Close Menu
Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    31 Mei 2026 15:32
    • Kabar Jatim
    • Hukum & Peristiwa
    • Ekonomi & Kesehatan
    • Politik & Nasional
    • Olahraga
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    Kabarkan.idKabarkan.id

    Residivis Asal Jombang Kembali Ditangkap Usai Bobol Minimarket di Mojokerto

    RedaksiRedaksi26/05/2026 Hukum & Peristiwa
    Facebook Twitter WhatsApp
    Residivis pepmbobol minimarket di gelandang anggota Reskrim Polres Mojokerto. (Ist)
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp

    KABARKAN.ID I Mojokerto – Aksi nekat seorang residivis asal Kabupaten Jombang kembali berujung penjara. Baru beberapa waktu menghirup udara bebas, Yopi Agung Pradana (22), warga Dusun Jarak, Desa Jarak Kulon, Kecamatan Jogoroto, kembali ditangkap setelah membobol minimarket di wilayah Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

    Dalam aksinya, pelaku berhasil menggondol sekitar 120 slop rokok dari sebuah gerai Alfamart di Jalan Raya Mojopahit, Dusun Kedungwulan, Desa Bejijong, pada Senin (4/5/2026) dini hari.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aksi pembobolan minimarket sekitar pukul 03.00 WIB.

    “Dari hasil olah TKP diketahui pelaku mengambil sekitar 120 slop rokok dari dalam toko,” ujar Aldhino, Selasa (26/5/2026).

    Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui beraksi seorang diri. Yopi berangkat dari rumahnya di Jombang menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU menuju lokasi yang telah diincar sebelumnya.

    Setibanya di lokasi, pelaku memanjat tembok luar minimarket lalu merusak atap galvalum dan plafon gipsum menggunakan pisau lipat bergerigi. Setelah berhasil masuk ke area gudang, pelaku kembali menjebol sekat gipsum menuju area depan toko dengan cara menggeser freezer.

    Baca Juga:  Mobil Panther Tabrak Bentor di Tulungangung, Pelaku Lari Hingga Kediri

    Dari area kasir, pelaku kemudian menguras ratusan slop rokok berbagai merek dan memasukkannya ke dalam kantong kain yang telah disiapkan.

    “Modusnya pelaku membobol atap menggunakan pisau bergerigi, kemudian masuk dan mengambil rokok. Total kerugian sekitar Rp6 juta,” jelasnya.

    Usai menerima laporan dan memeriksa rekaman CCTV, Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto langsung bergerak memburu pelaku. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap Yopi di rumahnya di Kecamatan Jogoroto, Jombang, pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

    “Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan keesokan harinya di Jombang,” tegas Aldhino.

    Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti ratusan slop rokok yang masih utuh dan belum sempat dijual. Kepada penyidik, pelaku mengaku hasil curian rencananya akan dijual ke sejumlah toko kelontong.

    Baca Juga:  Diduga Lecehkan Anak Dibawah Umur, Polisi Gresik Tangkap Pria 58 Tahun

    “Rencananya dijual ke toko-toko pinggir jalan,” katanya.

    Polisi juga mengungkap alasan pelaku beraksi seorang diri. Yopi mengaku tidak ingin berbagi hasil curian dengan orang lain.

    “Pengakuannya memang sengaja beraksi sendiri supaya hasilnya bisa dinikmati sendiri,” imbuh Aldhino.

    Dari catatan kepolisian, Yopi bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pada 2020, ia pernah dipenjara selama 10 bulan dalam kasus pencurian dengan kekerasan di Jombang. Kemudian pada 2024, ia kembali dipidana 1 tahun 6 bulan karena kasus pembobolan toko dengan modus serupa di Mojokerto.

    Polres Mojokerto kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus pembobolan lain di wilayah Kabupaten Jombang.

    “Informasinya ada beberapa TKP lain di Jombang. Saat ini masih kami dalami bersama Polres Jombang,” ungkapnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan pada malam hari dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Had)

    AKP Aldhino Prima Wirdhan Kabupaten Mojokerto Kasat Reskrim Polres Mojokerto membobol minimarket residivis
    Share. Facebook Twitter WhatsApp

    Berita Terkait

    Bikin Geger, Ular Piton Muncul di Depan Kantor Perusahaan di Kebomas Gresik

    31/05/2026

    Tiga Kasus Curanmor dan Begal Diungkap, Motor Korban Dikembalikan Polres Gresik

    31/05/2026

    Dua Pengedar Sabu Jaringan Suramadu Ditangkap Polres Gresik, Barang Bukti 209 Gram

    29/05/2026
    KABAR TERKINI
    • Bikin Geger, Ular Piton Muncul di Depan Kantor Perusahaan di Kebomas Gresik
    • KAI Tegas Lawan Pelecehan Seksual di Kereta, 9 Pelaku Sudah Diblacklist
    • Demam Piala Dunia 2026 Mulai Terasa, Penjual Jersey di Gresik Kebanjiran Pesanan
    • Tiga Kasus Curanmor dan Begal Diungkap, Motor Korban Dikembalikan Polres Gresik
    • Cetak 13 gol di Persebaya, Gelandang Meksiko ini Teken Kontrak 3 Tahun
    TERPOPULER
    1
    Match For Goodness, Komunitas Persebaya ABG dan Allegiant Bangkitkan UMKM
    2
    Rokok Ilegal di Gresik Kian Masif, Bupati: Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Terancam
    3
    Razia Mendadak di Rutan Medaeng, Petugas Sita Handphone hingga Barang Terlarang
    4
    Sapi Kurban Lepas di Gresik, Damkar dan BKSDA Lakukan Evakuasi Dramatis
    5
    Panggung Inklusif Penuh Inspirasi saat Anniversary El-Ghani di Gressmall Gresik
    • Facebook
    • Instagram
    • WhatsApp
    • TikTok
    © 2026 kabarkan.id. Designed by kabarkan.id.
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan & Kerjasama

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.