KABARKAN.ID I Gresik – Salah satu pelaku kasus pengeroyokan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Gresik akhirnya menyerahkan diri. Terduga pelaku bernama Dinar datang ke Mapolres Gresik dengan didampingi pihak keluarga, Minggu (11/1/2026).
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu membenarkan penyerahan diri tersebut. Ia mengapresiasi langkah kooperatif yang dilakukan tersangka dan keluarganya, serta berharap DPO lainnya mengikuti langkah serupa.
“Ini langkah yang baik. Kami berharap seluruh DPO dapat menyerahkan diri secara sukarela. Benar, saat ini satu DPO atas nama Dimas telah menyerahkan diri dengan diantar keluarganya,” ujar AKBP Rovan.
Kapolres juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menyembunyikan atau membantu pelarian para DPO. Menurutnya, kepolisian tidak akan segan mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti menghalangi proses penegakan hukum.
“Kami tegaskan tidak boleh ada pihak yang membantu menyembunyikan DPO. Jika terbukti, tentu akan kami proses sesuai hukum. Tujuan utama kami menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah Gresik,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menyampaikan terima kasih kepada keluarga yang telah kooperatif menyerahkan salah satu DPO. Ia kembali mengimbau pelaku lain yang masih buron agar segera menyerahkan diri.
“Kami mengapresiasi peran keluarga yang telah membantu menyerahkan DPO. Untuk pelaku lain, kami minta segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan melakukan pengejaran hingga tertangkap,” jelas AKP Arya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Gresik telah mengamankan enam pelaku pengeroyokan berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Dukun hingga Panceng pada Selasa (6/1/2026). Keenam pelaku masing-masing berinisial MWM, MSA, FI, PDPP, ADAR, dan MSM, yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Gresik.
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Eka Adi Pradana (22), warga Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. Ia menjadi korban pengeroyokan di Jalan Raya Lowayu, perbatasan Desa Petiyin Tunggal, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.
“Dalam penanganan perkara ini, satu tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan. Sementara lima pelaku lainnya masih berstatus DPO dengan inisial AZN, AZ, PSH, IPN, dan DVD,” pungkas AKP Arya.*(Kum)













