KABARKAN.ID I Gresik – Keberadaan sejumlah grup bertema gay di Facebook yang diikuti ratusan hingga ribuan anggota menjadi sorotan publik di Kabupaten Gresik. Temuan tersebut memicu perbincangan di media sosial sekaligus menimbulkan kekhawatiran sejumlah kalangan terkait dampak konten yang beredar di ruang digital.
Berdasarkan penelusuran, terdapat sedikitnya dua grup Facebook yang menggunakan identitas wilayah Gresik. Salah satunya bernama “Gresik Gay Bebas” dengan sekitar 919 anggota. Sementara grup lainnya, “Gay Gresik”, tercatat memiliki lebih dari 5.500 anggota.
Aktivitas di dalam grup tersebut didominasi unggahan dan diskusi yang berkaitan dengan hubungan sesama jenis laki-laki. Keberadaan komunitas daring tersebut kemudian menuai beragam respons dari masyarakat.
Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Gresik, Al Ushudi, menilai fenomena tersebut perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Menurutnya, penyebaran konten yang mudah diakses melalui media sosial berpotensi menimbulkan dampak negatif, terutama jika turut dikonsumsi oleh anak-anak dan remaja.
“Situasi ini harus diantisipasi dan dilakukan penindakan serius. Beredar luas di media sosial, bisa menjadi konsumsi anak-anak dan berdampak buruk,” ujar Al Ushudi, Rabu (10/6/2026).
Ia juga mendorong instansi terkait untuk segera mengambil langkah pencegahan maupun penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, aktivitas yang mengandung unsur pornografi atau perbuatan cabul yang dipublikasikan dapat bersinggungan dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, Agustin Halomoan Sinaga menyatakan pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut terkait temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk menelaah potensi pelanggaran terhadap regulasi daerah.
Menurut Agustin, aspek yang akan dikaji antara lain keterkaitan aktivitas tersebut dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022.
“Kami akan mengkaji serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Termasuk siap berkolaborasi untuk upaya pencegahan dan penindakan,” katanya.
Munculnya grup gay yang mengatasnamakan Gresik di Facebook menjadi perhatian karena jumlah anggotanya yang cukup besar dan aktivitasnya berlangsung secara terbuka di platform media sosial. Sejumlah pihak menilai fenomena ini menunjukkan semakin mudahnya komunitas berbasis minat tertentu membangun jaringan melalui ruang digital.
Di sisi lain, pemerintah daerah dan sejumlah organisasi masyarakat meminta adanya pengawasan serta penegakan aturan apabila ditemukan konten yang melanggar ketentuan hukum maupun norma yang berlaku. Dengan demikian, ruang digital tetap dapat dimanfaatkan secara aman dan bertanggung jawab oleh seluruh lapisan masyarakat. (Kum)


