KABARKAN.ID I Mojokerto – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memiliki kewenangan sah untuk mengadili perkara pembunuhan disertai mutilasi yang menjerat terdakwa Alvi Maulana (24). Penegasan ini disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan yang mengagendakan tanggapan atas eksepsi terdakwa.
Sidang yang berlangsung di Ruang Chandra PN Mojokerto, Senin (19/1/2026) kemarin tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.
Terdakwa Alvi hadir didampingi tim penasihat hukum dari LBH Rahmatan Lil Alamin, sementara JPU diwakili tiga jaksa, yakni W. Erfandy Kurnia Rachman, Ari Budiarti, dan I Gusti Ngurah Yulio.
Dalam jawabannya, JPU menilai eksepsi yang diajukan pihak terdakwa tidak diuraikan secara jelas dan tidak memenuhi ketentuan formil maupun materil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Keberatan yang disampaikan bersifat umum dan tidak menjelaskan secara konkret letak kejanggalan maupun ketidakjelasan surat dakwaan,” ujar JPU W. Erfandy Kurnia Rachman, Selasa (20/1/2026).
Jaksa juga menanggapi keberatan terkait kompetensi relatif pengadilan. Menurutnya, penentuan kewenangan mengadili tidak hanya bergantung pada lokasi kejadian perkara, melainkan juga dapat mempertimbangkan domisili mayoritas saksi demi mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Dalam perkara ini, sebagian besar saksi berdomisili di wilayah Mojokerto dan sekitarnya. Dari total 13 saksi, delapan di antaranya tinggal lebih dekat dengan PN Mojokerto, termasuk lokasi terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.
“Atas dasar itu, pelimpahan perkara ke PN Mojokerto sudah tepat dan sesuai praktik peradilan yang berlaku,” tegas Erfandy.
JPU kemudian meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa, menyatakan PN Mojokerto berwenang mengadili perkara, serta menyatakan surat dakwaan sah dan menjadi dasar pemeriksaan lanjutan.
Usai mendengarkan tanggapan jaksa, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan putusan sela pada Senin, 26 Januari 2026.
Sebagaimana diketahui, Alvi Maulana didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Ia diduga membunuh kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25), pada 31 Agustus 2025 di Surabaya, lalu memutilasi jasad korban dan membuang sebagian potongan tubuh di wilayah Pacet-Cangar, Kabupaten Mojokerto.*(Had)













