KABARKAN.ID I Surabaya – Komisi A DPRD Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam memerangi narkoba demi melindungi masa depan generasi muda. Anggota Komisi A, Abdullah Muhdi, menyatakan bahwa pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lamongan dan Jombang menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran narkoba di tingkat lokal.
Menurut Muhdi, upaya ini selaras dengan amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Asta Cita Presiden dalam reformasi politik hukum serta pemberantasan narkoba.
“Jawa Timur saat ini menempati peringkat kedua secara nasional dalam sebaran narkoba. Kondisi ini tidak boleh berlarut-larut, sehingga pembentukan BNN di daerah menjadi prioritas,” ujarnya, Kamis (5/2/2025).
Politisi dari Dapil Nganjuk–Madiun ini menambahkan bahwa sekitar 18–20 kabupaten/kota di Jawa Timur belum memiliki BNN, sehingga keberadaan lembaga ini sangat penting untuk pengawasan dan pencegahan.
Muhdi menekankan bahwa bahaya narkoba bukan hanya soal kesehatan, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda sebagai “Generasi Emas 2045”.
“Jika narkoba tidak ditanggulangi, bonus demografi Indonesia dan cita-cita generasi emas 2045 bisa terancam,” tegasnya.
Selain itu, langkah ini juga menjadi upaya konkret untuk menghapus stigma Jawa Timur sebagai episentrum peredaran narkoba di Indonesia. Komisi A berupaya menjadikan provinsi ini tidak lagi dikenal dengan tingkat penyalahgunaan narkoba tertinggi di tanah air.
Sebagai bagian dari strategi pencegahan, Komisi A DPRD Jatim mendorong penguatan peran BNN melalui pengawasan ketat dan pemenuhan sarana prasarana pendukung penanggulangan narkoba.
“Ini adalah langkah nyata kami, baik di Komisi A maupun di PKB, untuk menjaga warga Jawa Timur dari bahaya narkoba,” ungkap Muhdi.













