• Redaksi
  • Tentang Kami
17 April 2026
Kabarkan.id
No Result
View All Result
  • Kabar Jatim
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi & Kesehatan
  • Politik & Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Kabar Jatim
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi & Kesehatan
  • Politik & Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Kabarkan.id
No Result
View All Result
  • Kabar Jatim
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi & Kesehatan
  • Politik & Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Media
  • Index Berita
Home Hukum & Peristiwa

Residivis Tiga Kali Masuk Penjara, 51 Gram Sabu Digagalkan Polres Gresik

Redaksi - Kabarkan.id by Redaksi - Kabarkan.id
19/02/2026
in Hukum & Peristiwa
Residivis Tiga Kali Masuk Penjara, 51 Gram Sabu Digagalkan Polres Gresik

KABARKAN.ID I Gresik – Polres Gresik kembali menunjukkan taringnya dengan menggagalkan peredaran 51 gram sabu yang siap edar. Ironisnya, pelaku bukan wajah baru. Pria berinisial AS (35) adalah residivis yang untuk ketiga kalinya harus kembali ke jeruji besi.

Tersangka AS diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba pada Senin malam (9/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan tepat di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran, Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, saat diduga hendak melakukan transaksi dengan sistem ranjau.

Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba.

“Tersangka adalah residivis dan ini penangkapan ketiga kalinya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik,” tegasnya saat konferensi pers, Kamis (19/2/2026).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Gresik Kota. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengarah pada AS.

Baca Juga:  Transaksi Gagal di SPBU, Jaringan Sabu Medan–Madura Digulung BNNP Jatim

Saat disergap, petugas menemukan 15 plastik klip sabu di dalam tas selempang merah hati yang dikenakannya. Penggeledahan berlanjut ke kamar kos pelaku. Hasilnya, sembilan paket sabu tambahan ditemukan dalam tas selempang Eiger warna abu-abu.

Total, sebanyak 24 paket sabu dengan berat keseluruhan 51,11 gram berhasil diamankan.

Dari pemeriksaan, AS mengaku mendapatkan sabu melalui sistem tatap muka (COD) dari pemasok yang dikenal dengan sebutan “Kakak”, warga Kabupaten Bangkalan, Madura.

Polisi juga menyita uang tunai Rp2.046.000 yang diduga hasil penjualan sebelumnya. Barang bukti lain meliputi timbangan elektrik, sekrop dari sedotan, plastik klip kosong, dua tas selempang, satu unit ponsel, serta satu mobil Honda Jazz putih bernopol W 1989.

AS diketahui bukan pemain baru. Ia pernah dipenjara dalam kasus serupa pada 2015 dan 2020. Sejak Oktober 2025, ia mengaku rutin membeli sabu dua hingga tiga kali dalam sebulan, dengan jumlah 5–10 gram setiap transaksi. Barang haram tersebut diedarkan di Desa Lumpur, Desa Pojok, Desa Pekelingan, dan Desa Roomo.

Baca Juga:  Akibat Mesin Mati, Minibus Terseret Kereta Api 200 Meter di Sidoarjo

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara dengan denda hingga Rp2 miliar ditambah sepertiga.

Saat ini, Satresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok yang belum tertangkap.

Kapolres mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam pemberantasan narkotika. Warga dapat melapor melalui Hotline Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 yang terhubung langsung dengan Kapolres.

“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.*(Kum)

 

Tags: AKBP Ramadhan Nasutionkapolres Gresiknarkoba jenis sabuPolres GresikresidivisTim Opsnal Satresnarkoba
SendTweetShareShareScan

Kabar Lainnya

Transaksi Gagal di SPBU, Jaringan Sabu Medan–Madura Digulung BNNP Jatim
Hukum & Peristiwa

Transaksi Gagal di SPBU, Jaringan Sabu Medan–Madura Digulung BNNP Jatim

02/04/2026

KABARKAN.ID I Surabaya – Sebuah kamar kos sederhana di kawasan Pacar Keling, Surabaya, menjadi titik awal terbongkarnya peredaran sabu seberat...

Arisan Bodong Arisantuy Kerugian Nyaris Rp 1 Miliar, Owner Ditangkap Polisi Trenggalek
Hukum & Peristiwa

Arisan Bodong Arisantuy Kerugian Nyaris Rp 1 Miliar, Owner Ditangkap Polisi Trenggalek

02/04/2026

KABARKAN.ID I Trenggalek - Kasus arisan bodong kembali memakan korban. Kali ini, seorang perempuan berinisial NK (35), yang dikenal sebagai...

Ditemukan Mengapung di Pelabuhan Petro, Jasad Lansia Asal Lamongan Dievakuasi Satpolairud Gresik

Ditemukan Mengapung di Pelabuhan Petro, Jasad Lansia Asal Lamongan Dievakuasi Satpolairud Gresik

02/04/2026
Motor Honda CBR Terbakar di Jalan Terminal Bunder, Polisi Gresik dan Warga Sigap Memadamkan

Motor Honda CBR Terbakar di Jalan Terminal Bunder, Polisi Gresik dan Warga Sigap Memadamkan

01/04/2026
Ancam Sebar Video dan Dibunuh, Pria di Mojokerto Rudapaksa Pacar di Bawah Umur

Ancam Sebar Video dan Dibunuh, Pria di Mojokerto Rudapaksa Pacar di Bawah Umur

01/04/2026
Polres Gresik Perkuat Rekrutmen Polri 2026 dengan Prinsip BETAH

Polres Gresik Perkuat Rekrutmen Polri 2026 dengan Prinsip BETAH

01/04/2026
Next Post
DPRD Gresik–Dinsos dan BPJS Percepat Reaktivasi PBI JKN, Transparansi Data Jadi Sorotan

DPRD Gresik–Dinsos dan BPJS Percepat Reaktivasi PBI JKN, Transparansi Data Jadi Sorotan

  • Hampir Setengah Bansos Salah Sasaran, Mensos Gus Ipul Genjot Digitalisasi

    Hampir Setengah Bansos Salah Sasaran, Mensos Gus Ipul Genjot Digitalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Satlantas Polres Gresik Turunkan Personel di Simpang Bunder

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Damai di Panceng, Mediasi Kapolres Gresik Akhiri Ketegangan Dua Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Tragedi Kebakaran, Kantor Pemkab Kediri Diperkuat Sistem Keamanan Kebakaran Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jual Mobil Pajero Hasil Penarikan Paksa, Trio Debt Collector Ditangkap Polisi Mojokerto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
Harga Bahan Pokok di Mojokerto Jelang Lebaran: Cabai Rawit Turun, Migor Premium Naik

Harga Bahan Pokok di Mojokerto Jelang Lebaran: Cabai Rawit Turun, Migor Premium Naik

15/03/2026
CIMB Niaga Syariah Hadirkan Cabang Digital Hybrid Pertama di Aceh

CIMB Niaga Syariah Hadirkan Cabang Digital Hybrid Pertama di Aceh

11/02/2026
Permalukan PSIM 3-0, Stiker Anyar Persebaya Sumbang Satu Gol

Permalukan PSIM 3-0, Stiker Anyar Persebaya Sumbang Satu Gol

25/01/2026
Warga Trenggalek Rugi Rp150 Juta, Polisi Ungkap Modus Penipuan Pencairan Modal Fiktif

Warga Trenggalek Rugi Rp150 Juta, Polisi Ungkap Modus Penipuan Pencairan Modal Fiktif

13/02/2026
ADVERTISEMENT
Kabarkan.id

PT. Kabarkan Indonesia Mandiri

Follow us

© 2026 Kabarkan.id - Kabarkan Sebarkan.

No Result
View All Result
  • Kabar Jatim
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi & Kesehatan
  • Politik & Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Media
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Iklan & Kerjasama
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
  • Index Berita

© 2026 Kabarkan.id - Kabarkan Sebarkan.