KABARKAN.ID I Surabaya – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan akses platform digital bagi anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai potensi bahaya di dunia maya.
Ia menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital memang membawa banyak manfaat bagi masyarakat, mulai dari kemudahan dalam memperoleh informasi, mendukung proses pendidikan, hingga memperlancar komunikasi. Namun di sisi lain, penggunaan internet tanpa pengawasan yang cukup juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi anak-anak.
“Anak-anak saat ini dapat dengan mudah mengakses berbagai platform digital. Jika tidak ada pengawasan dan aturan yang jelas, mereka berpotensi terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka,” ujar perempuan yang akrab disapa Yuni tersebut pada Senin (9/3/2026).
Politisi dari Partai Demokrat itu juga menilai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dapat membantu orang tua dalam memantau aktivitas digital anak. Dengan adanya regulasi tersebut, platform digital diharapkan ikut bertanggung jawab dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.
Ia menambahkan bahwa upaya perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah saja. Dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar pengawasan terhadap penggunaan teknologi dapat berjalan lebih optimal.
“Perlindungan anak di dunia digital merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari pemerintah, orang tua, lembaga pendidikan, hingga penyedia platform digital,” jelasnya.
Yuni berharap kebijakan ini menjadi langkah awal dalam menciptakan ruang digital yang lebih sehat serta aman bagi anak-anak. Dengan begitu, mereka tetap dapat memanfaatkan teknologi secara positif tanpa harus menghadapi berbagai risiko yang berlebihan.
“Tujuan utamanya tentu agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik tanpa harus terpapar dampak negatif dari penggunaan media sosial,” ujarnya.
Rencananya, kebijakan tersebut akan diterapkan secara bertahap pada sejumlah platform digital populer yang banyak digunakan oleh anak-anak dan remaja, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, X (sebelumnya Twitter), Bigo Live, serta platform gim Roblox.
Pemerintah menyebutkan bahwa aturan ini dibuat untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di dunia digital, seperti paparan konten negatif, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan digital yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak.*(Had)













