KABARKAN.ID I Gresik – Sebanyak 148 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Gresik kini resmi menyandang status baru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perubahan status ini diharapkan mampu memperkuat pelayanan sosial kepada masyarakat, khususnya keluarga penerima manfaat.
Hal tersebut disampaikan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat menghadiri Rapat Koordinasi Pendamping PKH Kabupaten Gresik di Ruang Mandala Bhakti Praja Kantor Bupati Gresik, Selasa (10/03/26).
Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa Gus Yani itu mengucapkan selamat kepada para pendamping PKH yang kini telah resmi menjadi ASN. Namun ia menegaskan, perubahan status tersebut harus diiringi dengan peningkatan kinerja serta tanggung jawab dalam melayani masyarakat.
“Dengan adanya status yang sudah melekat menjadi PPPK tersebut, otomatis beban kerja turut bertambah. Memang harus seperti itu,” ujar Gus Yani.
Menurutnya, para pendamping PKH memiliki peran strategis dalam mendukung berbagai program sosial pemerintah, salah satunya program Sekolah Rakyat yang sedang dikembangkan di Kabupaten Gresik.
Setelah sebelumnya berdiri Sekolah Rakyat jenjang SMA di Kecamatan Sidayu, pemerintah daerah berencana memperluas program tersebut dengan membuka jenjang SD dan SMP. Program ini ditujukan khusus bagi anak-anak dari keluarga miskin ekstrem.
“Sekolah Rakyat ini diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga miskin ekstrem, tidak ada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Karena itu saya berharap para pendamping PKH dapat membantu mengidentifikasi calon siswa dari Keluarga Penerima Manfaat, khususnya dari desil 1 berdasarkan penilaian di lapangan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik Ummi Khoiroh menyampaikan bahwa perubahan status kepegawaian para pendamping PKH juga membawa konsekuensi tugas yang lebih kompleks.
Jika sebelumnya mereka fokus melakukan pendampingan terhadap lebih dari 56.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kini para pendamping juga memiliki fungsi tambahan dalam pengawasan serta validasi data sosial secara lebih mendalam.
“Pendamping PKH kini tidak hanya melakukan pendampingan, tetapi juga berperan dalam pengawasan data serta menjadi ujung tombak pelaksanaan berbagai program prioritas Kementerian Sosial,” ujar Ummi.
Ia menambahkan, para pendamping PKH diharapkan mampu memaksimalkan implementasi berbagai program sosial di lapangan, mulai dari Sekolah Rakyat hingga bantuan sosial lainnya yang menyasar masyarakat rentan.
“Kami berharap, dengan arahan Bapak Bupati, penambahan fungsi ini tetap dapat terlaksana dengan baik meskipun tantangan di lapangan sangat dinamis,” pungkasnya.*(Kum)













