Close Menu
Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    31 Mei 2026 05:08
    • Kabar Jatim
    • Hukum & Peristiwa
    • Ekonomi & Kesehatan
    • Politik & Nasional
    • Olahraga
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    Kabarkan.idKabarkan.id

    FKTP Jadi Pintu Awal Pelayanan, Begini Rujukan BPJS Kesehatan

    RedaksiRedaksi23/01/2026 Ekonomi & Kesehatan
    Facebook Twitter WhatsApp
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp

    KABARKAN.ID I Gresik – Masih banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengira rujukan BPJS Kesehatan bisa diminta kapan saja dan ke rumah sakit mana pun. Padahal, sistem rujukan berjenjang justru dirancang untuk memastikan setiap pasien mendapat layanan yang tepat sesuai kondisi medisnya.

    BPJS Kesehatan menegaskan bahwa mekanisme rujukan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian penting dalam menjaga mutu pelayanan kesehatan nasional.

    Sistem rujukan pelayanan kesehatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024, serta diperkuat oleh undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta aturan turunannya. Regulasi ini mendorong perubahan besar dalam tata kelola rujukan agar lebih terarah dan efektif.

    Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo menjelaskan bahwa sistem ini bertujuan agar peserta mendapatkan layanan sesuai kebutuhan medisnya.

    “Sistem rujukan berjenjang merupakan upaya menjaga mutu pelayanan kesehatan. Setiap peserta diharapkan memperoleh penanganan yang tepat, efektif, dan sesuai indikasi medis,” ujarnya, Jumat (23/1/2026).

    Dalam mekanisme JKN, peserta umumnya harus memulai pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan. Skema ini mencegah penumpukan pasien di rumah sakit rujukan.

    Baca Juga:  CIMB Niaga Syariah Hadirkan Cabang Digital Hybrid Pertama di Aceh

    Janoe mencontohkan, jika keluhan ringan seperti batuk dan flu langsung ditangani rumah sakit, maka pasien dengan kondisi berat justru berpotensi terhambat mendapatkan layanan.

    “FKTP akan merujuk pasien ke rumah sakit jika memang dibutuhkan, dan rujukan tersebut diarahkan ke fasilitas kesehatan dengan kompetensi yang paling sesuai,” jelasnya.

    Rujukan dalam BPJS Kesehatan tidak diberikan atas permintaan sendiri (APS), melainkan berdasarkan indikasi medis. Meski begitu, terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan peserta dirujuk langsung ke rumah sakit.

    Beberapa di antaranya adalah pasien yang membutuhkan perawatan rutin seperti hemodialisis, kemoterapi, radioterapi, layanan kesehatan jiwa, serta penyakit kronis dan khusus seperti hemofilia, thalasemia, kusta, TB-MDR, dan HIV-ODHA.

    Peserta JKN berusia di atas 65 tahun yang menjalani perawatan rutin di rumah sakit juga dapat memperoleh rujukan langsung, termasuk pasien dengan rencana pengobatan jangka menengah hingga panjang.

    Baca Juga:  Kelola Kekayaan, CIMB Private Wealth untuk Nasabah High Net-Worth Individuals

    “Peserta yang menjalani cuci darah, kemoterapi, dan radioterapi tidak perlu bolak-balik ke FKTP hanya untuk memperpanjang rujukan. Prosesnya bisa langsung di rumah sakit,” kata Janoe.

    Dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN tidak diwajibkan membawa surat rujukan. Pasien dapat langsung dibawa ke rumah sakit terdekat, baik yang bekerja sama maupun tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

    Ketentuan ini diatur dalam Peratuean Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Permenkes Nomor 47 tahun 2018, yang menyebut kondisi gawat darurat mencakup situasi mengancam nyawa seperti gangguan pernapasan, sirkulasi, hingga penurunan kesadaran.

    Penerapan rujukan berjenjang juga didukung oleh FKTP. Kepala Puskesmas Karangandong, dr. Hilda Betsy Marlene R, menyebut edukasi kepada peserta menjadi kunci agar sistem berjalan optimal.

    “Masih ada peserta yang memaksa minta dirujuk. Tugas kami memberikan pemahaman bahwa tidak semua penyakit harus ke rumah sakit. Jika sarana prasarana memadai, kepercayaan peserta ke FKTP akan meningkat,” tutupnya.*(Kum)

    Jaminan Kesehatan Nasional Janoe Tegoeh Prasetijo JKN Kepala BPJS Kesehatan Gresik rujukan BPJS Kesehatan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp

    Berita Terkait

    Distribusi Hewan Kurban Petrokimia Gresik Sasar Warga dan Tenaga Outsourcing

    27/05/2026

    Program CSR JIIPE Peduli, BKMS dan Tenant Bagikan Hewan Kurban di Gresik

    27/05/2026

    Delapan Tim Petrokimia Gresik Raih Predikat 5 Stars di ICC-OSH 2026

    26/05/2026
    KABAR TERKINI
    • Cetak 13 gol di Persebaya, Gelandang Meksiko ini Teken Kontrak 3 Tahun
    • Gresik Pertahankan WTP 11 Kali Berturut-turut, Bukti Konsistensi Tata Kelola Keuangan
    • Dua Pengedar Sabu Jaringan Suramadu Ditangkap Polres Gresik, Barang Bukti 209 Gram
    • Momentum Idul Adha 1447 H, Gressmall dan ASTON Gresik Perkuat Kepedulian Sosial
    • Suara dari Dasar Sumur! Kucing Hilang 4 Hari di Gresik Akhirnya Diselamatkan Damkar
    TERPOPULER
    1
    Match For Goodness, Komunitas Persebaya ABG dan Allegiant Bangkitkan UMKM
    2
    Panggung Inklusif Penuh Inspirasi saat Anniversary El-Ghani di Gressmall Gresik
    3
    Sapi Kurban Lepas di Gresik, Damkar dan BKSDA Lakukan Evakuasi Dramatis
    4
    Razia Mendadak di Rutan Medaeng, Petugas Sita Handphone hingga Barang Terlarang
    5
    Rokok Ilegal di Gresik Kian Masif, Bupati: Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Terancam
    • Facebook
    • Instagram
    • WhatsApp
    • TikTok
    © 2026 kabarkan.id. Designed by kabarkan.id.
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan & Kerjasama

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.