KABARKAN.ID I Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengadaan barang dan jasa. Bahkan, berbagai transaksi penyedia jasa kini disebut dapat terpantau secara digital melalui sistem e-audit yang terintegrasi dengan e-katalog.
Peringatan itu disampaikan langsung Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat menghadiri Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Sektor Pengadaan Barang dan Jasa di Hotel Saptanawa Gresik, Selasa (26/5/2026).
Di hadapan asosiasi jasa konstruksi dan para penyedia jasa, Bupati Yani secara terbuka menyoroti praktik pengadaan yang dinilai tidak sehat dan berpotensi merusak sistem tata kelola pemerintahan.
Ia menyinggung adanya pola pengadaan yang tidak wajar, termasuk penyedia jasa yang mengerjakan berbagai jenis proyek tanpa kompetensi yang jelas.
“Kalau ada praktik-praktik yang merugikan pemerintahan, merugikan asosiasi, dan merugikan dunia usaha, hentikan. Jangan sampai sistem pengadaan ini rusak karena kepentingan sesaat,” tegas Yani.
Menurutnya, pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu sektor paling rawan terhadap praktik korupsi maupun gratifikasi apabila tidak diawasi secara serius.
Karena itu, Pemkab Gresik kini memperkuat pengawasan digital terhadap seluruh aktivitas pengadaan, termasuk transaksi melalui e-katalog.
“Kami monitor semuanya. Pengadaan barang dan jasa harus dijalankan dengan niat yang benar dan sesuai aturan. Kalau ada indikasi yang tidak benar, tentu akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Tak hanya memberi peringatan kepada penyedia jasa, Yani juga menegaskan bahwa pemerintah daerah ingin membangun sistem pengadaan yang lebih transparan dan akuntabel.
Ia meminta seluruh pihak, mulai pemerintah, asosiasi hingga pelaku usaha, ikut menjaga integritas proses pengadaan agar tidak terjadi praktik yang merugikan daerah.
Dalam kesempatan itu, Yani juga menepis anggapan bahwa defisit anggaran daerah terjadi akibat buruknya tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, kondisi tersebut merupakan bagian dari strategi fiskal yang telah dirancang dan diperhitungkan sesuai kebutuhan pembangunan daerah.
“Defisit bukan berarti pemerintah tidak aman. Semua sudah dirancang dan diperhitungkan sesuai kebutuhan daerah,” katanya.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Gresik Achmad Hadi mengungkapkan bahwa pengawasan pengadaan kini dilakukan jauh lebih detail dibanding sebelumnya.
Pengawasan dilakukan mulai tahap perencanaan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pelaksanaan pekerjaan, hingga proses serah terima pekerjaan.
Menurutnya, sistem e-audit yang digunakan pemerintah daerah mampu mendeteksi berbagai anomali transaksi pengadaan secara otomatis.
Beberapa indikator yang menjadi perhatian antara lain transaksi dalam waktu tidak wajar, proses pengadaan yang terlalu cepat, hingga penyedia jasa yang menangani berbagai pekerjaan di luar spesialisasinya.
“Semua anomali itu termonitor dalam sistem. Memang belum tentu pelanggaran, tetapi perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelas Achmad Hadi.(Kum)

