KABARKAN.ID I Gresik – Seorang penjaga Toko Sembako Sahabat bernama Wildan (25) di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, kehilangan uang tunai dan handphone dengan total kerugian sekitar Rp20 juta setelah menjadi korban pencurian pada Minggu, 18 Januari 2026 dini hari.
Korban warga Kabupaten Sumenep, mengaku saat kejadian tengah menjaga toko seorang diri. Dalam kondisi lelah, korban tertidur di kursi. Namun saat terbangun sekitar pukul 04.00 WIB sudah mendapati dua unit handphone dan uang tunai yang disimpan di dalam tas telah raib.
Dua handphone yang hilang masing-masing merek OPPO warna Perak Fantasi dan Vivo warna Sunrise Gold. Sementara uang tunai yang dicuri mencapai Rp16,9 juta dan disimpan di kamar toko.
Peristiwa tersebut segera dilaporkan ke Polsek Gresik Kota. Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kapolsek Gresik Kota, Iptu M. Kevin Ramadhan, mengatakan rekaman CCTV menjadi petunjuk penting dalam mengungkap identitas pelaku. Dari hasil analisis, polisi mengarah pada seorang pria berinisial F (42), residivis yang merupakan warga sekitar lokasi kejadian.
“Pelaku berhasil kami amankan pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Alun-alun Kabupaten Gresik,” ujarnya, Rabu, (21/1/2026).
Iptu Kevin melanjutkan dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp4 juta, dua unit handphone milik korban, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernopol W-2572-CI.
“Pelaku kini ditahan di Polsek Gresik Kota dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terangnya.
Polisi mengingatkan para pemilik dan penjaga toko agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat bertugas pada malam hingga dini hari. Penggunaan CCTV, pengamanan pintu, serta tidak menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di lokasi usaha menjadi langkah penting untuk mencegah tindak kejahatan.
Masyarakat juga diimbau segera melapor apabila menemukan tindak pidana melalui layanan 110 atau Hotline Lapor Kapolres (CakRama) di nomor 0811-8800-2006.*(Kum)













