Close Menu
Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    30 Mei 2026 15:15
    • Kabar Jatim
    • Hukum & Peristiwa
    • Ekonomi & Kesehatan
    • Politik & Nasional
    • Olahraga
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    Kabarkan.idKabarkan.id

    Tak Hanya Tangkap Bandar Narkoba, Polda Jatim Sita Aset Rp 2,7 Miliar

    RedaksiRedaksi21/02/2026 Hukum & Peristiwa
    Facebook Twitter WhatsApp
    Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, menyita aset senilai Rp 2,7 miliar dari dua tersangka berinisial WP dan FA
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp

    KABARKAN.ID I Surabaya – Perang melawan narkotika tak lagi berhenti pada penangkapan pelaku dan penyitaan barang haram. Polda Jatim kini membidik sumber kekuatan sebenarnya para bandar berupa uang dan aset mewah. Melalui Direktorat Reserse Narkoba, polisi menyita aset senilai Rp 2,7 miliar dari dua tersangka berinisial WP dan FA.

    Penyitaan uang dan aset mewah ini dilakukan dengan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), strategi yang disebut sebagai langkah memiskinkan pelaku kejahatan narkotika.

    “Kami tidak hanya menindak pelaku peredaran narkoba, tetapi juga menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan melalui penerapan pasal TPPU,” tegas Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (20/2/2026).

    Dari total aset yang disita, Rp 1,2 miliar berasal dari tersangka WP (44), seorang karyawan swasta yang ternyata residivis kasus narkotika. Ia sudah dua kali keluar-masuk penjara, namun diduga kembali mengedarkan narkotika sejak 2023 hingga 2025 di Surabaya dan sekitarnya.

    Baca Juga:  Polres Gresik Gerebek Karaoke, Diduga Jadi Tempat Peredaran Miras dan Prostitusi

    Kasus WP terungkap dari pengembangan penangkapan oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 25 September 2025.

    Dari tangannya, polisi menyita satu unit Toyota Rush tahun 2025, Honda Scoopy tahun 2023, enam batang perak masing-masing 999 gram, sebidang tanah bersertifikat di Kabupaten Jombang, serta uang Rp 600 juta dalam rekening.

    Sementara itu, FA (25), warga Bangkalan, diduga mencuci uang hasil penjualan ekstasi sejak 2022 hingga 2026. Meski tak memiliki pekerjaan tetap, ia tercatat membeli dua mobil (Mitsubishi Expander dan Honda Brio), dua sepeda motor (Honda Scoopy dan Honda PCX), satu BPKB Suzuki Satria, 28 perhiasan, tiga jam tangan, serta tanah dan bangunan di Bangkalan dan Surabaya.

    Polisi juga menyita uang tunai Rp 82 juta dan lebih dari Rp 313 juta dalam rekening miliknya. Total aset FA ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar.

    Baca Juga:  Dua Anak Kembar Tewas Tenggelam Saat Mencari Ikan di Sungai Pacal Bojonegoro

    Kedua tersangka dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

    Diresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan menegaskan, pendekatan TPPU menjadi strategi utama dalam memutus mata rantai bisnis narkotika.

    Sepanjang 2024, pihaknya telah menangani delapan perkara TPPU dengan total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp 55 miliar.

    “Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh aset hasil tindak pidana disita negara. Ini komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke aliran dananya,” tegasnya.

    Perang terhadap narkoba, kini bukan sekadar soal menangkap pelaku. Tapi memastikan mereka kehilangan segalanya.*(Had)

     

    bandar narkoba Direktorat Reserse Narkoba Diresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan pelaku kejahatan narkotika Polda Jatim Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU uang dan aset mewah
    Share. Facebook Twitter WhatsApp

    Berita Terkait

    Dua Pengedar Sabu Jaringan Suramadu Ditangkap Polres Gresik, Barang Bukti 209 Gram

    29/05/2026

    Suara dari Dasar Sumur! Kucing Hilang 4 Hari di Gresik Akhirnya Diselamatkan Damkar

    28/05/2026

    Polisi Gresik Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Residivis

    28/05/2026
    KABAR TERKINI
    • Cetak 13 gol di Persebaya, Gelandang Meksiko ini Teken Kontrak 3 Tahun
    • Gresik Pertahankan WTP 11 Kali Berturut-turut, Bukti Konsistensi Tata Kelola Keuangan
    • Dua Pengedar Sabu Jaringan Suramadu Ditangkap Polres Gresik, Barang Bukti 209 Gram
    • Momentum Idul Adha 1447 H, Gressmall dan ASTON Gresik Perkuat Kepedulian Sosial
    • Suara dari Dasar Sumur! Kucing Hilang 4 Hari di Gresik Akhirnya Diselamatkan Damkar
    TERPOPULER
    1
    Match For Goodness, Komunitas Persebaya ABG dan Allegiant Bangkitkan UMKM
    2
    Razia Mendadak di Rutan Medaeng, Petugas Sita Handphone hingga Barang Terlarang
    3
    Rokok Ilegal di Gresik Kian Masif, Bupati: Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Terancam
    4
    Dua Pengedar Sabu Jaringan Suramadu Ditangkap Polres Gresik, Barang Bukti 209 Gram
    5
    Panggung Inklusif Penuh Inspirasi saat Anniversary El-Ghani di Gressmall Gresik
    • Facebook
    • Instagram
    • WhatsApp
    • TikTok
    © 2026 kabarkan.id. Designed by kabarkan.id.
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan & Kerjasama

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.