KABARKAN.ID I Mojokerto – Upaya pelarian MNH (20) berakhir di ujung laras timah panas. Pemuda asal Pasuruan itu tak berkutik setelah Tim Resmob Polres Mojokerto menyergapnya pada Rabu dini hari, 25 Februari 2026.
MNH merupakan tersangka pencurian mobil pikap L300 yang raib dari Dusun Balongkenongo, Desa Tanjungkenongo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada 13 Oktober 2025 sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, ia tidak beraksi sendirian. Tiga rekannya turut terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi saat warga masih terlelap.
Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menangkap salah satu pelaku berinisial AY pada 18 Oktober 2025. Dua pelaku lainnya hingga kini masih buron.
Penangkapan MNH dipimpin langsung Kanit Resmob Iptu Sukron Makmun. Sekitar pukul 03.10 WIB, tim menyergap rumah tersangka di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Namun, saat mengetahui kedatangan petugas, MNH berusaha melarikan diri.
Tak ingin target lepas, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki MNH. Pelaku pun tersungkur dan langsung diamankan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel, dua kunci palsu, satu jaket hitam abu-abu, serta satu kunci T yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengungkapkan bahwa MNH diduga tidak hanya beraksi di satu lokasi. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatannya di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) lain.
“Yang bersangkutan terlibat pencurian di beberapa TKP, salah satunya pikap di Kecamatan Pacet,” ujarnya.
Saat ini, MNH masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Resmob. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepada penyidik, MNH mengaku baru melakukan pencurian di satu lokasi, yakni di wilayah Pacet. Namun polisi belum sepenuhnya percaya begitu saja. Penelusuran terhadap kemungkinan aksi lain masih terus dilakukan.
“Untuk sementara yang diakui baru satu TKP pencurian pikap L300 di Pacet. TKP lainnya masih kami dalami,” tegas Aldhino.*(Had)













