KABARKAN.ID I Gresik – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas pada awal tahun 2026. Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan rekrutmen yang difasilitasi Disnaker Gresik (ReDINAKER) dan diikuti oleh 77 pencari kerja (pencaker).
Dari jumlah tersebut, tiga pencaker merupakan penyandang disabilitas dengan ragam keterbatasan, antara lain tuna daksa, disabilitas fisik, serta tuna rungu dan wicara.
Kepala Disnaker Gresik, Zainul Arifin, mengatakan bahwa pembukaan kuota khusus bagi pencaker disabilitas merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Di awal tahun 2026 ini, kami menggandeng sejumlah perusahaan untuk membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sesuai amanah Undang-Undang, Peraturan Daerah, dan Peraturan Bupati Gresik Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pemenuhan Kesamaan Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas,” ujarnya.
Saat ini tambah Zainul, terdapat enam perusahaan yang berpartisipasi membuka kesempatan kerja, yakni PT Petro Okso Nusantara, PT Gresik Jasatama, PT Bambu Cemerlang Express, PT Puterarackindo Sejahtera, PT Aplus Pacific, dan PT Sumber Alfaria Trijaya. Dari jumlah tersebut, dua perusahaan secara khusus membuka lowongan bagi pelamar disabilitas.
PT Gresik Jasatama membuka lowongan sebagai admin checker freelance dengan tiga pelamar, terdiri dari satu laki-laki dan dua perempuan. Sementara itu, PT Sumber Alfaria Trijaya membuka lowongan jabatan crew store dengan satu pelamar laki-laki.
“Untuk saat ini, baru dua perusahaan yang membuka lowongan khusus bagi penyandang disabilitas,” jelasnya, Senin (2/2/2026).
Zainul juga menambahkan bahwa Disnaker Gresik telah membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) sejak tahun 2022 sebagai bentuk dukungan konkret. Melalui ULD, Disnaker bekerja sama dengan Sekolah Luar Biasa (SLB), tenaga medis di Kabupaten Gresik, serta memberikan pelatihan pemberdayaan bagi penyandang disabilitas.
Menurutnya, pelatihan tersebut menjadi bekal penting agar penyandang disabilitas siap bersaing dan memasuki dunia kerja. Disnaker Gresik juga memiliki kewajiban untuk menyalurkan tenaga kerja disabilitas ke perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Gresik.
“Dalam regulasi disebutkan bahwa minimal satu persen tenaga kerja di perusahaan adalah penyandang disabilitas. Karena itu, kami terus mendorong implementasinya,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disnaker Gresik, Moch. Afandi, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperluas jejaring dengan dunia usaha agar semakin banyak perusahaan yang inklusif dan ramah terhadap tenaga kerja disabilitas.
“Ke depan, kami akan mendorong lebih banyak perusahaan untuk berpartisipasi sehingga kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Gresik semakin terbuka,” ungkapnya.*(Kum)













