• Redaksi
  • Tentang Kami
20 April 2026
Kabarkan.id
No Result
View All Result
  • Kabar Jatim
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi & Kesehatan
  • Politik & Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Kabar Jatim
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi & Kesehatan
  • Politik & Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Kabarkan.id
No Result
View All Result
  • Kabar Jatim
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi & Kesehatan
  • Politik & Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Media
  • Index Berita
Home Hukum & Peristiwa

Jaksa Tolak Eksepsi Alvi, Tegaskan PN Mojokerto Sah Tangani Perkara Mutilasi

Redaksi - Kabarkan.id by Redaksi - Kabarkan.id
20/01/2026
in Hukum & Peristiwa
Jaksa Tolak Eksepsi Alvi, Tegaskan PN Mojokerto Sah Tangani Perkara Mutilasi

KABARKAN.ID I Mojokerto – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memiliki kewenangan sah untuk mengadili perkara pembunuhan disertai mutilasi yang menjerat terdakwa Alvi Maulana (24). Penegasan ini disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan yang mengagendakan tanggapan atas eksepsi terdakwa.

Sidang yang berlangsung di Ruang Chandra PN Mojokerto, Senin (19/1/2026) kemarin tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.

Terdakwa Alvi hadir didampingi tim penasihat hukum dari LBH Rahmatan Lil Alamin, sementara JPU diwakili tiga jaksa, yakni W. Erfandy Kurnia Rachman, Ari Budiarti, dan I Gusti Ngurah Yulio.

Dalam jawabannya, JPU menilai eksepsi yang diajukan pihak terdakwa tidak diuraikan secara jelas dan tidak memenuhi ketentuan formil maupun materil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Baca Juga:  Pasar Murah Ramadan Diserbu Warga Mojokerto, Gubernur Khofifah Turun Bagikan Beras Telur

“Keberatan yang disampaikan bersifat umum dan tidak menjelaskan secara konkret letak kejanggalan maupun ketidakjelasan surat dakwaan,” ujar JPU W. Erfandy Kurnia Rachman, Selasa (20/1/2026).

Jaksa juga menanggapi keberatan terkait kompetensi relatif pengadilan. Menurutnya, penentuan kewenangan mengadili tidak hanya bergantung pada lokasi kejadian perkara, melainkan juga dapat mempertimbangkan domisili mayoritas saksi demi mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Dalam perkara ini, sebagian besar saksi berdomisili di wilayah Mojokerto dan sekitarnya. Dari total 13 saksi, delapan di antaranya tinggal lebih dekat dengan PN Mojokerto, termasuk lokasi terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.

“Atas dasar itu, pelimpahan perkara ke PN Mojokerto sudah tepat dan sesuai praktik peradilan yang berlaku,” tegas Erfandy.

Baca Juga:  Jual Mobil Pajero Hasil Penarikan Paksa, Trio Debt Collector Ditangkap Polisi Mojokerto

JPU kemudian meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa, menyatakan PN Mojokerto berwenang mengadili perkara, serta menyatakan surat dakwaan sah dan menjadi dasar pemeriksaan lanjutan.

Usai mendengarkan tanggapan jaksa, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan putusan sela pada Senin, 26 Januari 2026.

Sebagaimana diketahui, Alvi Maulana didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Ia diduga membunuh kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25), pada 31 Agustus 2025 di Surabaya, lalu memutilasi jasad korban dan membuang sebagian potongan tubuh di wilayah Pacet-Cangar, Kabupaten Mojokerto.*(Had)

 

 

Tags: Alvi Maulanaeksepsi terdakwa AlviKabupaten MojokertoPembunuhan mutilasiPN MojokertoTerdakwa mutilasi
SendTweetShareShareScan

Kabar Lainnya

Transaksi Gagal di SPBU, Jaringan Sabu Medan–Madura Digulung BNNP Jatim
Hukum & Peristiwa

Transaksi Gagal di SPBU, Jaringan Sabu Medan–Madura Digulung BNNP Jatim

02/04/2026

KABARKAN.ID I Surabaya – Sebuah kamar kos sederhana di kawasan Pacar Keling, Surabaya, menjadi titik awal terbongkarnya peredaran sabu seberat...

Arisan Bodong Arisantuy Kerugian Nyaris Rp 1 Miliar, Owner Ditangkap Polisi Trenggalek
Hukum & Peristiwa

Arisan Bodong Arisantuy Kerugian Nyaris Rp 1 Miliar, Owner Ditangkap Polisi Trenggalek

02/04/2026

KABARKAN.ID I Trenggalek - Kasus arisan bodong kembali memakan korban. Kali ini, seorang perempuan berinisial NK (35), yang dikenal sebagai...

Ditemukan Mengapung di Pelabuhan Petro, Jasad Lansia Asal Lamongan Dievakuasi Satpolairud Gresik

Ditemukan Mengapung di Pelabuhan Petro, Jasad Lansia Asal Lamongan Dievakuasi Satpolairud Gresik

02/04/2026
Motor Honda CBR Terbakar di Jalan Terminal Bunder, Polisi Gresik dan Warga Sigap Memadamkan

Motor Honda CBR Terbakar di Jalan Terminal Bunder, Polisi Gresik dan Warga Sigap Memadamkan

01/04/2026
Ancam Sebar Video dan Dibunuh, Pria di Mojokerto Rudapaksa Pacar di Bawah Umur

Ancam Sebar Video dan Dibunuh, Pria di Mojokerto Rudapaksa Pacar di Bawah Umur

01/04/2026
Polres Gresik Perkuat Rekrutmen Polri 2026 dengan Prinsip BETAH

Polres Gresik Perkuat Rekrutmen Polri 2026 dengan Prinsip BETAH

01/04/2026
Next Post
Kecelakaan Beruntun di Lamongan, Diduga Akibat Menelepon Saat Nyetir

Kecelakaan Beruntun di Lamongan, Diduga Akibat Menelepon Saat Nyetir

  • Hampir Setengah Bansos Salah Sasaran, Mensos Gus Ipul Genjot Digitalisasi

    Hampir Setengah Bansos Salah Sasaran, Mensos Gus Ipul Genjot Digitalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Tragedi Kebakaran, Kantor Pemkab Kediri Diperkuat Sistem Keamanan Kebakaran Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karang Taruna Karya Mandiri Kolaborasi Lembaga Desa Cerme Lor, Bagi 500 Paket Takjil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pabrik Minyak Goreng di Gresik Terbakar, Dugaan Akibat Jalur Strainer Bocor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudik Lebaran 2026, Dinkes Jatim Siagakan Ratusan Pos Kesehatan dan RS 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
Gali Potensi Pelajar, Kominfo-PWI Gresik Gelar Pelatihan Publik Speaking dan Lomba Voice Over

Gali Potensi Pelajar, Kominfo-PWI Gresik Gelar Pelatihan Publik Speaking dan Lomba Voice Over

07/01/2026
Terasa hingga DIY, Gempa Magnitudo 6,4 Pacitan Dipastikan Aman dari Tsunami

Terasa hingga DIY, Gempa Magnitudo 6,4 Pacitan Dipastikan Aman dari Tsunami

06/02/2026
Usung SDGs, Ratusan Mahasiswa KKN-BBK Unair Diterjunkan di Gresik

Usung SDGs, Ratusan Mahasiswa KKN-BBK Unair Diterjunkan di Gresik

07/01/2026
Terhenti! Rekor Persebaya Tanpa Kalah, Ini Respons Pelatih Bernardo Tavares

Terhenti! Rekor Persebaya Tanpa Kalah, Ini Respons Pelatih Bernardo Tavares

15/02/2026
ADVERTISEMENT
Kabarkan.id

PT. Kabarkan Indonesia Mandiri

Follow us

© 2026 Kabarkan.id - Kabarkan Sebarkan.

No Result
View All Result
  • Kabar Jatim
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi & Kesehatan
  • Politik & Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Media
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Iklan & Kerjasama
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
  • Index Berita

© 2026 Kabarkan.id - Kabarkan Sebarkan.