Close Menu
Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    5 Juni 2026 02:18
    • Kabar Jatim
    • Hukum & Peristiwa
    • Ekonomi & Kesehatan
    • Politik & Nasional
    • Olahraga
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    Kabarkan.idKabarkan.id

    Dari Ruang Sidang ke Ruang Tahanan: Oknum Advokat Surabaya Terseret Kasus Ganja

    RedaksiRedaksi24/02/2026 Hukum & Peristiwa
    Facebook Twitter WhatsApp
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp

    KABARKAN.ID I Surabaya – Profesi advokat identik dengan pembela hukum di ruang sidang. Namun ironi terjadi di Surabaya. Seorang pria berinisial HLR SGN yang diketahui berprofesi sebagai advokat justru harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

    Oknum advokat HLR diamankan tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Jumat, 13 Februari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Ia ditangkap bersama seorang pria berinisial HS, yang diduga sebagai pembeli ganja kering.

    Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat serta pengembangan penyelidikan sebelumnya. Polisi lebih dahulu mengamankan HS. Dari hasil pemeriksaan, nama HLR mencuat sebagai pemasok barang haram tersebut.

    Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menangkap HLR di kawasan Jalan Kartini, Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus ganja di saku celananya serta dua linting ganja di dalam tas selempang hitam.

    Baca Juga:  Pastikan Siap Tugas di Lapangan, Kapolres Gresik Cek Kendaraan Dinas

    “Di lokasi penangkapan ditemukan satu bungkus ganja dan dua linting dalam tas tersangka,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, Selasa (24/2/2026).

    Tak berhenti di situ, dari hasil interogasi, HLR mengaku masih menyimpan narkotika jenis ganja di tempat kerjanya di kawasan Jalan Barata Jaya. Polisi pun bergerak ke lokasi kedua dan kembali menemukan barang bukti berupa satu wadah makanan berisi ganja serta satu kantong plastik hitam berisi batang ganja.

    Secara keseluruhan, polisi mengamankan satu bungkus ganja, satu kotak makanan berisi ganja, satu linting rokok berisi ganja, satu kantong plastik hitam berisi batang ganja, serta satu pak kertas papir.

    Dalam pemeriksaan awal, HLR mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial M yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

    Baca Juga:  Curanmor di Karang Turi Gresik Digagalkan, Pelaku Dibekuk Saat Kabur ke Surabaya

    Sebelum menjalani proses penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan dan tes urine.

    Kasus ini menambah daftar panjang ironi ketika profesi yang seharusnya berada di garda terdepan penegakan hukum justru diduga terlibat dalam pelanggaran hukum itu sendiri.*(Had)

     

     

    AKBP Dodi Pratama Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Narkotika jenis ganja oknum advokat profesi Advokat
    Share. Facebook Twitter WhatsApp

    Berita Terkait

    Tragis! Sopir Pikap Asal Nganjuk Tewas dalam Kecelakaan Tunggal di Tol Sumo

    04/06/2026

    Jelang Suroan, Sat Binmas Polres Gresik Ajak LDII Wujudkan Situasi Aman dan Kondusif

    04/06/2026

    Polres Gresik Catat Prestasi Nasional, Kantongi Penghargaan Kapolri dan Kemenkeu

    04/06/2026
    KABAR TERKINI
    • Mahasiswa Ubaya Raih Tiga Juara di Asian Student Fashion Week 2026
    • Tragis! Sopir Pikap Asal Nganjuk Tewas dalam Kecelakaan Tunggal di Tol Sumo
    • Jelang Suroan, Sat Binmas Polres Gresik Ajak LDII Wujudkan Situasi Aman dan Kondusif
    • Polres Gresik Catat Prestasi Nasional, Kantongi Penghargaan Kapolri dan Kemenkeu
    • Menghadap BK DPRD Gresik, Syahrul Munir Jelaskan Kronologi Lengkap Kasus Pedagang Semambung
    TERPOPULER
    1
    Menghadap BK DPRD Gresik, Syahrul Munir Jelaskan Kronologi Lengkap Kasus Pedagang Semambung
    2
    Strategi Baru Pemkab Gresik, Bunda Puspa Diperluas demi Percepat Penurunan Kemiskinan
    3
    Match For Goodness, Komunitas Persebaya ABG dan Allegiant Bangkitkan UMKM
    4
    Heboh Ular Piton Muncul di Kantor Pelayanan Publik Gresik, Ini Kronologinya
    5
    Dua Pengedar Sabu Jaringan Suramadu Ditangkap Polres Gresik, Barang Bukti 209 Gram
    • Facebook
    • Instagram
    • WhatsApp
    • TikTok
    © 2026 kabarkan.id. Designed by kabarkan.id.
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan & Kerjasama

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.