KABARKAN.ID I Mojokerto – Aparat kepolisian mengungkap peredaran narkotika dan psikotropika varian baru di Jawa Timur. Sebanyak 330 cartridge liquid vape mengandung zat etomidate disita dalam operasi yang dilakukan Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota. Nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai hampir Rp2 miliar dan menjadi temuan pertama di wilayah hukum Polda Jawa Timur.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap dua pria berinisial FI (34), warga Krembung, Sidoarjo, dan SA (31), warga Dlanggu, Mojokerto, pada Sabtu (30/5/2026) malam.
Keduanya diamankan di depan sebuah minimarket di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, sekitar pukul 19.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 4,50 gram yang disembunyikan di dalam jok mobil Daihatsu Xenia milik FI.
Pengembangan kemudian dilakukan ke tempat kos SA di Kecamatan Dlanggu. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sabu dengan berat hampir dua ons.
“kami menemukan sabu seberat 195,98 gram saat melakukan pengembangan di tempat kos tersangka SA. Jadi, barang bukti sabu yang diamankan totalnya hampir 2 ons,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur Kombes Pol Robert Da Costa di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (10/6/2026).
Pengungkapan kasus semakin berkembang setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik SA. Dari hasil digital forensik, polisi menemukan bukti resi pengiriman paket yang diduga berisi berbagai jenis narkotika dan psikotropika.
Paket tersebut diketahui berisi 330 cartridge liquid vape mengandung etomidate, 1.919 butir pil ekstasi, dan 960 butir pil Happy Five.
Menurut Robert, berdasarkan informasi awal, paket tersebut dikirim dari Pekanbaru, Riau, menuju Jawa Timur.
“Berdasarkan informasi sementara, barang-barang haram tersebut dikirim dari Pekanbaru, Riau,” ujarnya.
Setelah melacak nomor resi, polisi mengetahui paket telah tiba di Surabaya. Petugas kemudian bergerak cepat bersama tersangka untuk mengamankan kiriman tersebut sebelum diedarkan.
Robert menyebut pengungkapan peredaran cartridge vape mengandung etomidate ini menjadi kasus yang tergolong fenomenal karena baru pertama kali ditemukan di wilayah hukum Polda Jawa Timur.
“Terus terang, selama ini kami masih dalam tahap penyelidikan. Kami belum pernah mendapatkan barang ini dan baru pertama kali diungkap oleh jajaran Polres Mojokerto Kota untuk wilayah hukum Polda Jatim,” ungkapnya.
Etomidate sendiri merupakan zat yang dicampurkan ke dalam cairan vape dan disamarkan dalam perangkat rokok elektronik. Modus ini dinilai menyulitkan proses deteksi karena tampilannya menyerupai produk vape biasa.
Polisi menduga peredaran vape etomidate dilakukan secara tertutup dan menyasar kelompok tertentu karena memiliki nilai jual yang sangat tinggi.
“Ini adalah psikotropika golongan baru yang biasa dipakai untuk vape. Nilainya sangat fantastis. Zat ini memberikan efek stimulan kuat yang dapat memicu ketergantungan bagi penggunanya,” jelas Robert.
Total Barang Bukti Capai Rp4,7 Miliar
Sementara itu, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengungkapkan total nilai barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut mencapai Rp4,72 miliar.
Rinciannya meliputi 330 cartridge liquid vape mengandung etomidate senilai sekitar Rp1,98 miliar, 1.919 butir pil ekstasi senilai Rp1,919 miliar, 960 butir pil Happy Five senilai Rp576 juta, serta sabu seberat 195,09 gram dengan nilai sekitar Rp253,6 juta.
“Total keseluruhan barang bukti mencapai Rp4.728.617.000,” kata Herdiawan.
Ia menambahkan, berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan kasus ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 40.048 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok yang diduga berasal dari luar Jawa Timur serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam distribusi vape etomidate dan narkoba lainnya.(Had)


