KABARKAN.ID I Gresik – Masih banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengira rujukan BPJS Kesehatan bisa diminta kapan saja dan ke rumah sakit mana pun. Padahal, sistem rujukan berjenjang justru dirancang untuk memastikan setiap pasien mendapat layanan yang tepat sesuai kondisi medisnya.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa mekanisme rujukan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian penting dalam menjaga mutu pelayanan kesehatan nasional.
Sistem rujukan pelayanan kesehatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024, serta diperkuat oleh undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta aturan turunannya. Regulasi ini mendorong perubahan besar dalam tata kelola rujukan agar lebih terarah dan efektif.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo menjelaskan bahwa sistem ini bertujuan agar peserta mendapatkan layanan sesuai kebutuhan medisnya.
“Sistem rujukan berjenjang merupakan upaya menjaga mutu pelayanan kesehatan. Setiap peserta diharapkan memperoleh penanganan yang tepat, efektif, dan sesuai indikasi medis,” ujarnya, Jumat (23/1/2026).
Dalam mekanisme JKN, peserta umumnya harus memulai pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan. Skema ini mencegah penumpukan pasien di rumah sakit rujukan.
Janoe mencontohkan, jika keluhan ringan seperti batuk dan flu langsung ditangani rumah sakit, maka pasien dengan kondisi berat justru berpotensi terhambat mendapatkan layanan.
“FKTP akan merujuk pasien ke rumah sakit jika memang dibutuhkan, dan rujukan tersebut diarahkan ke fasilitas kesehatan dengan kompetensi yang paling sesuai,” jelasnya.
Rujukan dalam BPJS Kesehatan tidak diberikan atas permintaan sendiri (APS), melainkan berdasarkan indikasi medis. Meski begitu, terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan peserta dirujuk langsung ke rumah sakit.
Beberapa di antaranya adalah pasien yang membutuhkan perawatan rutin seperti hemodialisis, kemoterapi, radioterapi, layanan kesehatan jiwa, serta penyakit kronis dan khusus seperti hemofilia, thalasemia, kusta, TB-MDR, dan HIV-ODHA.
Peserta JKN berusia di atas 65 tahun yang menjalani perawatan rutin di rumah sakit juga dapat memperoleh rujukan langsung, termasuk pasien dengan rencana pengobatan jangka menengah hingga panjang.
“Peserta yang menjalani cuci darah, kemoterapi, dan radioterapi tidak perlu bolak-balik ke FKTP hanya untuk memperpanjang rujukan. Prosesnya bisa langsung di rumah sakit,” kata Janoe.
Dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN tidak diwajibkan membawa surat rujukan. Pasien dapat langsung dibawa ke rumah sakit terdekat, baik yang bekerja sama maupun tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Ketentuan ini diatur dalam Peratuean Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Permenkes Nomor 47 tahun 2018, yang menyebut kondisi gawat darurat mencakup situasi mengancam nyawa seperti gangguan pernapasan, sirkulasi, hingga penurunan kesadaran.
Penerapan rujukan berjenjang juga didukung oleh FKTP. Kepala Puskesmas Karangandong, dr. Hilda Betsy Marlene R, menyebut edukasi kepada peserta menjadi kunci agar sistem berjalan optimal.
“Masih ada peserta yang memaksa minta dirujuk. Tugas kami memberikan pemahaman bahwa tidak semua penyakit harus ke rumah sakit. Jika sarana prasarana memadai, kepercayaan peserta ke FKTP akan meningkat,” tutupnya.*(Kum)













