KABARKAN.ID I Surabaya – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menyiapkan surat edaran untuk membatasi penggunaan gawai di sekolah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari aturan pemerintah pusat terkait pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, mengatakan banyak anak usia sekolah yang sudah menggunakan media sosial tanpa memahami dampaknya secara menyeluruh, terutama terhadap perkembangan kepribadian mereka.
“Aturan dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026,” ucapnya, Selasa (10/3/2026).
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan Jawa Timur akan mengirimkan surat edaran kepada sekolah-sekolah setelah Lebaran agar siswa dapat mengetahui dan mengantisipasi aturan baru tersebut sejak dini.
Menurut Aries, guru dan tenaga pendidik di berbagai sekolah menyambut baik kebijakan ini. Pembatasan penggunaan gawai dinilai dapat membantu meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas.
Ia menjelaskan, banyak siswa yang masih meletakkan telepon genggam di samping mereka saat pelajaran berlangsung dan sering membukanya untuk mengakses media sosial atau bermain gim daring seperti Roblox. Hal ini membuat perhatian siswa terbagi dan mengganggu konsentrasi belajar.
Karena itu, pihaknya mendorong penggunaan teknologi secara lebih bijak di lingkungan sekolah agar proses belajar dapat berjalan lebih optimal.
“Teknologi tetap penting, tetapi harus digunakan secara tepat agar tidak mengganggu fokus belajar siswa,” ujar Aries.*(Had)













