KABARKAN.ID – Surabaya – Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jawa Timur menjatuhkan sanksi berat kepada pemain Putra Jaya Pasuruan, Muh Hilmi Gimnastiar. Ia dihukum larangan beraktivitas di dunia sepak bola seumur hidup serta denda sebesar Rp2,5 juta.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 001/KOMDIS/PSSI-JTM/I/2026 tertanggal 6 Januari 2026. Sidang Komdis dipimpin oleh Ketua Komite Disiplin H. Samiaji Makin Rahmat, S.Pd., S.H., M.H., bersama anggota Rohmad Amrulloh, S.H., M.H., dan Dimas Nur Arif Putra Suwandi, S.H., M.H.
Keputusan itu diambil setelah Komdis menilai Muh Hilmi terbukti melakukan tindakan kekerasan dengan sengaja menendang dada pemain Perseta 1970 Tulungagung, Firman Nugraha Ardhiansyah, pada pertandingan babak 32 besar Liga 4 PSSI Jawa Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan, korban mengalami luka parah di bagian dada yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai violent conduct sebagaimana diatur dalam Pasal 48 juncto Pasal 49 Kode Disiplin PSSI, serta melanggar Pasal 10 dan Pasal 19 Kode Disiplin PSSI 2025.
Ketua Komdis PSSI Jatim, Samiaji Makin Rahmat, menegaskan sanksi berat dijatuhkan untuk memberikan efek jera dan pembelajaran bagi seluruh insan sepak bola.
“Perbuatan tersebut tidak hanya mencederai nilai sportivitas, tetapi juga membahayakan keselamatan pemain lain. Oleh karena itu, Komite Disiplin memandang perlu menjatuhkan sanksi tegas,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran agar seluruh pemain menjunjung tinggi fair play, sportivitas, serta mematuhi law of the game. Meski demikian, Komdis PSSI Jatim tetap membuka ruang upaya banding sesuai ketentuan yang berlaku.* (Had)













