KABARKAN.ID I Gresik – Niat seorang pria berinisial AA (27) untuk mengambil ijazah dan akta kelahiran justru berujung penganiayaan. Ia menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, KS (57), bersama anak tirinya, SAF (17) di Kabupaten Gresik.
Akibat kejadian tersebut, kini KS dan SAF diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Gresik untuk menjalani proses hukum.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kediaman KS yang berada di Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas. Saat itu, AA mendatangi rumah ayahnya untuk mengambil dokumen penting miliknya yang masih tertinggal.
“Keduanya sudah tidak tinggal satu rumah karena pelaku telah berpisah dengan ibu korban,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hendri Hadi Woso, Selasa (3/2/2026).
Setibanya di lokasi, korban berulang kali mengetuk pintu rumah namun tak kunjung dibukakan. Karena tak mendapat respons, AA kemudian berteriak memanggil nama ayahnya.
Teriakan tersebut rupanya memicu emosi KS. Pelaku keluar rumah sambil membawa senjata tajam jenis celurit.
“Pelaku keluar rumah dalam kondisi marah dan membawa celurit,” ujar Hendri.
Melihat ayahnya membawa senjata tajam, korban merasa terancam dan berusaha melarikan diri. Namun, ia justru dikejar oleh KS bersama SAF hingga akhirnya mengalami penganiayaan.
“Kedua pelaku memukul korban secara bergantian. Akibatnya korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan tubuh,” jelasnya.
Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, AA melaporkan kejadian itu ke Mapolres Gresik. Polisi kemudian mengamankan kedua pelaku di rumahnya beserta barang bukti berupa celurit dan pakaian yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, KS dan SAF dijerat Pasal 262 KUHP atau Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Saat ini kedua tersangka telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tandas Hendri.*(Kum)













