Close Menu
Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    12 Juni 2026 02:00
    • Kabar Jatim
    • Hukum & Peristiwa
    • Ekonomi & Kesehatan
    • Politik & Nasional
    • Olahraga
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    Kabarkan.idKabarkan.id

    BPK RI Beberkan 3 Temuan di LKPD Jatim 2025 Meski Kembali Raih Opini WTP

    RedaksiRedaksi10/06/2026 Kabar Jatim
    Facebook Twitter WhatsApp
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp

    KABARKAN.ID I Surabaya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi yang ke-11 kali secara berturut-turut sejak 2015.

    Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemprov Jatim 2025 diserahkan Direktur Jenderal Pemeriksa Keuangan Negara V BPK RI Widhi Widayat kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf dalam Sidang Paripurna DPRD Jatim, Selasa (9/6/2026).

    “Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah meraih opini WTP sebelas kali berturut-turut sejak Tahun 2015,” kata Widhi.

    Meski memberikan opini WTP, BPK masih menemukan sejumlah kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, temuan tersebut dinilai tidak berpengaruh secara material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan Pemprov Jatim Tahun 2025.

    Baca Juga:  Terasa hingga DIY, Gempa Magnitudo 6,4 Pacitan Dipastikan Aman dari Tsunami

    Temuan pertama berkaitan dengan pelaksanaan tiga paket pekerjaan yang bersumber dari belanja barang dan jasa, belanja modal gedung dan bangunan, serta belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi pada tiga perangkat daerah yang belum selesai tepat waktu. Selain itu, keterlambatan tersebut belum dikenakan denda sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah.

    Temuan kedua terkait pengelolaan belanja bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada desa yang dinilai belum memadai. Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan.

    Sementara temuan ketiga menyangkut pengelolaan jaminan pertambangan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang dinilai belum memadai. BPK menilai kondisi itu menyebabkan pengelolaan jaminan kesungguhan, jaminan reklamasi, dan jaminan pascatambang tidak terukur serta berpotensi disalahgunakan.

    Dalam kesempatan itu, Widhi menegaskan bahwa opini WTP merupakan penilaian profesional auditor atas kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan jaminan tidak adanya penyimpangan atau kecurangan.

    Baca Juga:  Pasar Sembako Murah di Banjarsari Gresik Diserbu Warga, Hitungan Jam Ludes Terjual

    Menurut dia, pemeriksaan laporan keuangan tidak secara khusus bertujuan untuk menemukan fraud. Namun apabila ditemukan penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran yang berpotensi merugikan negara, temuan tersebut akan dicantumkan dalam LHP.

    “Jika nilainya memenuhi batas materialitas tertentu dapat memengaruhi opini terhadap laporan keuangan secara keseluruhan,” ujarnya.

    Widhi menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan menyampaikan jawaban atau penjelasan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

    “Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” katanya. (Had)

     

    BPK RI LKPD Pemprov Jatim 2025 Wajar Tanpa Pengecualian WTP
    Share. Facebook Twitter WhatsApp

    Berita Terkait

    Waduh! Muncul Grup Gay Gresik di Facebook, Anggota Tembus Ribuan

    10/06/2026

    Usai Harga Pertamax Naik, Pertalite Diserbu Pengendara di Gresik

    10/06/2026

    Stabilkan Produksi Padi, Jatim Percepat Penyaluran Pupuk Subsidi ke Petani

    09/06/2026
    KABAR TERKINI
    • Bareskrim Sita Pabrik Emas PT SJU di Sidoarjo, Dua Direktur Resmi Jadi Tersangka
    • Kebakaran di Pasar Ikan Modern Gresik Hebohkan Warga, Api Berhasil Dikendalikan
    • Abdul Ghofur Kembali Pimpin PKB Lamongan, Siap Konsolidasikan Kekuatan Partai
    • Ketua PKB Gresik 2026-2031, Syahrul Munir Optimistis Raih Kepercayaan Masyarakat
    • Mahasiswa Ubaya Bangun Bisnis Kreatif dan Peduli Lingkungan Lewat UnnoFest 2026
    TERPOPULER
    1
    Menghadap BK DPRD Gresik, Syahrul Munir Jelaskan Kronologi Lengkap Kasus Pedagang Semambung
    2
    Strategi Baru Pemkab Gresik, Bunda Puspa Diperluas demi Percepat Penurunan Kemiskinan
    3
    Tak Sekadar Galeri, Rumah Kreasi Damar Kurung Jadi Motor Ekonomi Kreatif Gresik
    4
    Heboh Ular Piton Muncul di Kantor Pelayanan Publik Gresik, Ini Kronologinya
    5
    Match For Goodness, Komunitas Persebaya ABG dan Allegiant Bangkitkan UMKM
    • Facebook
    • Instagram
    • WhatsApp
    • TikTok
    © 2026 kabarkan.id. Designed by kabarkan.id.
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan & Kerjasama

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.