KABARKAN.ID I Gresik – Pembongkaran bangunan cagar budaya bekas asrama VOC milik PT Pos Indonesia di kawasan Wisata Heritage Bandar Grissee di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik, menuai kecaman dari DPRD Gresik.
Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir mengaku geram dengan pembongkaran bekas asrama VOC yang masuk dalam bangunan cagar budaya tersebut.
“Kami (DPRD Gresik) akan segera melakukan panggilan kepada pihak pembongkar bangunan yang masuk cagar budaya dan pihak terkait. Kami melihatnya ada pelanggaran hukum dan tata administrasi,” ujarnya, Senin, 26 Januari 2026.
Ia menambahkan, pembongkaran bangunan cagar budaya ini bermasalah, sehingga akan melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Belum ada koordinasi secara teknis dan OPD terkait belum ada ijin,” singkat Syahrul.
Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, menilai kejadian ini sebagai bentuk kelalaian serius dalam pengawasan dan perizinan. Pemerintah Kabupaten Gresik perlu segera mengevaluasi proses perizinan atas penghancuran bangunan yang berada di area belakang Kantor Pos Gresik Pelabuhan tersebut.
“Bangunan cagar budaya seharusnya dilindungi. Ini menunjukkan ada kecolongan dari Dinas terkait terhadap aktivitas penghancuran,” ujarnya.
Menurutnya, pembongkaran tersebut bertolak belakang dengan semangat pengembangan Wisata Heritage Bandar Grissee yang bertujuan melestarikan nilai sejarah dan budaya Kota Lama Gresik.
“Kenapa bisa dihancurkan tanpa koordinasi? Atau mungkin ada koordinasi, tapi pihak yang memberi ijin tidak memahami status bangunan sebagai cagar budaya,” kata Hamdi.
Politisi Fraksi PKB itu menambahkan, upaya peningkatan ekonomi memang penting, namun tidak boleh mengorbankan warisan sejarah yang menjadi identitas Daerah.
“Silakan mengejar pertumbuhan ekonomi, tapi jangan sampai mengorbankan bangunan cagar budaya, apalagi di kawasan wisata heritage yang justru kaya nilai sejarah,” tegas Hamdi.
Hamdi menekankan bahwa status kepemilikan bangunan yang bukan aset pemerintah daerah tidak bisa dijadikan alasan untuk lepas tangan.
Dan menyayangkan adanya pembongkaran tersebut dan meminta Pemkab Gresik bersama Dinas terkait melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.
“Pemahamannya tidak boleh parsial. Meski bukan aset daerah, bukan berarti bangunan cagar budaya boleh dihancurkan seenaknya,” jelasnya.*(Kum)













