KABARKAN.ID I Mojokerto – Mengurus surat keterangan penduduk nonpermanen bagi calon jamaah haji (CJH) dari luar Mojokerto kini lebih mudah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto mempercepat layanan dengan mendatangi langsung lokasi CJH.
Tim Dispendukcapil hadir di Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Al-Rahmah, Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging, Kamis (8/1/2026) untuk melayani 42 CJH yang membutuhkan surat keterangan penduduk nonpermanen.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Norman Handhito, menjelaskan, biasanya pengurusan bisa dilakukan lewat aplikasi IKD atau datang langsung ke kantor. Namun melihat jarak dan kondisi sebagian jemaah yang lanjut usia, pihaknya memutuskan melakukan layanan jemput bola.
“Para jamaah banyak yang rumahnya jauh dan lansia. Jadi kami layani di KBIH supaya proses lebih cepat dan tidak mengantre di kantor,” ujar Norman.
Prosesnya ternyata singkat. Dengan hanya membawa KTP, KK, dan surat keterangan desa, 42 CJH dilayani oleh tiga petugas Dispendukcapil dalam waktu sekitar satu jam. Surat keterangan pun langsung dicetak dan diserahkan ke KBIH.
Norman menambahkan, layanan serupa bisa diajukan KBIH lain, asalkan jumlah pemohon minimal 15 orang untuk efisiensi. Beberapa KBIH berdekatan bahkan bisa digabungkan di satu lokasi.
Hingga saat ini, empat orang telah menggunakan layanan manual di kantor, sementara dua orang memanfaatkan aplikasi IKD. Norman menilai aplikasi digital lebih praktis karena pemohon tidak perlu datang langsung.
Pengurus KBIH Al-Rahmah, Roisul Abror, menyambut baik layanan jemput bola ini. Jamaah yang dilayani berasal dari Kota Mojokerto, Jombang, dan Sidoarjo, yang ingin bergabung dengan keluarga mereka di KBIH Al-Rahmah.
“Alhamdulillah, jamaah tidak perlu ke kantor. Layanan ini sangat membantu, efisien, dan menghemat waktu,” kata Roisul.* (Had)













