Close Menu
Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    4 Juni 2026 06:09
    • Kabar Jatim
    • Hukum & Peristiwa
    • Ekonomi & Kesehatan
    • Politik & Nasional
    • Olahraga
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    Kabarkan.idKabarkan.id

    Ayah Bunuh Anak Kandung Gunakan Tabung Elpiji, Motifnya Gegara Warisan

    RedaksiRedaksi26/01/2026 Hukum & Peristiwa
    Facebook Twitter WhatsApp
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp

    KABARKAN.ID I Lamongan – Seorang guru asal Desa Sidogembol, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan berinisial S (53) yang tewas ditangan ayah kandungnya sendiri akhirnya berhasil diungkap. Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman menyebut, pembunuhan itu terjadi karena sang ayah berinisial SM (76) kesal terhadap warisan yang diterima anaknya.

    “Pelaku menghantam kepala korban yang merupakan putra semata wayangnya itu menggunakan tabung gas elpiji tiga kilogram sebanyak lima kali saat korban tengah tertidur. Korban diketahui meninggal dunia di lokasi kejadian setelah mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala pada Jumat 23 Januari 2026, lalu,’ ujarnya, Senin (26/1/2026).

    Usai melakukan pembunuhan anjut AKBP Arif Fazlurrahman, pelaku kemudian melarikan diri dan berhasil ditangkap polisi di depan kantor desa. Setelah itu pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan untuk diperiksa.

    Baca Juga:  Bus Trans Jatim Tabrak Motor di Lamongan, 1 Orang Tewas 2 Luka

    “Pelaku melakukan kekerasan tersebut dengan cara saat mengetahui korban tidur posisi miring ke kanan di kursi kayu panjang, kemudian berniat untuk melukai korban dan pelaku mengambil tabung gas elpiji 3 kg dari dapur yang berjarak 4 meter dari posisi korban tidur,” katanya.

    Ia menambahkan, pelaku yang mengetahui korban berlumuran darah, pelaku menutupi kepala korban dengan menggunakan bantal tujuannya agar kasusnya tersebut tidak diketahui.

    Sementara kasus ini diketahui setelah istri korban pulang dari pasar dan mendapati korban tengkurap dengan kondisi kepala tertutup bantal. Karena khawatir istri membuka bantal dan meminta pertolongan kepada tetangga korban dan saksi melaporkan ke perangkat desa.

    “Warga sekitar mengetahui terduga tersangka keluar dari rumah dalam kondisi tenang. Pelaku juga sudah lama merencanakan pembunuhan ini dan tidak merasa menyesal,” kata AKBP Arif.

    Baca Juga:  Teror Curanmor di Tuban Terbongkar, Polisi Amankan 4 Pelaku dan 8 Motor Curian

    Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 468 ayah 2 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahu.*(Had)

    AKBP Arif Fazlurrahman ayah kandung gegara warisan Kabupaten Lamongan Kapolres Lamongan Kecamatan Sukodadi
    Share. Facebook Twitter WhatsApp

    Berita Terkait

    Dua WN Malaysia Ditangkap di Juanda, Bawa Narkotika Cair Etomidate Senilai Rp45 Miliar

    04/06/2026

    Heboh Ular Piton Muncul di Kantor Pelayanan Publik Gresik, Ini Kronologinya

    04/06/2026

    Ribuan Jemaah Hadiri Haul Habib Abu Bakar Assegaf di Gresik, Pengamanan Diperketat

    03/06/2026
    KABAR TERKINI
    • Dua WN Malaysia Ditangkap di Juanda, Bawa Narkotika Cair Etomidate Senilai Rp45 Miliar
    • Heboh Ular Piton Muncul di Kantor Pelayanan Publik Gresik, Ini Kronologinya
    • Polisi Gresik Bantu Lansia 90 Tahun yang Hilang saat Haul, Keluarga Menangis Haru
    • Ribuan Jemaah Hadiri Haul Habib Abu Bakar Assegaf di Gresik, Pengamanan Diperketat
    • SPMB Jatim 2026: Klik SKD Mutasi, Siswa Otomatis Terkunci di Jalur Mutasi
    TERPOPULER
    1
    Strategi Baru Pemkab Gresik, Bunda Puspa Diperluas demi Percepat Penurunan Kemiskinan
    2
    Match For Goodness, Komunitas Persebaya ABG dan Allegiant Bangkitkan UMKM
    3
    Dua Pengedar Sabu Jaringan Suramadu Ditangkap Polres Gresik, Barang Bukti 209 Gram
    4
    Sapi Kurban Lepas di Gresik, Damkar dan BKSDA Lakukan Evakuasi Dramatis
    5
    Razia Mendadak di Rutan Medaeng, Petugas Sita Handphone hingga Barang Terlarang
    • Facebook
    • Instagram
    • WhatsApp
    • TikTok
    © 2026 kabarkan.id. Designed by kabarkan.id.
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan & Kerjasama

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.