Close Menu
Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    8 Juni 2026 10:38
    • Kabar Jatim
    • Hukum & Peristiwa
    • Ekonomi & Kesehatan
    • Politik & Nasional
    • Olahraga
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    Kabarkan.idKabarkan.id

    Putusan MK Soal Kuota Perempuan Disambut DPRD Jatim, Parpol Terancam Diskualifikasi

    RedaksiRedaksi27/05/2026 Politik & Nasional
    Facebook Twitter WhatsApp
    anggota DPRD Jawa Timur, Diana Sasa. (Ist)
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp

    KABARKAN.ID I Surabaya – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan sanksi diskualifikasi kepada partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen dalam pencalonan legislatif mendapat dukungan dari anggota DPRD Jawa Timur, Diana Sasa.

    Politisi PDI Perjuangan Jawa Timur itu menilai putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menjadi peringatan keras bagi partai politik agar tidak lagi menjadikan keterwakilan perempuan sekadar formalitas administratif menjelang pemilu.

    “Selama ini kuota 30 persen perempuan sering dianggap hanya syarat di atas kertas. Putusan MK mempertegas bahwa afirmasi perempuan bukan formalitas politik, melainkan amanat konstitusi yang wajib dijalankan serius,” kata Diana, Rabu (27/5/2026).

    Menurutnya, praktik yang selama ini terjadi menunjukkan banyak partai politik baru mencari calon legislatif perempuan saat mendekati penutupan pendaftaran. Kondisi tersebut dinilai membuat proses kaderisasi perempuan berjalan tidak optimal.

    Baca Juga:  Ratusan Sapi Kurban Disalurkan PDIP Jatim, Semangat Gotong Royong Momen Idul Adha

    “Kalau tidak ada sanksi tegas, aturan hanya dianggap imbauan biasa. Akibatnya perempuan sering hanya dijadikan pelengkap daftar caleg. Sekarang partai mau tidak mau harus serius membangun kaderisasi perempuan sejak awal,” ujarnya.

    Ketua DPC PDIP Magetan itu juga mengingatkan agar implementasi putusan MK tidak berhenti sebatas memenuhi angka keterwakilan perempuan secara administratif.

    Ia menegaskan, partai politik harus memahami semangat putusan tersebut sebagai langkah memperbaiki kualitas demokrasi dan sistem rekrutmen politik nasional.

    “Jangan sampai nanti muncul caleg perempuan dadakan hanya demi menyelamatkan tiket partai di dapil tertentu. Spirit putusan ini harus dibaca sebagai upaya memperbaiki kualitas demokrasi dan rekrutmen politik kita,” tegasnya.

    Baca Juga:  Ujian Kinerja BUMD Jatim, Pansus Soroti GCG hingga Proyeksi Dividen

    Diana menilai putusan MK tersebut bakal berdampak besar terhadap strategi pencalegan menuju Pemilu 2029, terutama bagi partai politik yang belum memiliki basis kader perempuan kuat di daerah.

    “Ini bukan sekadar isu gender, tetapi soal kualitas demokrasi dan keseriusan negara menghadirkan representasi politik yang lebih adil,” terangnya.(Had)

     

    caleg perempuan Diana Sasa DPRD Jawa Timur Mahkamah Konstitusi MK PDI Perjuangan Jawa Timur
    Share. Facebook Twitter WhatsApp

    Berita Terkait

    Menghadap BK DPRD Gresik, Syahrul Munir Jelaskan Kronologi Lengkap Kasus Pedagang Semambung

    04/06/2026

    PKB Jatim Tebar 571 Sapi dan 484 Kambing Kurban ke Pesantren dan Masyarakat

    28/05/2026

    Ratusan Sapi Kurban Disalurkan PDIP Jatim, Semangat Gotong Royong Momen Idul Adha

    26/05/2026
    KABAR TERKINI
    • Setelah Ditinggal Bruno Moreira, Persebaya Surabaya Dikaitkan dengan 7 Pemain Baru
    • Hadiah Jutaan, Content Creator Festival 2026 USG Ajang bagi Kreator Muda
    • Panik Usai Salat Ada Ular Kobra di Rumah, Warga Domas Gresik Minta Bantuan Damkar
    • Empat SPPG Gresik Kembali Aktif Setelah Lengkapi IPAL Sesuai Standar BGN
    • Bruno Moreira Hengkang dari Persebaya: Tak Ada yang Lebih Besar dari Tim
    TERPOPULER
    1
    Menghadap BK DPRD Gresik, Syahrul Munir Jelaskan Kronologi Lengkap Kasus Pedagang Semambung
    2
    Strategi Baru Pemkab Gresik, Bunda Puspa Diperluas demi Percepat Penurunan Kemiskinan
    3
    Heboh Ular Piton Muncul di Kantor Pelayanan Publik Gresik, Ini Kronologinya
    4
    Match For Goodness, Komunitas Persebaya ABG dan Allegiant Bangkitkan UMKM
    5
    Dua Pengedar Sabu Jaringan Suramadu Ditangkap Polres Gresik, Barang Bukti 209 Gram
    • Facebook
    • Instagram
    • WhatsApp
    • TikTok
    © 2026 kabarkan.id. Designed by kabarkan.id.
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan & Kerjasama

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.