KABARKAN.ID I Gresik – Komisi III DPRD Gresik mendorong upaya penataan lingkungan di Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun, sebagai langkah strategis untuk mencegah banjir dan mengembalikan fungsi saluran air. Hal ini disampaikan dalam audiensi bersama organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga setempat, Senin(2/2/2026).
Audiensi tersebut menjadi wadah dialog untuk mencari solusi atas permasalahan saluran air yang tidak berfungsi optimal akibat adanya bangunan di atas jalur drainase.
Ketua Komisi III DPRD Gresik, Sulistyo Isbansyah, menegaskan bahwa penataan ini dilakukan demi kepentingan bersama dan kenyamanan masyarakat.
“Banyak aspirasi warga yang kami terima terkait saluran air yang tidak berfungsi. Pada dasarnya, lahan tersebut diperuntukkan sebagai saluran air, sehingga perlu dikembalikan sesuai fungsinya agar tidak menimbulkan banjir,” ujarnya.
Sulistyo menambahkan, pemerintah desa sebelumnya juga telah menyampaikan laporan terkait kondisi tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan keselamatan warga.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, menyampaikan bahwa masyarakat Desa Tebuwung berharap adanya langkah penataan yang terencana dan berlandaskan aturan. Selain mencegah banjir, penataan lingkungan dinilai dapat menciptakan kondisi sosial yang lebih sehat dan tertib.
“Intinya warga ingin lingkungan yang lebih aman dari banjir, saluran air kembali normal, dan kehidupan sosial masyarakat tetap kondusif,” kata Hamdi.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Gresik merumuskan enam rekomendasi hasil audiensi. Di antaranya, pemerintah desa diminta melakukan pendataan terhadap bangunan dan pemilik lahan, serta OPD terkait seperti Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) diminta bertindak sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2022.
Selain itu, DPUTR direkomendasikan segera melakukan normalisasi saluran pembuang di wilayah Tebuwung. Komisi III juga mendorong langkah penertiban bangunan di area saluran air sebagai bagian dari penataan lingkungan terpadu.
Seluruh hasil audiensi akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Gresik dan diharapkan dapat dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah rapat.
“Kami berharap seluruh rekomendasi ini dapat berjalan dengan lancar dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” terang Hamdi.*(Kum)













