KABARKAN.ID I Gresik – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gresik masih menjadi ancaman serius. Dalam periode April hingga Mei 2026 saja, petugas menemukan hampir enam juta batang rokok ilegal. Kondisi ini dinilai dapat mengganggu penerimaan negara yang selama ini menopang anggaran kesehatan, bantuan sosial, hingga pendidikan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menyoroti tingginya peredaran rokok ilegal yang masih marak ditemukan di wilayahnya. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, April hingga Mei 2026, aparat gabungan mencatat temuan hampir enam juta batang rokok ilegal.

Temuan tersebut diungkapkan Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga saat Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Hotel Horison Gresik, Selasa (26/5/2026).

“Seluruh barang bukti saat ini diamankan oleh pihak Bea Cukai Gresik dengan pendampingan penuh dari Satpol PP,” kata Agustin.

Ia menjelaskan, maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai maupun penggunaan pita cukai palsu berdampak langsung terhadap penerimaan negara. Padahal, dana dari sektor cukai hasil tembakau selama ini menjadi salah satu penopang program publik di daerah.

Menurut Agustin, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) lebih banyak dialokasikan untuk kepentingan masyarakat, terutama sektor kesehatan dan bantuan sosial.

“Dana DBHCHT dimanfaatkan untuk pembiayaan program JKN, pengadaan alat kesehatan, bantuan sosial, hingga pelatihan kerja melalui Disnaker,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan bahwa rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan layanan publik yang layak.

“Rokok ilegal ini menjadi musuh bersama. Dampaknya bukan hanya kepada negara, tetapi juga merampas hak masyarakat, termasuk anggaran beasiswa bagi adik-adik kita,” tegas bupati yang akrab disapa Gus Yani.

Pemkab Gresik bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum kini terus memperkuat edukasi sekaligus pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Dalam sosialisasi tersebut, Pemkab juga melibatkan Kelompok Inti Pemuda Anti Narkoba (KIPAN) serta Purna Paskibraka sebagai upaya meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap bahaya rokok ilegal.

Sepanjang tahun 2025, Satpol PP bersama Bea Cukai Gresik tercatat telah memusnahkan 9,8 juta batang rokok ilegal dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp9,6 miliar. (Kum)

Share.
Exit mobile version