Close Menu
Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    31 Mei 2026 22:45
    • Kabar Jatim
    • Hukum & Peristiwa
    • Ekonomi & Kesehatan
    • Politik & Nasional
    • Olahraga
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    Kabarkan.idKabarkan.id

    BPJS Kesehatan Beri Kelonggaran, Tunggakan JKN Bisa Dicicil hingga 36 Bulan

    RedaksiRedaksi31/05/2026 Ekonomi & Kesehatan
    Facebook Twitter WhatsApp
    Putugas BPJS Kesehatan Lamongan saat mendata peserta BPJS. (Ist)
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp

    KABARKAN.ID I Lamongan – BPJS Kesehatan menghadirkan kemudahan baru bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran. Melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab), jangka waktu cicilan yang sebelumnya maksimal 12 bulan kini diperpanjang menjadi hingga 36 bulan bagi peserta yang beralih segmen kepesertaan dari mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU).

    Kebijakan ini menjadi solusi bagi peserta yang sebelumnya menunggak iuran saat masih terdaftar sebagai peserta mandiri, namun kemudian bekerja di perusahaan dan didaftarkan sebagai peserta PPU.

    Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan peserta yang mengalami peralihan segmen tersebut tetap dapat didaftarkan oleh perusahaan meski masih memiliki tunggakan iuran JKN.

    “Misalnya ada peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri dan memiliki tunggakan iuran, kemudian diterima bekerja di sebuah perusahaan. Peserta tersebut tetap bisa didaftarkan sebagai PPU oleh perusahaan, namun kewajiban melunasi tunggakan tetap harus diselesaikan melalui Program Rehab,” ujar, Minggu (31/5/2026).

    Menurutnya, kemudahan ini memberikan manfaat besar karena selama masa pembayaran cicilan hingga 36 bulan, status kepesertaan JKN peserta tetap aktif sebagai PPU. Dengan demikian, kartu JKN masih dapat digunakan untuk mengakses layanan kesehatan.

    Baca Juga:  BPJS Satu!: Layanan Cepat dan Ramah yang Membuat Peserta JKN Tenang

    Janoe menjelaskan, skema tersebut berbeda dengan peserta mandiri yang tidak melakukan alih segmen kepesertaan. Peserta mandiri yang mengikuti Program Rehab tetap diberikan opsi cicilan maksimal 12 bulan dan status kepesertaannya baru aktif kembali setelah seluruh tunggakan dilunasi.

    “Meski demikian, perhitungan tunggakan tetap dibatasi maksimal 24 bulan. Kebijakan ini tentu sangat membantu peserta, terutama yang mengalami kendala ekonomi dan kesulitan melunasi tunggakan dalam satu waktu,” katanya.

    Selain memberikan keringanan pembayaran, BPJS Kesehatan juga mempermudah proses pendaftaran Program Rehab. Peserta dapat mendaftar secara daring melalui Aplikasi Mobile JKN maupun langsung di kantor BPJS Kesehatan.

    Untuk pendaftaran melalui aplikasi, peserta cukup masuk ke akun Mobile JKN, memilih fitur Rehab atau cicilan, lalu mengikuti tahapan yang tersedia. Di dalam aplikasi tersebut juga tersedia simulasi pembayaran yang menampilkan besaran cicilan sesuai jangka waktu yang dipilih.

    “Prosesnya sangat mudah. Peserta bisa melihat simulasi tagihan dan menentukan jangka waktu pembayaran yang sesuai dengan kemampuan finansialnya,” jelas Janoe.

    Baca Juga:  Presiden Prabowo Panen Raya Jagung di Tuban, Ketahanan Pangan Kunci Keamanan Negara

    Kemudahan yang diberikan melalui Program Rehab ini mendapat respons positif dari peserta JKN asal Kabupaten Lamongan, Aini Isfina (24). Ia mengaku sangat terbantu karena memiliki tunggakan iuran yang telah menumpuk selama lebih dari dua tahun.

    Aini mengatakan sebelumnya merasa khawatir dengan besarnya tunggakan yang harus dibayar. Namun setelah mengetahui adanya pembatasan perhitungan tunggakan maksimal 24 bulan serta fasilitas cicilan hingga tiga tahun, beban yang dirasakannya menjadi jauh lebih ringan.

    “Tunggakan saya lebih dari 24 bulan. Awalnya saya merasa berat karena harus melunasi semuanya. Ternyata BPJS Kesehatan memberikan keringanan dengan menghitung tunggakan maksimal 24 bulan saja. Saya sangat senang karena pembayarannya juga bisa dicicil sampai tiga tahun. Ini sangat membantu peserta seperti saya,” ujar Aini.

    Program Rehab menjadi salah satu upaya BPJS Kesehatan untuk menjaga keberlangsungan kepesertaan JKN sekaligus memberikan solusi bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran agar tetap dapat memperoleh perlindungan kesehatan tanpa terbebani pembayaran sekaligus dalam jumlah besar. (Kum)

     

     

    BPJS Kesehatan Janoe Tegoeh Prasetijo JKN PBPU Pekerja Bukan Penerima Upah Pekerja Penerima Upah Program Jaminan Kesehatan Nasional program Rehab
    Share. Facebook Twitter WhatsApp

    Berita Terkait

    Distribusi Hewan Kurban Petrokimia Gresik Sasar Warga dan Tenaga Outsourcing

    27/05/2026

    Program CSR JIIPE Peduli, BKMS dan Tenant Bagikan Hewan Kurban di Gresik

    27/05/2026

    Delapan Tim Petrokimia Gresik Raih Predikat 5 Stars di ICC-OSH 2026

    26/05/2026
    KABAR TERKINI
    • Janji Menikah Berujung Penipuan, Wanita di Lamongan Rugi Rp12 Juta
    • BPJS Kesehatan Beri Kelonggaran, Tunggakan JKN Bisa Dicicil hingga 36 Bulan
    • Bikin Geger, Ular Piton Muncul di Depan Kantor Perusahaan di Kebomas Gresik
    • KAI Tegas Lawan Pelecehan Seksual di Kereta, 9 Pelaku Sudah Diblacklist
    • Demam Piala Dunia 2026 Mulai Terasa, Penjual Jersey di Gresik Kebanjiran Pesanan
    TERPOPULER
    1
    Match For Goodness, Komunitas Persebaya ABG dan Allegiant Bangkitkan UMKM
    2
    Dua Pengedar Sabu Jaringan Suramadu Ditangkap Polres Gresik, Barang Bukti 209 Gram
    3
    Sapi Kurban Lepas di Gresik, Damkar dan BKSDA Lakukan Evakuasi Dramatis
    4
    Panggung Inklusif Penuh Inspirasi saat Anniversary El-Ghani di Gressmall Gresik
    5
    Rokok Ilegal di Gresik Kian Masif, Bupati: Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Terancam
    • Facebook
    • Instagram
    • WhatsApp
    • TikTok
    © 2026 kabarkan.id. Designed by kabarkan.id.
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan & Kerjasama

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.