Close Menu
Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    4 Juni 2026 04:31
    • Kabar Jatim
    • Hukum & Peristiwa
    • Ekonomi & Kesehatan
    • Politik & Nasional
    • Olahraga
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    Kabarkan.idKabarkan.id

    Pelaku Aniayah Dua Anak di Tuban, Gegara Tak Terima Dipandang

    RedaksiRedaksi07/01/2026 Hukum & Peristiwa
    Facebook Twitter WhatsApp
    Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp

    KABAKAN.ID I Tuban – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tuban mengamankan dua pria dewasa yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur di Kecamatan Widang. Kedua korban berinisial AW dan MS, masing-masing berusia 15 tahun, mengalami luka akibat pemukulan dan tendangan.

    Kedua pelaku berinisial DK (39) dan DO (28), warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, ditangkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tuban.

    Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, menjelaskan bahwa tindak kekerasan itu bermula saat pelaku berpapasan dengan korban di jalan desa. Salah satu pelaku tersulut emosi karena merasa tidak nyaman saat dipandang korban.

    Baca Juga:  Diduga Kelola Tambang Ilegal, Mantan Anggota DPRD Tuban Jadi Tersangka

    “Dalam kejadian tersebut, pelaku DO memukul pipi kanan korban MS. Sementara pelaku DK menendang perut korban AW, memukul wajahnya hingga mengenai bibir dan hidung, serta melempar kursi plastik ke arah korban hingga mengenai punggung,” katanya, Rabu (7/1/2026).

    Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai kaos lengan pendek berwarna merah dan satu kursi plastik hijau tosca yang diduga digunakan saat penganiayaan.

    Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Tuban masih melakukan pendalaman dan pemberkasan perkara. Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf (c) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak, khususnya yang terjadi di ruang publik.* (Had)

    Baca Juga:  Modus Belanja Murah di Pasar, Tiga Pengedar Uang Palsu Diciduk Polisi Tuban
    AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam Kasat Reskrim Polres Tuban Penganiayaan anak PPA Polres Tuban
    Share. Facebook Twitter WhatsApp

    Berita Terkait

    Dua WN Malaysia Ditangkap di Juanda, Bawa Narkotika Cair Etomidate Senilai Rp45 Miliar

    04/06/2026

    Heboh Ular Piton Muncul di Kantor Pelayanan Publik Gresik, Ini Kronologinya

    04/06/2026

    Ribuan Jemaah Hadiri Haul Habib Abu Bakar Assegaf di Gresik, Pengamanan Diperketat

    03/06/2026
    KABAR TERKINI
    • Dua WN Malaysia Ditangkap di Juanda, Bawa Narkotika Cair Etomidate Senilai Rp45 Miliar
    • Heboh Ular Piton Muncul di Kantor Pelayanan Publik Gresik, Ini Kronologinya
    • Polisi Gresik Bantu Lansia 90 Tahun yang Hilang saat Haul, Keluarga Menangis Haru
    • Ribuan Jemaah Hadiri Haul Habib Abu Bakar Assegaf di Gresik, Pengamanan Diperketat
    • SPMB Jatim 2026: Klik SKD Mutasi, Siswa Otomatis Terkunci di Jalur Mutasi
    TERPOPULER
    1
    Strategi Baru Pemkab Gresik, Bunda Puspa Diperluas demi Percepat Penurunan Kemiskinan
    2
    Match For Goodness, Komunitas Persebaya ABG dan Allegiant Bangkitkan UMKM
    3
    Dua Pengedar Sabu Jaringan Suramadu Ditangkap Polres Gresik, Barang Bukti 209 Gram
    4
    Sapi Kurban Lepas di Gresik, Damkar dan BKSDA Lakukan Evakuasi Dramatis
    5
    Razia Mendadak di Rutan Medaeng, Petugas Sita Handphone hingga Barang Terlarang
    • Facebook
    • Instagram
    • WhatsApp
    • TikTok
    © 2026 kabarkan.id. Designed by kabarkan.id.
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan & Kerjasama

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.