KABARKAN.ID I Mojokerto – Aksi nekat seorang residivis asal Kabupaten Jombang kembali berujung penjara. Baru beberapa waktu menghirup udara bebas, Yopi Agung Pradana (22), warga Dusun Jarak, Desa Jarak Kulon, Kecamatan Jogoroto, kembali ditangkap setelah membobol minimarket di wilayah Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Dalam aksinya, pelaku berhasil menggondol sekitar 120 slop rokok dari sebuah gerai Alfamart di Jalan Raya Mojopahit, Dusun Kedungwulan, Desa Bejijong, pada Senin (4/5/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aksi pembobolan minimarket sekitar pukul 03.00 WIB.
“Dari hasil olah TKP diketahui pelaku mengambil sekitar 120 slop rokok dari dalam toko,” ujar Aldhino, Selasa (26/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui beraksi seorang diri. Yopi berangkat dari rumahnya di Jombang menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU menuju lokasi yang telah diincar sebelumnya.
Setibanya di lokasi, pelaku memanjat tembok luar minimarket lalu merusak atap galvalum dan plafon gipsum menggunakan pisau lipat bergerigi. Setelah berhasil masuk ke area gudang, pelaku kembali menjebol sekat gipsum menuju area depan toko dengan cara menggeser freezer.
Dari area kasir, pelaku kemudian menguras ratusan slop rokok berbagai merek dan memasukkannya ke dalam kantong kain yang telah disiapkan.
“Modusnya pelaku membobol atap menggunakan pisau bergerigi, kemudian masuk dan mengambil rokok. Total kerugian sekitar Rp6 juta,” jelasnya.
Usai menerima laporan dan memeriksa rekaman CCTV, Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto langsung bergerak memburu pelaku. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap Yopi di rumahnya di Kecamatan Jogoroto, Jombang, pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan keesokan harinya di Jombang,” tegas Aldhino.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti ratusan slop rokok yang masih utuh dan belum sempat dijual. Kepada penyidik, pelaku mengaku hasil curian rencananya akan dijual ke sejumlah toko kelontong.
“Rencananya dijual ke toko-toko pinggir jalan,” katanya.
Polisi juga mengungkap alasan pelaku beraksi seorang diri. Yopi mengaku tidak ingin berbagi hasil curian dengan orang lain.
“Pengakuannya memang sengaja beraksi sendiri supaya hasilnya bisa dinikmati sendiri,” imbuh Aldhino.
Dari catatan kepolisian, Yopi bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pada 2020, ia pernah dipenjara selama 10 bulan dalam kasus pencurian dengan kekerasan di Jombang. Kemudian pada 2024, ia kembali dipidana 1 tahun 6 bulan karena kasus pembobolan toko dengan modus serupa di Mojokerto.
Polres Mojokerto kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus pembobolan lain di wilayah Kabupaten Jombang.
“Informasinya ada beberapa TKP lain di Jombang. Saat ini masih kami dalami bersama Polres Jombang,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan pada malam hari dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Had)

