Close Menu
Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    12 Juni 2026 13:27
    • Kabar Jatim
    • Hukum & Peristiwa
    • Ekonomi & Kesehatan
    • Politik & Nasional
    • Olahraga
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    Kabarkan.idKabarkan.id

    Jaksa Tolak Eksepsi Alvi, Tegaskan PN Mojokerto Sah Tangani Perkara Mutilasi

    RedaksiRedaksi20/01/2026 Hukum & Peristiwa
    Facebook Twitter WhatsApp
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp

    KABARKAN.ID I Mojokerto – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memiliki kewenangan sah untuk mengadili perkara pembunuhan disertai mutilasi yang menjerat terdakwa Alvi Maulana (24). Penegasan ini disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan yang mengagendakan tanggapan atas eksepsi terdakwa.

    Sidang yang berlangsung di Ruang Chandra PN Mojokerto, Senin (19/1/2026) kemarin tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.

    Terdakwa Alvi hadir didampingi tim penasihat hukum dari LBH Rahmatan Lil Alamin, sementara JPU diwakili tiga jaksa, yakni W. Erfandy Kurnia Rachman, Ari Budiarti, dan I Gusti Ngurah Yulio.

    Dalam jawabannya, JPU menilai eksepsi yang diajukan pihak terdakwa tidak diuraikan secara jelas dan tidak memenuhi ketentuan formil maupun materil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

    Baca Juga:  Pasar Murah Ramadan Diserbu Warga Mojokerto, Gubernur Khofifah Turun Bagikan Beras Telur

    “Keberatan yang disampaikan bersifat umum dan tidak menjelaskan secara konkret letak kejanggalan maupun ketidakjelasan surat dakwaan,” ujar JPU W. Erfandy Kurnia Rachman, Selasa (20/1/2026).

    Jaksa juga menanggapi keberatan terkait kompetensi relatif pengadilan. Menurutnya, penentuan kewenangan mengadili tidak hanya bergantung pada lokasi kejadian perkara, melainkan juga dapat mempertimbangkan domisili mayoritas saksi demi mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

    Dalam perkara ini, sebagian besar saksi berdomisili di wilayah Mojokerto dan sekitarnya. Dari total 13 saksi, delapan di antaranya tinggal lebih dekat dengan PN Mojokerto, termasuk lokasi terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.

    “Atas dasar itu, pelimpahan perkara ke PN Mojokerto sudah tepat dan sesuai praktik peradilan yang berlaku,” tegas Erfandy.

    Baca Juga:  Kebakaran di Sukomanunggal Surabaya: Satu Terluka, Uang Puluhan Juta Ludes

    JPU kemudian meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa, menyatakan PN Mojokerto berwenang mengadili perkara, serta menyatakan surat dakwaan sah dan menjadi dasar pemeriksaan lanjutan.

    Usai mendengarkan tanggapan jaksa, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan putusan sela pada Senin, 26 Januari 2026.

    Sebagaimana diketahui, Alvi Maulana didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

    Ia diduga membunuh kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25), pada 31 Agustus 2025 di Surabaya, lalu memutilasi jasad korban dan membuang sebagian potongan tubuh di wilayah Pacet-Cangar, Kabupaten Mojokerto.*(Had)

     

     

    Alvi Maulana eksepsi terdakwa Alvi Kabupaten Mojokerto Pembunuhan mutilasi PN Mojokerto Terdakwa mutilasi
    Share. Facebook Twitter WhatsApp

    Berita Terkait

    Bareskrim Sita Pabrik Emas PT SJU di Sidoarjo, Dua Direktur Resmi Jadi Tersangka

    12/06/2026

    Kebakaran di Pasar Ikan Modern Gresik Hebohkan Warga, Api Berhasil Dikendalikan

    12/06/2026

    Sinergi TNI-Polri di Gresik, Donor Darah HUT Bhayangkara ke-80 Terkumpul 73 Kantong Darah

    10/06/2026
    KABAR TERKINI
    • Bareskrim Sita Pabrik Emas PT SJU di Sidoarjo, Dua Direktur Resmi Jadi Tersangka
    • Kebakaran di Pasar Ikan Modern Gresik Hebohkan Warga, Api Berhasil Dikendalikan
    • Abdul Ghofur Kembali Pimpin PKB Lamongan, Siap Konsolidasikan Kekuatan Partai
    • Ketua PKB Gresik 2026-2031, Syahrul Munir Optimistis Raih Kepercayaan Masyarakat
    • Mahasiswa Ubaya Bangun Bisnis Kreatif dan Peduli Lingkungan Lewat UnnoFest 2026
    TERPOPULER
    1
    Menghadap BK DPRD Gresik, Syahrul Munir Jelaskan Kronologi Lengkap Kasus Pedagang Semambung
    2
    Strategi Baru Pemkab Gresik, Bunda Puspa Diperluas demi Percepat Penurunan Kemiskinan
    3
    Tak Sekadar Galeri, Rumah Kreasi Damar Kurung Jadi Motor Ekonomi Kreatif Gresik
    4
    Heboh Ular Piton Muncul di Kantor Pelayanan Publik Gresik, Ini Kronologinya
    5
    Ketua PKB Gresik 2026-2031, Syahrul Munir Optimistis Raih Kepercayaan Masyarakat
    • Facebook
    • Instagram
    • WhatsApp
    • TikTok
    © 2026 kabarkan.id. Designed by kabarkan.id.
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan & Kerjasama

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.