Close Menu
Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    31 Mei 2026 21:06
    • Kabar Jatim
    • Hukum & Peristiwa
    • Ekonomi & Kesehatan
    • Politik & Nasional
    • Olahraga
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    Kabarkan.idKabarkan.id

    Ini Motif Mantan Karyawan Pabrik Beton di Mojokerto Curi Truk Crane

    RedaksiRedaksi10/03/2026 Kabar Jatim
    Facebook Twitter WhatsApp
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp

    KABARKAN.ID I Mojokerto – Polisi mengungkap motif pencurian truk crane di pabrik beton precast Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Pelakunya adalah Harianto (30), mantan karyawan pabrik tersebut.

    Harianto nekat mencuri karena terdesak utang akibat kecanduan judi online. “Motifnya ekonomi. Dia pernah ditangkap terkait judi online, dan utangnya banyak sehingga nekat mencuri,” ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, Selasa (10/3/2026).

    Aldhino menjelaskan, aksi pencurian direncanakan bersama Lukman Hakim di rumah Lukman di Desa Kepuhanyar pada 2 Maret 2026 malam. Truk crane rencananya akan dijual dengan cara “kanibal” ke teman di Semampir, Surabaya. Lukman juga mengantarkan Harianto ke pabrik dan memberikan linggis untuk merusak pintu gudang.

    Baca Juga:  Pemkab Gresik Siapkan 750 Kuota Gratis, Mudik Lebaran 2026 Jadi Lebih Nyaman

    “Truk diparkir di garasi. Pelaku merusak pagar dengan linggis dan kontak kunci, lalu mengambil truk,” jelas Aldhino.

    Keesokan harinya, korban mengetahui truk hilang sekitar pukul 07.00 WIB. Dengan rekaman CCTV, laporan pun disampaikan ke Polres Mojokerto. Truk kemudian terlihat di Semampir, Surabaya. Pelaku rencananya COD dengan penadah, namun kabur karena lokasi ramai warga dan media.

    Polisi akhirnya menangkap Harianto di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Jumat (6/3/2026) malam, saat ia hendak kabur ke Balikpapan. Dari pengakuannya, polisi juga menangkap Lukman di rumahnya.

    Harianto dan Lukman kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Keduanya dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.*(Had)

    Baca Juga:  Groundbreaking Nitrate Complex, Sinyal Kuat Gresik Jadi Primadona Investasi
    AKP Aldhino Prima Wirdhan karyawan pabrik Kasat Reskrim Polres Mojokerto pencurian truk crane truk crane
    Share. Facebook Twitter WhatsApp

    Berita Terkait

    KAI Tegas Lawan Pelecehan Seksual di Kereta, 9 Pelaku Sudah Diblacklist

    31/05/2026

    Gresik Pertahankan WTP 11 Kali Berturut-turut, Bukti Konsistensi Tata Kelola Keuangan

    29/05/2026

    Momentum Idul Adha 1447 H, Gressmall dan ASTON Gresik Perkuat Kepedulian Sosial

    28/05/2026
    KABAR TERKINI
    • Bikin Geger, Ular Piton Muncul di Depan Kantor Perusahaan di Kebomas Gresik
    • KAI Tegas Lawan Pelecehan Seksual di Kereta, 9 Pelaku Sudah Diblacklist
    • Demam Piala Dunia 2026 Mulai Terasa, Penjual Jersey di Gresik Kebanjiran Pesanan
    • Tiga Kasus Curanmor dan Begal Diungkap, Motor Korban Dikembalikan Polres Gresik
    • Cetak 13 gol di Persebaya, Gelandang Meksiko ini Teken Kontrak 3 Tahun
    TERPOPULER
    1
    Match For Goodness, Komunitas Persebaya ABG dan Allegiant Bangkitkan UMKM
    2
    Sapi Kurban Lepas di Gresik, Damkar dan BKSDA Lakukan Evakuasi Dramatis
    3
    Dua Pengedar Sabu Jaringan Suramadu Ditangkap Polres Gresik, Barang Bukti 209 Gram
    4
    Razia Mendadak di Rutan Medaeng, Petugas Sita Handphone hingga Barang Terlarang
    5
    Rokok Ilegal di Gresik Kian Masif, Bupati: Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Terancam
    • Facebook
    • Instagram
    • WhatsApp
    • TikTok
    © 2026 kabarkan.id. Designed by kabarkan.id.
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan & Kerjasama

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.