Close Menu
Kabarkan.idKabarkan.id
    KABAR TERKINI
    • Kemiskinan Ekstrem Jatim Tersisa 0,29 Persen, Khofifah: Capaian Tertinggi dalam Lima Tahun
    • Muskab PBVSI Gresik 2026, Kapolres: Voli Gresik Tembus Level Nasional
    • Kapolres Gresik Gandeng Formagam Perkuat Toleransi dan Kondusivitas Wilayah
    • Dirawat Seperti Anak Sendiri, Sapi 1 Ton Asal Sidoarjo Jadi Kurban Presiden Prabowo
    • Dindik Jatim Benahi Pendidikan Vokasi, UPT PTKK Fokus Penguatan Praktik Industri
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    25 Mei 2026 22:34
    • Kabar Jatim
    • Hukum & Peristiwa
    • Ekonomi & Kesehatan
    • Politik & Nasional
    • Olahraga
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    Kabarkan.idKabarkan.id

    Cabuli Gadis Modus Tawari Loker, RT Divonis 7 Tahun Penjara oleh PN Mojokerto

    RedaksiRedaksi27/01/2026 Hukum & Peristiwa
    Facebook Twitter WhatsApp
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp

    KABARKAN.ID I Mojokerto – Terdakwa perkara pencabulan, RT (29) di vonis majelis Hakim Pengadilan (PN) Negeri Mojokerto 7 tahun penjara. Dinilai terbukti melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 16 tahun dengan modus menawarkan pekerjaan di sebuah konter.

    Sidang putusan vonis dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak di ruangan Cakra PN Mojokerto pada Senin, (26/1/2026). Pria asal Kecamatan Puri, Mojokerto ini mengikuti sidang dengan didampingi dua penasihat hukumnya, Tri Eka Wahyuni dan Junus. Juga jaksa penuntut umum (JPU) dari Kabupaten Mojokerto Melvin Andita Manap.

    Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan terdakwa RT terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Perlindungan Anak. Yakni melakukan ancaman kekerasan, tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.

    Penasihat hukum terdakwa RT, Tri Eka mengatakan kliennya dihukum vonis 7 tahun tanpa subsider. Kliennya tidak akan mengajukan upaya hukum banding. Karena vonis dinilai ringan dari ancaman hukuman.

    Baca Juga:  Polisi Gresik Tangkap Pelempar Bis Trans Jatim, Pelaku Teridentifikasi Seorang ASN

    “Klien kami di vonis 7 tahun tanpa subsider. Kita tidak ada banding. karena pasal perlindungan anak ancaman hukumannya 20 tahun. Jadi pertimbangan kami lebih baik kita terima. Menurut saya itu sudah ringan. Kalai banding malah bisa naik,” ungkapnya, Selasa (27/1/2026).

    Hasil vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Jaksa menginginkan RT dihukum 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

    Sesuai dakwaan JPU, terdakwa RT dengan korban berkenalan lewat aplikasi LEMO pada 4 Juni 2024 sekitar pukul 00.00 WIB. Saat berkenalan, korban ditawari kerja oleh terdakwa di sebuah konter ponsel.

    Saat itu juga terdakwa menyuruh korban untuk ke rumahnya di sebuah desa di Kecamatan Puri, Mojokerto. Korban menuju ke rumah terdakwa dengan menggunakan ojok online. Terdakwa memberi uang ongkos ojek online kepada korban senilai Rp 106 ribu.

    Setibanya di rumah terdakwa sekitar pukul 02.00 WIB, korban langsung masuk. Namun tak lama terdakwa mengajak korban ke warkop yang tak jauh dari rumahnya. Ketika di warkop itulah terdakwa mencabuli korban.

    Baca Juga:  Diduga Masalah Keluarga, Pria Asal Wonogiri Akhiri Hidup di Kos Gresik

    Korban sempat melawan dengan cara menendang kemaluaan terdakwa mengggunakan kaki kanan. Tetapi, korban berteriak. Lantas terdakwa mengancam sembari menggenggam tangan korban.

    Selanjutnya, korban dan terdakwa kembali ke rumah Terdakwa. Sesampainya di sana, terdakwa mengunci pintu depan serta belakang rumahnya.

    Terdakwa pun kembali beraksi untuk kedua kalinya sekitar pukul 03.00 WIB. Lagi-lagi, korban melakukan perlawanan hingga terjatuh.

    Kendati mendapatkan pelecehan seksual, korban tetap menginap di rumah terdakwa. Akibatnya, kejadian serupa pun terulang kembali pada pukul 11.30 dan 15.00 WIB.

    Aksi tak senonoh terdakwa terhadap korban untuk yang terakhir atau kelima kali dilakukan di ruang tamu pada 5 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 WIB.

    Keesokannya, 6 Juni 2025, terdakwa mengantarkan korban ke kos temannya bernisial R di Songasari, Malang. Ketika terdakwa pulang, korban menceritakan kejadian pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut ke saksi R.*(Had)

     

     

    Cabuli gadis modus menawarkan pekerjaan PN Mojokerto Vonis penjara
    Share. Facebook Twitter WhatsApp
    Previous ArticleGempa 5,7 Guncang Pacitan Jawa Timur, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
    Next Article Kampung Bandeng Gresik, dari Sentra Tambak Lokal Jadi Penopang Program Gizi Nasional

    Related Posts

    Kapolres Gresik Gandeng Formagam Perkuat Toleransi dan Kondusivitas Wilayah

    25/05/2026

    Curanmor di Karang Turi Gresik Digagalkan, Pelaku Dibekuk Saat Kabur ke Surabaya

    25/05/2026

    Truk Oleng di Balongbendo Sidoarjo, Dua Rumah dan Warung Kopi Porak-Poranda

    24/05/2026
    TERPOPULER
    1
    Investasi dan Industri Melesat di Gresik Utara, Masyarakat Diminta Lebih Siap
    2
    BPOM Temukan Kerupuk Berwarna Merah Muda yang Bisa Picu Kanker di Trenggalek
    3
    Persebaya Bungkam Persik 5-0, Amankan Posisi 4 Besar Klasemen Akhir
    4
    PDIP Gresik Panaskan Mesin 2029, Libatkan Gen Z dan Milenial di Struktur Partai
    5
    Korsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Rumah di Manyar Gresik
    • Facebook
    • Instagram
    • WhatsApp
    • TikTok
    © 2026 kabarkan.id. Designed by kabarkan.id.
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan & Kerjasama

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.