KABARKAN.ID I Mojokerto – Polisi mengungkap motif pencurian truk crane di pabrik beton precast Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Pelakunya adalah Harianto (30), mantan karyawan pabrik tersebut.
Harianto nekat mencuri karena terdesak utang akibat kecanduan judi online. “Motifnya ekonomi. Dia pernah ditangkap terkait judi online, dan utangnya banyak sehingga nekat mencuri,” ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, Selasa (10/3/2026).
Aldhino menjelaskan, aksi pencurian direncanakan bersama Lukman Hakim di rumah Lukman di Desa Kepuhanyar pada 2 Maret 2026 malam. Truk crane rencananya akan dijual dengan cara “kanibal” ke teman di Semampir, Surabaya. Lukman juga mengantarkan Harianto ke pabrik dan memberikan linggis untuk merusak pintu gudang.
“Truk diparkir di garasi. Pelaku merusak pagar dengan linggis dan kontak kunci, lalu mengambil truk,” jelas Aldhino.
Keesokan harinya, korban mengetahui truk hilang sekitar pukul 07.00 WIB. Dengan rekaman CCTV, laporan pun disampaikan ke Polres Mojokerto. Truk kemudian terlihat di Semampir, Surabaya. Pelaku rencananya COD dengan penadah, namun kabur karena lokasi ramai warga dan media.
Polisi akhirnya menangkap Harianto di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Jumat (6/3/2026) malam, saat ia hendak kabur ke Balikpapan. Dari pengakuannya, polisi juga menangkap Lukman di rumahnya.
Harianto dan Lukman kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Keduanya dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.*(Had)













