KABAKAN.ID I Tuban – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tuban mengamankan dua pria dewasa yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur di Kecamatan Widang. Kedua korban berinisial AW dan MS, masing-masing berusia 15 tahun, mengalami luka akibat pemukulan dan tendangan.
Kedua pelaku berinisial DK (39) dan DO (28), warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, ditangkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, menjelaskan bahwa tindak kekerasan itu bermula saat pelaku berpapasan dengan korban di jalan desa. Salah satu pelaku tersulut emosi karena merasa tidak nyaman saat dipandang korban.
“Dalam kejadian tersebut, pelaku DO memukul pipi kanan korban MS. Sementara pelaku DK menendang perut korban AW, memukul wajahnya hingga mengenai bibir dan hidung, serta melempar kursi plastik ke arah korban hingga mengenai punggung,” katanya, Rabu (7/1/2026).
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai kaos lengan pendek berwarna merah dan satu kursi plastik hijau tosca yang diduga digunakan saat penganiayaan.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Tuban masih melakukan pendalaman dan pemberkasan perkara. Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf (c) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak, khususnya yang terjadi di ruang publik.* (Had)













