerjanya baik. Ini masa transisi, jadi stabilitas tenaga kerja harus dijaga,” tegas Syahrul.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Bupati Gresik, BKPSDM, dan Sekretaris Daerah, skema alih daya dinilai sebagai opsi paling memungkinkan untuk diterapkan.
“Sempat ada opsi tenaga ahli jasa perorangan, namun terkendala persyaratan administratif seperti NIB dan NPWP, serta kualifikasi sertifikat keahlian. Karena itu, outsourcing menjadi pilihan paling realistis agar status hubungan kerja segera jelas,” pungkasnya.* (Kum)













