KABARKAN.ID I Gresik – Polres Gresik kembali menunjukkan taringnya dengan menggagalkan peredaran 51 gram sabu yang siap edar. Ironisnya, pelaku bukan wajah baru. Pria berinisial AS (35) adalah residivis yang untuk ketiga kalinya harus kembali ke jeruji besi.
Tersangka AS diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba pada Senin malam (9/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan tepat di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran, Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, saat diduga hendak melakukan transaksi dengan sistem ranjau.
Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba.
“Tersangka adalah residivis dan ini penangkapan ketiga kalinya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik,” tegasnya saat konferensi pers, Kamis (19/2/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Gresik Kota. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengarah pada AS.
Saat disergap, petugas menemukan 15 plastik klip sabu di dalam tas selempang merah hati yang dikenakannya. Penggeledahan berlanjut ke kamar kos pelaku. Hasilnya, sembilan paket sabu tambahan ditemukan dalam tas selempang Eiger warna abu-abu.
Total, sebanyak 24 paket sabu dengan berat keseluruhan 51,11 gram berhasil diamankan.
Dari pemeriksaan, AS mengaku mendapatkan sabu melalui sistem tatap muka (COD) dari pemasok yang dikenal dengan sebutan “Kakak”, warga Kabupaten Bangkalan, Madura.
Polisi juga menyita uang tunai Rp2.046.000 yang diduga hasil penjualan sebelumnya. Barang bukti lain meliputi timbangan elektrik, sekrop dari sedotan, plastik klip kosong, dua tas selempang, satu unit ponsel, serta satu mobil Honda Jazz putih bernopol W 1989.
AS diketahui bukan pemain baru. Ia pernah dipenjara dalam kasus serupa pada 2015 dan 2020. Sejak Oktober 2025, ia mengaku rutin membeli sabu dua hingga tiga kali dalam sebulan, dengan jumlah 5–10 gram setiap transaksi. Barang haram tersebut diedarkan di Desa Lumpur, Desa Pojok, Desa Pekelingan, dan Desa Roomo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara dengan denda hingga Rp2 miliar ditambah sepertiga.
Saat ini, Satresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok yang belum tertangkap.
Kapolres mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam pemberantasan narkotika. Warga dapat melapor melalui Hotline Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 yang terhubung langsung dengan Kapolres.
“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.*(Kum)













