KABARKAN.ID I Gresik – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar sepeda motor milik seorang karyawan car wash di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, berhasil diungkap polisi kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Seorang pria berinisial MAS (25) ditangkap berikut barang bukti sepeda motor Honda Vario 160 hasil curian yang disembunyikan di sebuah rumah kos.
Pengungkapan kasus curanmor tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Manyar bersama Tim Resmob Polres Gresik setelah menerima laporan kehilangan dari korban, Mohammad Sofyan (20), warga Lamongan.
Kapolsek Manyar, Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus itu merupakan hasil penyelidikan cepat yang dilakukan petugas usai menerima laporan dari korban.
“Begitu laporan diterima, anggota langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga identitas pelaku berhasil diketahui. Pada hari yang sama, pelaku berhasil diamankan beserta kendaraan hasil curian,” ujar Iptu Gifari, Selasa (9/6/2026).
Peristiwa pencurian terjadi di area mess karyawan Sinar Motor Car Wash, Jalan KH Syafi’i, Kecamatan Manyar. Korban diketahui memarkir sepeda motor Honda Vario 160 bernopol S-4876-JDF pada Jumat (5/6/2026) malam.
Saat itu, kunci kontak motor masih tertinggal di dashboard kendaraan, sedangkan STNK disimpan di dalam jok motor. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, korban sempat terbangun karena mendengar seseorang masuk ke dalam mess. Orang tersebut diketahui merupakan MAS yang sudah dikenalnya. Karena tidak merasa curiga, korban kembali melanjutkan tidurnya.
Namun sekitar pukul 03.00 WIB, korban terbangun dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir. Awalnya korban mengira kendaraan tersebut dipinjam oleh MAS. Setelah dikonfirmasi pada pagi harinya, MAS justru mengaku tidak mengetahui keberadaan motor tersebut.
Merasa menjadi korban curanmor, korban bersama pemilik usaha car wash kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manyar. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp25 juta.
Berbekal hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, polisi akhirnya mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil menangkap MAS.
Tak hanya mengamankan terduga pelaku, polisi juga menemukan sepeda motor Honda Vario 160 milik korban yang disembunyikan di sebuah rumah kos di Desa Peganden, Kecamatan Manyar.
“Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak di kendaraan. Motor berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti,” kata Iptu Gifari.
Selain sepeda motor hasil curian, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa kunci kontak, STNK kendaraan, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, topi, serta sandal.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Manyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Iptu Gifari juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci kontak di motor, meskipun berada di lingkungan yang dianggap aman.
“Kelalaian sekecil apa pun bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan. Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan kunci kontak tidak ditinggalkan di motor untuk mencegah terjadinya curanmor,” terangnya.(Kum)

