KABARKAN.ID I Mojokerto – Seorang pria bernama M Amir Asnawi (41) yang mengaku sebagai wartawan diamankan polisi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah kafe di Jalan Tribuana Tungga Dewi, Desa Menanggal, Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Sabtu, 14 Maret 2025 sekitar pukul 19.45 WIB.
Dalam operasi yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto itu, Amir tertangkap tangan saat menerima uang Rp3 juta dari seorang pengacara bernama Wahyu Suhartatik (47). Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya pemerasan agar sebuah berita yang dianggap merugikan korban dihapus.
Usai penangkapan, Amir langsung dibawa ke Polres Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan adanya OTT tersebut. Polisi kini masih mendalami dugaan pemerasan serta status profesi pelaku yang mengaku sebagai wartawan.
“Iya benar, ada OTT. Setelah mendapat informasi adanya dugaan pemerasan, kami langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan. Saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujar Aldhino kepada wartawan, Minggu, (15/3/2026).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta dalam amplop putih serta kartu identitas pers. Namun polisi masih menelusuri kebenaran identitas dan profesi Amir.
“Id card pers ada, tapi masih kami dalami terkait profesinya. Yang jelas uang Rp3 juta sudah kami amankan sebagai barang bukti,” katanya.
Kasus ini bermula ketika Wahyu dihubungi oleh seseorang yang mengaku wartawan dari Mabes News TV bernama Amir. Dalam komunikasi tersebut, Amir mengonfirmasi dugaan bahwa Wahyu menerima uang pelicin dari dua pengguna narkoba agar dapat menjalani rehabilitasi di Yayasan Pondok Pesantren (YPP) Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkoba, Sidoarjo.
Dua pengguna sabu berinisial J dan I sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota pada Desember 2025.
Amir juga mengklaim memiliki rekaman wawancara dengan keluarga kedua pengguna narkoba yang disebut keberatan dengan biaya rehabilitasi tersebut. Namun Wahyu membantah tudingan itu.
“Dia mengaku ada rekaman wawancara keluarga klien saya. Tapi setelah saya cek, keluarga tidak pernah merasa keberatan dan tidak ada media yang meminta keterangan kepada mereka,” kata Wahyu.
Menurut Wahyu, kedua pasien tersebut menjalani rehabilitasi berdasarkan rekomendasi hasil asesmen BNN Kota Mojokerto. Ia juga menegaskan dirinya hanya mendampingi sebagai divisi hukum yayasan, bukan sebagai kuasa hukum kedua pasien.
“Memang ada biaya perawatan karena kami lembaga swasta, tapi semuanya sesuai SOP dan berdasarkan rekomendasi BNN yang menetapkan rawat inap,” jelasnya.
Meski demikian, Amir kemudian menerbitkan berita yang dianggap menyudutkan Wahyu tanpa memuat klarifikasi dari pihaknya. Berita itu berjudul “Skandal Diduga Terima Uang Pelicin 30 Juta Rehab Narkoba: Oknum Pengacara di Jalan Raya Pacing Dlanggu Desa Tumapel” dan diunggah melalui website, YouTube, serta TikTok Mabes News TV.
Tak lama setelah berita itu terbit, Amir mengirimkan tautannya kepada Wahyu dan menawarkan penghapusan berita dengan syarat sejumlah uang.
“Saya dikirimi link beritanya. Dia bilang kalau mau ditakedown harus bayar. Awalnya tidak disebutkan nominalnya,” ujar Wahyu.
Keduanya kemudian sepakat bertemu di sebuah kafe di Desa Menanggal. Dalam pertemuan tersebut Amir disebut meminta Rp5 juta untuk menghapus berita tersebut.
Namun Wahyu hanya menyerahkan Rp3 juta. Sesaat setelah uang diterima dan berita diturunkan, polisi yang sudah melakukan penyelidikan langsung mengamankan Amir.
“Uang sudah diterima dan beritanya langsung ditakedown. Setelah itu polisi datang dan menangkap dia,” kata Wahyu.
Polisi kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain dalam praktik pemerasan berkedok pemberitaan tersebut.*(Had)













