KABARKAN.ID I Gresik – Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Dalam penanganan perkara ini, kepolisian menegaskan tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pemulihan kondisi korban.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kasi Humas Ipda Hepi Muslih Riza menyampaikan bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
“Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ujar Ipda Hepi, Senin (2/2/2026).
Ipda Hepi menegaskan, Polres Gresik mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Korban dipastikan mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, baik dari sisi psikologis maupun hukum.
“Kami memastikan korban memperoleh pendampingan yang dibutuhkan. Perlindungan dan pemulihan anak korban kekerasan menjadi prioritas kami,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya kasus serupa.
“Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kejahatan dapat segera melapor melalui call center Polri di 110 atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006,” ujar Ipda Hepi.
Dari hasil penyelidikan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah pos kamling di wilayah Kecamatan Kebomas. Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 12 tahun yang saat kejadian berada seorang diri di lokasi.
Berdasarkan laporan polisi, terduga pelaku berinisial L (58) diduga melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian tubuh korban secara berulang kali sebelum akhirnya meninggalkan tempat kejadian.
Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Tidak terima atas kejadian itu, keluarga korban segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Gresik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.*(Kum)













