Close Menu
Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    31 Mei 2026 21:04
    • Kabar Jatim
    • Hukum & Peristiwa
    • Ekonomi & Kesehatan
    • Politik & Nasional
    • Olahraga
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    Kabarkan.idKabarkan.id

    Berusaha Melawan Saat Ditangkap, Maling Pikap L300 Ditembak Polisi Mojokerto

    RedaksiRedaksi25/02/2026 Hukum & Peristiwa
    Facebook Twitter WhatsApp
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp

    KABARKAN.ID I Mojokerto – Upaya pelarian MNH (20) berakhir di ujung laras timah panas. Pemuda asal Pasuruan itu tak berkutik setelah Tim Resmob Polres Mojokerto menyergapnya pada Rabu dini hari, 25 Februari 2026.

    MNH merupakan tersangka pencurian mobil pikap L300 yang raib dari Dusun Balongkenongo, Desa Tanjungkenongo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada 13 Oktober 2025 sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, ia tidak beraksi sendirian. Tiga rekannya turut terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi saat warga masih terlelap.

    Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menangkap salah satu pelaku berinisial AY pada 18 Oktober 2025. Dua pelaku lainnya hingga kini masih buron.

    Penangkapan MNH dipimpin langsung Kanit Resmob Iptu Sukron Makmun. Sekitar pukul 03.10 WIB, tim menyergap rumah tersangka di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Namun, saat mengetahui kedatangan petugas, MNH berusaha melarikan diri.

    Baca Juga:  Bobol Atap Jelang Subuh, Toko Ritel di Karangrejo Disatroni Maling Rokok

    Tak ingin target lepas, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki MNH. Pelaku pun tersungkur dan langsung diamankan.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel, dua kunci palsu, satu jaket hitam abu-abu, serta satu kunci T yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengungkapkan bahwa MNH diduga tidak hanya beraksi di satu lokasi. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatannya di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) lain.

    “Yang bersangkutan terlibat pencurian di beberapa TKP, salah satunya pikap di Kecamatan Pacet,” ujarnya.

    Saat ini, MNH masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Resmob. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Baca Juga:  Jaga Laut dari Hulu ke Hilir, Satpolairud Polres Gresik Perkuat Kolaborasi dengan Nelayan

    Kepada penyidik, MNH mengaku baru melakukan pencurian di satu lokasi, yakni di wilayah Pacet. Namun polisi belum sepenuhnya percaya begitu saja. Penelusuran terhadap kemungkinan aksi lain masih terus dilakukan.

    “Untuk sementara yang diakui baru satu TKP pencurian pikap L300 di Pacet. TKP lainnya masih kami dalami,” tegas Aldhino.*(Had)

    AKP Aldhino Prima Wirdhan Kasat Reskrim Polres Mojokerto maling pikap L300 pencurian mobil pikap L300 Polres Mojokerto
    Share. Facebook Twitter WhatsApp

    Berita Terkait

    Bikin Geger, Ular Piton Muncul di Depan Kantor Perusahaan di Kebomas Gresik

    31/05/2026

    Tiga Kasus Curanmor dan Begal Diungkap, Motor Korban Dikembalikan Polres Gresik

    31/05/2026

    Dua Pengedar Sabu Jaringan Suramadu Ditangkap Polres Gresik, Barang Bukti 209 Gram

    29/05/2026
    KABAR TERKINI
    • Bikin Geger, Ular Piton Muncul di Depan Kantor Perusahaan di Kebomas Gresik
    • KAI Tegas Lawan Pelecehan Seksual di Kereta, 9 Pelaku Sudah Diblacklist
    • Demam Piala Dunia 2026 Mulai Terasa, Penjual Jersey di Gresik Kebanjiran Pesanan
    • Tiga Kasus Curanmor dan Begal Diungkap, Motor Korban Dikembalikan Polres Gresik
    • Cetak 13 gol di Persebaya, Gelandang Meksiko ini Teken Kontrak 3 Tahun
    TERPOPULER
    1
    Match For Goodness, Komunitas Persebaya ABG dan Allegiant Bangkitkan UMKM
    2
    Sapi Kurban Lepas di Gresik, Damkar dan BKSDA Lakukan Evakuasi Dramatis
    3
    Dua Pengedar Sabu Jaringan Suramadu Ditangkap Polres Gresik, Barang Bukti 209 Gram
    4
    Razia Mendadak di Rutan Medaeng, Petugas Sita Handphone hingga Barang Terlarang
    5
    Rokok Ilegal di Gresik Kian Masif, Bupati: Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Terancam
    • Facebook
    • Instagram
    • WhatsApp
    • TikTok
    © 2026 kabarkan.id. Designed by kabarkan.id.
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan & Kerjasama

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.