KABARKAN.ID I Nganjuk – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus memperketat pengamanan jalur kereta api dengan menutup perlintasan sebidang liar. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 15 titik perlintasan tidak resmi telah ditutup sebagai upaya menekan angka kecelakaan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan penutupan tersebut merupakan langkah preventif untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjaga kelancaran operasional perjalanan kereta api.
“Penutupan perlintasan liar menjadi bagian penting dalam peningkatan standar keselamatan transportasi perkeretaapian,” ujar Tohari, Senin (12/1/2026).
Menurutnya, perlintasan sebidang tanpa izin memiliki tingkat risiko tinggi, terlebih dengan meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api. Keberadaan perlintasan tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan maupun perjalanan kereta.
Memasuki awal 2026, KAI Daop 7 kembali melakukan penutupan perlintasan liar melalui kolaborasi Tim PAM dan Resort JR 7.3 Kertosono. Penutupan dilakukan di Km 214+5/6 petak jalan antara Stasiun Kertosono–Sembung, tepatnya di Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Tohari menjelaskan, langkah ini juga merupakan bagian dari program normalisasi jalur yang secara konsisten dijalankan KAI. Kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 94 Ayat (1), yang mewajibkan penutupan perlintasan sebidang tanpa izin demi keselamatan.
Berdasarkan data KAI Daop 7 Madiun, terdapat 216 perlintasan sebidang di wilayah operasionalnya. Dari jumlah tersebut, 185 perlintasan teregister dijaga, 27 teregister tidak dijaga, satu perlintasan tidak teregister namun dijaga, serta tiga perlintasan liar tidak dijaga.
“Kami akan terus melakukan penutupan perlintasan liar secara bertahap dan berkelanjutan,” tegasnya.
KAI Daop 7 juga mengimbau masyarakat agar menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu, palang pintu, dan petugas penjaga, serta selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.* (Had)













