• Redaksi
  • Tentang Kami
15 April 2026
Kabarkan.id
No Result
View All Result
  • Kabar Jatim
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi & Kesehatan
  • Politik & Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Kabar Jatim
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi & Kesehatan
  • Politik & Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Kabarkan.id
No Result
View All Result
  • Kabar Jatim
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi & Kesehatan
  • Politik & Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Media
  • Index Berita
Home Hukum & Peristiwa

Mengaku Wartawan dan Diduga Peras Pengacara, Pria ini Diamankan Polres Mojokerto

Redaksi - Kabarkan.id by Redaksi - Kabarkan.id
15/03/2026
in Hukum & Peristiwa
Mengaku Wartawan dan Diduga Peras Pengacara, Pria ini Diamankan Polres Mojokerto

KABARKAN.ID I Mojokerto – Seorang pria bernama M Amir Asnawi (41) yang mengaku sebagai wartawan diamankan polisi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah kafe di Jalan Tribuana Tungga Dewi, Desa Menanggal, Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Sabtu, 14 Maret 2025 sekitar pukul 19.45 WIB.

Dalam operasi yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto itu, Amir tertangkap tangan saat menerima uang Rp3 juta dari seorang pengacara bernama Wahyu Suhartatik (47). Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya pemerasan agar sebuah berita yang dianggap merugikan korban dihapus.

Usai penangkapan, Amir langsung dibawa ke Polres Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan adanya OTT tersebut. Polisi kini masih mendalami dugaan pemerasan serta status profesi pelaku yang mengaku sebagai wartawan.

“Iya benar, ada OTT. Setelah mendapat informasi adanya dugaan pemerasan, kami langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan. Saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujar Aldhino kepada wartawan, Minggu, (15/3/2026).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta dalam amplop putih serta kartu identitas pers. Namun polisi masih menelusuri kebenaran identitas dan profesi Amir.

Baca Juga:  Mobil Panther Tabrak Bentor di Tulungangung, Pelaku Lari Hingga Kediri

“Id card pers ada, tapi masih kami dalami terkait profesinya. Yang jelas uang Rp3 juta sudah kami amankan sebagai barang bukti,” katanya.

Kasus ini bermula ketika Wahyu dihubungi oleh seseorang yang mengaku wartawan dari Mabes News TV bernama Amir. Dalam komunikasi tersebut, Amir mengonfirmasi dugaan bahwa Wahyu menerima uang pelicin dari dua pengguna narkoba agar dapat menjalani rehabilitasi di Yayasan Pondok Pesantren (YPP) Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkoba, Sidoarjo.

Dua pengguna sabu berinisial J dan I sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota pada Desember 2025.

Amir juga mengklaim memiliki rekaman wawancara dengan keluarga kedua pengguna narkoba yang disebut keberatan dengan biaya rehabilitasi tersebut. Namun Wahyu membantah tudingan itu.

“Dia mengaku ada rekaman wawancara keluarga klien saya. Tapi setelah saya cek, keluarga tidak pernah merasa keberatan dan tidak ada media yang meminta keterangan kepada mereka,” kata Wahyu.

Menurut Wahyu, kedua pasien tersebut menjalani rehabilitasi berdasarkan rekomendasi hasil asesmen BNN Kota Mojokerto. Ia juga menegaskan dirinya hanya mendampingi sebagai divisi hukum yayasan, bukan sebagai kuasa hukum kedua pasien.

“Memang ada biaya perawatan karena kami lembaga swasta, tapi semuanya sesuai SOP dan berdasarkan rekomendasi BNN yang menetapkan rawat inap,” jelasnya.

Baca Juga:  Apel Terakhir AKBP Rovan, Titipkan Pesan Kepemimpinan dan Kepedulian pada Anggota

Meski demikian, Amir kemudian menerbitkan berita yang dianggap menyudutkan Wahyu tanpa memuat klarifikasi dari pihaknya. Berita itu berjudul “Skandal Diduga Terima Uang Pelicin 30 Juta Rehab Narkoba: Oknum Pengacara di Jalan Raya Pacing Dlanggu Desa Tumapel” dan diunggah melalui website, YouTube, serta TikTok Mabes News TV.

Tak lama setelah berita itu terbit, Amir mengirimkan tautannya kepada Wahyu dan menawarkan penghapusan berita dengan syarat sejumlah uang.

“Saya dikirimi link beritanya. Dia bilang kalau mau ditakedown harus bayar. Awalnya tidak disebutkan nominalnya,” ujar Wahyu.

Keduanya kemudian sepakat bertemu di sebuah kafe di Desa Menanggal. Dalam pertemuan tersebut Amir disebut meminta Rp5 juta untuk menghapus berita tersebut.

Namun Wahyu hanya menyerahkan Rp3 juta. Sesaat setelah uang diterima dan berita diturunkan, polisi yang sudah melakukan penyelidikan langsung mengamankan Amir.

“Uang sudah diterima dan beritanya langsung ditakedown. Setelah itu polisi datang dan menangkap dia,” kata Wahyu.

Polisi kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain dalam praktik pemerasan berkedok pemberitaan tersebut.*(Had)

Tags: AKP Aldhino Prima WirdhanKabupaten MojokertoKasat Reskrim Polres Mojokertomengaku wartawanoperasi tangkap tanganPolres MojokertoSatreskrim Polres Mojokerto
SendTweetShareShareScan

Kabar Lainnya

Transaksi Gagal di SPBU, Jaringan Sabu Medan–Madura Digulung BNNP Jatim
Hukum & Peristiwa

Transaksi Gagal di SPBU, Jaringan Sabu Medan–Madura Digulung BNNP Jatim

02/04/2026

KABARKAN.ID I Surabaya – Sebuah kamar kos sederhana di kawasan Pacar Keling, Surabaya, menjadi titik awal terbongkarnya peredaran sabu seberat...

Arisan Bodong Arisantuy Kerugian Nyaris Rp 1 Miliar, Owner Ditangkap Polisi Trenggalek
Hukum & Peristiwa

Arisan Bodong Arisantuy Kerugian Nyaris Rp 1 Miliar, Owner Ditangkap Polisi Trenggalek

02/04/2026

KABARKAN.ID I Trenggalek - Kasus arisan bodong kembali memakan korban. Kali ini, seorang perempuan berinisial NK (35), yang dikenal sebagai...

Ditemukan Mengapung di Pelabuhan Petro, Jasad Lansia Asal Lamongan Dievakuasi Satpolairud Gresik

Ditemukan Mengapung di Pelabuhan Petro, Jasad Lansia Asal Lamongan Dievakuasi Satpolairud Gresik

02/04/2026
Motor Honda CBR Terbakar di Jalan Terminal Bunder, Polisi Gresik dan Warga Sigap Memadamkan

Motor Honda CBR Terbakar di Jalan Terminal Bunder, Polisi Gresik dan Warga Sigap Memadamkan

01/04/2026
Ancam Sebar Video dan Dibunuh, Pria di Mojokerto Rudapaksa Pacar di Bawah Umur

Ancam Sebar Video dan Dibunuh, Pria di Mojokerto Rudapaksa Pacar di Bawah Umur

01/04/2026
Polres Gresik Perkuat Rekrutmen Polri 2026 dengan Prinsip BETAH

Polres Gresik Perkuat Rekrutmen Polri 2026 dengan Prinsip BETAH

01/04/2026
Next Post
Cuaca Ekstrem Mengintai Mudik Lebaran, Jalur Selatan Jatim Diminta Siaga

Cuaca Ekstrem Mengintai Mudik Lebaran, Jalur Selatan Jatim Diminta Siaga

  • Karang Taruna Karya Mandiri Kolaborasi Lembaga Desa Cerme Lor, Bagi 500 Paket Takjil

    Karang Taruna Karya Mandiri Kolaborasi Lembaga Desa Cerme Lor, Bagi 500 Paket Takjil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuaca Buruk Putus Logistik di Bawean Gresik, EPG 3 Kg Tembus Rp55 ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Yani Turun Langsung ke Disnaker, Pastikan Peluang Kerja Warga Gresik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Puasa Lintas Agama Sidoarjo, Shinta Nuriyah Tegaskan Pentingnya Kebhinekaan dan Solidaritas Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jual Mobil Pajero Hasil Penarikan Paksa, Trio Debt Collector Ditangkap Polisi Mojokerto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
Gegara Cekcok Mulut, Wanita 19 Tahun di Gresik Dikepruk Botol Sang Kekasih

Gegara Cekcok Mulut, Wanita 19 Tahun di Gresik Dikepruk Botol Sang Kekasih

21/02/2026
Ramp Check di Terminal Bunder Gresik, 3 Bus Dihentikan Polisi karena Tak Layak Jalan

Ramp Check di Terminal Bunder Gresik, 3 Bus Dihentikan Polisi karena Tak Layak Jalan

05/02/2026
Polres Gresik Gelar Buka Puasa Bersama Insan Media dan Santuni Anak Yatim

Polres Gresik Gelar Buka Puasa Bersama Insan Media dan Santuni Anak Yatim

25/02/2026
Sapa Warga di CFD, Satlantas Polres Gresik Wujudkan Jalan Raya Aman

Sapa Warga di CFD, Satlantas Polres Gresik Wujudkan Jalan Raya Aman

08/02/2026
ADVERTISEMENT
Kabarkan.id

PT. Kabarkan Indonesia Mandiri

Follow us

© 2026 Kabarkan.id - Kabarkan Sebarkan.

No Result
View All Result
  • Kabar Jatim
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi & Kesehatan
  • Politik & Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Media
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Iklan & Kerjasama
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
  • Index Berita

© 2026 Kabarkan.id - Kabarkan Sebarkan.